Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru

Bernadette Sariyem | Suara.com

Senin, 05 Januari 2026 | 15:17 WIB
Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru
Ilustrasi menikah siri.
  • UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) kini memberikan konsekuensi pidana serius bagi praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur negara.
  • Pasal 402 KUHP mengancam pidana hingga empat tahun enam bulan bagi yang melanggar penghalang perkawinan sah.
  • Pelaku yang menyembunyikan status perkawinan sebelumnya dapat terancam hukuman penjara hingga enam tahun berdasarkan KUHP baru.

Suara.com - Praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur hukum yang sah kini bukan lagi sekadar urusan administratif atau pelanggaran norma agama semata.

Di bawah payung hukum terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, tindakan tersebut kini memiliki konsekuensi pidana yang serius.

Pelaku yang nekat melanggar prosedur perkawinan negara bisa terancam hukuman penjara hingga bertahun-tahun.

Langkah pemerintah memperketat aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan.

Terutama bagi perempuan dan anak yang seringkali menjadi pihak paling dirugikan dalam perkawinan tidak tercatat.

Implementasi KUHP baru ini menegaskan bahwa setiap perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan.

Jeratan Pidana Pasal 401 hingga 405

Dalam beleid baru tersebut, terdapat sejumlah pasal krusial yang mengatur tentang perkawinan, yakni Pasal 401 hingga Pasal 405.

Pasal-pasal ini menjadi landasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk menjerat praktik nikah siri dan poligami ilegal.

Salah satu poin paling krusial terletak pada Pasal 402 KUHP. Pasal ini mengatur larangan melangsungkan perkawinan ketika terdapat penghalang yang sah.

Penghalang yang dimaksud merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan, seperti status masih terikat perkawinan sebelumnya atau ketiadaan izin dari pengadilan untuk melakukan poligami.

Bagi mereka yang melanggar ketentuan ini, ancaman sanksinya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga empat tahun enam bulan atau denda kategori IV.

Namun, hukuman bisa menjadi jauh lebih berat jika terdapat unsur penipuan atau penyembunyian status.

"Jika status perkawinan disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat hingga 6 tahun penjara," demikian bunyi Pasal 401 KUHP baru.

Poligami Tanpa Izin Istri Sah Menjadi Delik Pidana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan

Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan

News | Senin, 05 Januari 2026 | 13:31 WIB

Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama

Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama

News | Senin, 05 Januari 2026 | 13:06 WIB

Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Your Say | Minggu, 04 Januari 2026 | 10:05 WIB

KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui

KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:44 WIB

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 13:39 WIB

Ikut Geregetan, Marion Jola Turut Roasting Insanul Fahmi: Tau Diri!

Ikut Geregetan, Marion Jola Turut Roasting Insanul Fahmi: Tau Diri!

Your Say | Sabtu, 03 Januari 2026 | 20:55 WIB

KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 18:23 WIB

Terkini

7 Sunscreen dengan Kandungan Salicylic Acid dan Niacinamide, Cocok Buat Si Acne Prone

7 Sunscreen dengan Kandungan Salicylic Acid dan Niacinamide, Cocok Buat Si Acne Prone

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 15:15 WIB

Kebiasaan Beli Makanan Matang Tiap Hari Bikin Gaji Numpang Lewat, Benarkah?

Kebiasaan Beli Makanan Matang Tiap Hari Bikin Gaji Numpang Lewat, Benarkah?

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 15:05 WIB

Moisturizer atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare Pagi yang Benar

Moisturizer atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare Pagi yang Benar

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 15:05 WIB

5 Lipstik Lokal Anti Transfer Terbaik, Tahan Lama meski Dipakai Makan dan Minum

5 Lipstik Lokal Anti Transfer Terbaik, Tahan Lama meski Dipakai Makan dan Minum

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 15:01 WIB

Urutan Eksfoliasi Wajah yang Benar agar Glowing dan Bebas Kusam, Jangan Salah!

Urutan Eksfoliasi Wajah yang Benar agar Glowing dan Bebas Kusam, Jangan Salah!

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 14:35 WIB

5 Produk Wardah yang Ampuh Kecilkan Pori-Pori dan Kontrol Minyak, Pancarkan Glowing Sehat

5 Produk Wardah yang Ampuh Kecilkan Pori-Pori dan Kontrol Minyak, Pancarkan Glowing Sehat

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 14:17 WIB

7 Body Lotion SPF 50 dengan Aroma Semerbak Tahan Lama, Kulit Sehat Wangi Seharian

7 Body Lotion SPF 50 dengan Aroma Semerbak Tahan Lama, Kulit Sehat Wangi Seharian

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 14:15 WIB

5 Parfum Floral Murah Mulai Rp200 Ribuan untuk Wangi Feminin nan Elegan

5 Parfum Floral Murah Mulai Rp200 Ribuan untuk Wangi Feminin nan Elegan

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 14:15 WIB

Sampo Hijab Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan Efektif untuk Atasi Masalah Ketombe

Sampo Hijab Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan Efektif untuk Atasi Masalah Ketombe

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 14:05 WIB

5 Bedak di Bawah Rp50 Ribu untuk Makeup Harian, Hasil Flawless dan Tidak Dempul

5 Bedak di Bawah Rp50 Ribu untuk Makeup Harian, Hasil Flawless dan Tidak Dempul

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 13:35 WIB