Tok! UMP DIY 2026 Naik Jadi Rp2,4 Juta, Meningkat Rp153 Ribu dari Tahun Lalu

Dwi Bowo Raharjo | Hiskia Andika Weadcaksana | Suara.com

Rabu, 24 Desember 2025 | 13:00 WIB
Tok! UMP DIY 2026 Naik Jadi Rp2,4 Juta, Meningkat Rp153 Ribu dari Tahun Lalu
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. [Hiskia/Suarajogja]
  • Pemerintah DIY menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.417.495, naik 6,78% berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025.
  • UMP dan UMK 2026 ditetapkan Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY pada Rabu, 24 Desember 2025.
  • UMK lima kabupaten/kota telah ditetapkan dengan kenaikan bervariasi, sementara UMSP sektor tertentu belum berlaku tahun depan.

Suara.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp2.417.495. Besaran ini naik sebesar Rp153 ribu atau 6,78 persen dari tahun lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan, penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ni Made menjelaskan, UMP DIY 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

"Besar Upah Minimum Provinsi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495, di mana kenaikannya sebesar 6,78 persen. Jadi lebih tinggi juga dari yang lalu atau sebesar Rp153.414,05," kata Ni Made di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).

Selain UMP, Dewan Pengupahan DIY juga membahas kemungkinan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Terkhusus untuk sektor konstruksi serta transportasi angkutan penumpang dan barang.

Pembahasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik risiko dan beban ekonomi masing-masing sektor melalui kajian akademisi.

"Namun hasil analisis yang mendalam terhadap kondisi terkini kedua sektor di Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan adanya sejumlah tantangan struktural," ujarnya.

Ni Made menyebutkan, kondisi sektor konstruksi dan transportasi dinilai masih fluktuatif. Sehingga penerapan UMSP belum tepat untuk dilaksanakan pada tahun 2026.

Oleh karena itu, UMSP masih menggunakan ketentuan yang berlaku pada tahun 2025.

"Jadi karena fluktuatif naik turun, sehingga dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada kedua sektor tersebut, penerapan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) pada sektor konstruksi dan sektor transportasi pergudangan dinilai belum tepat untuk dilaksanakan pada tahun 2026," tuturnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti saat mengumumkan kenaikan UMP di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (24/12/2025). (Suara.com/Hiskia)
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti saat mengumumkan kenaikan UMP di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (24/12/2025). (Suara.com/Hiskia)

Sementara itu, penetapan UMK 2026 dilakukan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Pemerintah menetapkan besaran UMK yang berbeda di setiap wilayah dengan persentase kenaikan bervariasi.

Adapun ketentuan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yakni:

  • UMK Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp 2.827.593 atau naik Rp 172.551,17 (6,50 persen).
  • UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.624.387, naik Rp 157.872,14 (6,40 persen).
  • UMK Kabupaten Bantul ditetapkan Rp 2.509.001 atau naik Rp 148.468,00 (6,29 persen).
  • UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 2.504.520, naik Rp 153.280,15 (6,52 persen).
  • UMK Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebesar Rp 2.468.378 dengan kenaikan Rp 138.115,00 atau 5,93 persen.

Ni Made menegaskan, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha diminta untuk menaati kebijakan yang sudah ditetapkan ini.

"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2026," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prakiraan UMP Jakarta 2026, Ada Kenaikan Cukup Besar

Prakiraan UMP Jakarta 2026, Ada Kenaikan Cukup Besar

Bisnis | Rabu, 24 Desember 2025 | 10:17 WIB

Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini

Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini

Bisnis | Rabu, 24 Desember 2025 | 08:45 WIB

UMP 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan Estimasi Formula Baru

UMP 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan Estimasi Formula Baru

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 18:08 WIB

Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!

Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 17:33 WIB

Pemerintah Janji Tahun 2026 Tidak Ada Potong Gaji, Formulasi Baru Jadi Jaminan

Pemerintah Janji Tahun 2026 Tidak Ada Potong Gaji, Formulasi Baru Jadi Jaminan

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 15:52 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB