Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan

Senin, 05 Januari 2026 | 13:31 WIB
Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
Tim Penyusun KUHP baru, Albert Aries (kanan). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan pemerintah diatur sebagai delik aduan absolut, diumumkan Albert Aries (5/1/2026).
  • Simpatisan atau pihak ketiga tidak dapat melaporkan penghinaan terhadap presiden, hanya presiden sendiri yang berhak mengadukan.
  • Pengaduan resmi terkait Pasal 218 harus dibuat secara tertulis langsung oleh kepala negara yang merasa terhina.

Suara.com - Tim Penyusun KUHP, Albert Aries menegaskan jika tindak pidana terhadap pemerintah dan presiden merupakan delik aduan. Sehingga hal itu menutup celah bagi simpatisan yang ingin melaporkan tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.

“Pengaturan Pasal 218 tentang penyerangan harkat martabat diri presiden, penghinaan presiden dan Pasal 240 tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara sebagai delik aduan,”kata Albert, di Kementerian Hukum, Seni (5/1/2026).

Sehingga, ke depan para relawan atau simpatisan, tidak bisa membuat aduan jika merasa tersinggung jika kepala negara mendapatkan tindakan penghinaan.

“Menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan. Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” imbuhnya.

Jika presiden merasa kehormatannya diserang atau terhina oleh pernyataan dari masyarakat. Maka kepala negara bisa membuat aduan secara tertulis.

“Artinya untuk pasal 218, hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis,” jelasnya.

“Dan kalau untuk pasal 240, hanya kemungkinan berbeda yang tadi sebutkan awalnya hanya ada lima, di luar lima tadi tidak bisa, yang bisa membuat pengaduan baik secara langsung maupun secara tertulis,” imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI