Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru

Bernadette Sariyem | Suara.com

Senin, 05 Januari 2026 | 15:17 WIB
Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru
Ilustrasi menikah siri.
  • UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) kini memberikan konsekuensi pidana serius bagi praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur negara.
  • Pasal 402 KUHP mengancam pidana hingga empat tahun enam bulan bagi yang melanggar penghalang perkawinan sah.
  • Pelaku yang menyembunyikan status perkawinan sebelumnya dapat terancam hukuman penjara hingga enam tahun berdasarkan KUHP baru.

Suara.com - Praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur hukum yang sah kini bukan lagi sekadar urusan administratif atau pelanggaran norma agama semata.

Di bawah payung hukum terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, tindakan tersebut kini memiliki konsekuensi pidana yang serius.

Pelaku yang nekat melanggar prosedur perkawinan negara bisa terancam hukuman penjara hingga bertahun-tahun.

Langkah pemerintah memperketat aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan.

Terutama bagi perempuan dan anak yang seringkali menjadi pihak paling dirugikan dalam perkawinan tidak tercatat.

Implementasi KUHP baru ini menegaskan bahwa setiap perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan.

Jeratan Pidana Pasal 401 hingga 405

Dalam beleid baru tersebut, terdapat sejumlah pasal krusial yang mengatur tentang perkawinan, yakni Pasal 401 hingga Pasal 405.

Pasal-pasal ini menjadi landasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk menjerat praktik nikah siri dan poligami ilegal.

Salah satu poin paling krusial terletak pada Pasal 402 KUHP. Pasal ini mengatur larangan melangsungkan perkawinan ketika terdapat penghalang yang sah.

Penghalang yang dimaksud merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan, seperti status masih terikat perkawinan sebelumnya atau ketiadaan izin dari pengadilan untuk melakukan poligami.

Bagi mereka yang melanggar ketentuan ini, ancaman sanksinya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga empat tahun enam bulan atau denda kategori IV.

Namun, hukuman bisa menjadi jauh lebih berat jika terdapat unsur penipuan atau penyembunyian status.

"Jika status perkawinan disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat hingga 6 tahun penjara," demikian bunyi Pasal 401 KUHP baru.

Poligami Tanpa Izin Istri Sah Menjadi Delik Pidana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan

Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan

News | Senin, 05 Januari 2026 | 13:31 WIB

Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama

Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama

News | Senin, 05 Januari 2026 | 13:06 WIB

Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Your Say | Minggu, 04 Januari 2026 | 10:05 WIB

KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui

KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:44 WIB

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 13:39 WIB

Ikut Geregetan, Marion Jola Turut Roasting Insanul Fahmi: Tau Diri!

Ikut Geregetan, Marion Jola Turut Roasting Insanul Fahmi: Tau Diri!

Your Say | Sabtu, 03 Januari 2026 | 20:55 WIB

KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 18:23 WIB

Terkini

5 Bedak yang Mengandung Zinc Oxide, Rahasia Makeup Mulus meski Wajah Berminyak

5 Bedak yang Mengandung Zinc Oxide, Rahasia Makeup Mulus meski Wajah Berminyak

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:15 WIB

5 Rekomendasi Parfum Lokal untuk Olahraga, Kena Keringat Makin Wangi Harga di Bawah Rp100 Ribu

5 Rekomendasi Parfum Lokal untuk Olahraga, Kena Keringat Makin Wangi Harga di Bawah Rp100 Ribu

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:07 WIB

7 Kebiasaan di Rumah yang Berpengaruh Buruk Menurut Feng Shui, Jangan Disepelekan!

7 Kebiasaan di Rumah yang Berpengaruh Buruk Menurut Feng Shui, Jangan Disepelekan!

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:35 WIB

6 Zodiak Paling Ditakuti: Auranya Dominan, Tenang Tapi Mematikan

6 Zodiak Paling Ditakuti: Auranya Dominan, Tenang Tapi Mematikan

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:20 WIB

Apakah Lip Balm Bisa Memerahkan Bibir? Ini 4 Rekomendasi yang Layak Dicoba

Apakah Lip Balm Bisa Memerahkan Bibir? Ini 4 Rekomendasi yang Layak Dicoba

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:49 WIB

Perjalanan Karier Luke Thomas Mahony, WN Australia yang Kini Jadi Bos DSI

Perjalanan Karier Luke Thomas Mahony, WN Australia yang Kini Jadi Bos DSI

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:33 WIB

Contoh Khutbah Idul Adha 2026 yang Singkat, Padat, dan Mengharukan

Contoh Khutbah Idul Adha 2026 yang Singkat, Padat, dan Mengharukan

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:27 WIB

Aurelie Moeremans Cerita Adaptasi Jadi Ibu Baru, dari Begadang sampai Pilih Popok

Aurelie Moeremans Cerita Adaptasi Jadi Ibu Baru, dari Begadang sampai Pilih Popok

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:24 WIB

7 Sunscreen Mengandung Centella, Menenangkan Kulit Sensitif dan Berjerawat

7 Sunscreen Mengandung Centella, Menenangkan Kulit Sensitif dan Berjerawat

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:04 WIB

4 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali Super Empuk, Jalan Kaki Seharian Tetap Nyaman

4 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali Super Empuk, Jalan Kaki Seharian Tetap Nyaman

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:53 WIB