Suara.com - Pemerintah resmi mengumumkan daftar lengkap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
UMP ini menjadi patokan gaji terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja di masing-masing daerah.
Penetapan UMP 2026 dilakukan serentak oleh para gubernur dan mengacu pada aturan pengupahan terbaru dari pemerintah pusat.
Besaran kenaikan UMP tahun ini tidak sama di setiap provinsi. Hal tersebut karena perhitungannya disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Akibatnya, ada provinsi yang mencatat kenaikan cukup tinggi, sementara daerah lain mengalami kenaikan terbatas, bahkan tidak mengalami kenaikan sama sekali.
Perbedaan UMP dan UMK yang Perlu Dipahami Pekerja dan Pengusaha
Banyak pekerja masih bingung membedakan UMP dan (Upah Minimum Kabupaten/Kota), padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
UMP adalah standar upah minimum yang berlaku untuk seluruh wilayah dalam satu provinsi. UMP digunakan sebagai acuan dasar, terutama di daerah yang belum memiliki UMK.
Sementara itu, UMK berlaku khusus untuk satu kabupaten atau kota tertentu. UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena disesuaikan dengan kondisi ekonomi, kebutuhan hidup, dan perkembangan industri di daerah tersebut.
Baca Juga: Pramono Anung Tetapkan UMP 2026: Kenaikannya di Atas Inflasi!
Jika suatu kabupaten atau kota telah memiliki UMK, maka UMK wajib digunakan dan menggantikan UMP.
Singkatnya, jika ada UMK, perusahaan wajib mengikuti UMK. Namun, jika UMK belum ditetapkan, maka UMP provinsi menjadi patokan upah minimum yang berlaku.
Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2026 di Indonesia
Dalam UMP 2026, DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia, sementara Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan UMP terendah.
Besaran kenaikan UMP tahun ini juga bervariasi antar daerah karena dipengaruhi kondisi ekonomi masing-masing provinsi, sesuai dengan aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Berikut daftar lengkap UMP 2026 di 36 provinsi di Indonesia, beserta besaran kenaikannya: