Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Senin, 05 Januari 2026 | 13:31 WIB
Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
Tim Penyusun KUHP baru, Albert Aries (kanan). (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan pemerintah diatur sebagai delik aduan absolut, diumumkan Albert Aries (5/1/2026).
  • Simpatisan atau pihak ketiga tidak dapat melaporkan penghinaan terhadap presiden, hanya presiden sendiri yang berhak mengadukan.
  • Pengaduan resmi terkait Pasal 218 harus dibuat secara tertulis langsung oleh kepala negara yang merasa terhina.

Suara.com - Tim Penyusun KUHP, Albert Aries menegaskan jika tindak pidana terhadap pemerintah dan presiden merupakan delik aduan. Sehingga hal itu menutup celah bagi simpatisan yang ingin melaporkan tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.

“Pengaturan Pasal 218 tentang penyerangan harkat martabat diri presiden, penghinaan presiden dan Pasal 240 tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara sebagai delik aduan,”kata Albert, di Kementerian Hukum, Seni (5/1/2026).

Sehingga, ke depan para relawan atau simpatisan, tidak bisa membuat aduan jika merasa tersinggung jika kepala negara mendapatkan tindakan penghinaan.

“Menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan. Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” imbuhnya.

Jika presiden merasa kehormatannya diserang atau terhina oleh pernyataan dari masyarakat. Maka kepala negara bisa membuat aduan secara tertulis.

“Artinya untuk pasal 218, hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis,” jelasnya.

“Dan kalau untuk pasal 240, hanya kemungkinan berbeda yang tadi sebutkan awalnya hanya ada lima, di luar lima tadi tidak bisa, yang bisa membuat pengaduan baik secara langsung maupun secara tertulis,” imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama

Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama

News | Senin, 05 Januari 2026 | 13:06 WIB

Reformasi Hukum atau Dejavu Kolonial? Wajah Ganda KUHP Baru Kita

Reformasi Hukum atau Dejavu Kolonial? Wajah Ganda KUHP Baru Kita

Your Say | Minggu, 04 Januari 2026 | 16:15 WIB

Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Your Say | Minggu, 04 Januari 2026 | 10:05 WIB

Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik

Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 15:14 WIB

KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui

KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:44 WIB

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 13:39 WIB

Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional

Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 20:44 WIB

Terkini

Dinsos DIY Tak Buka Posko Aduan Desil, Cari Formula agar Warga Tak Kehilangan Bantuan

Dinsos DIY Tak Buka Posko Aduan Desil, Cari Formula agar Warga Tak Kehilangan Bantuan

Jogja | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:58 WIB

Dua Kali Gagal, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG

Dua Kali Gagal, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Melandai! Hotspot Kalbar Sisa 28, Menhut Ingatkan Pergeseran Titik Api ke Sumatra

Melandai! Hotspot Kalbar Sisa 28, Menhut Ingatkan Pergeseran Titik Api ke Sumatra

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Hati-hati Terjebak Macet! Puncak Arus Balik Libur Maulid Nabi di Jakarta Terjadi Hari Ini

Hati-hati Terjebak Macet! Puncak Arus Balik Libur Maulid Nabi di Jakarta Terjadi Hari Ini

Bekaci | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Crazy Rich Cilegon Bagi-bagi Durian ke Ratusan Anak Yatim di Momen HUT PAN ke-28

Crazy Rich Cilegon Bagi-bagi Durian ke Ratusan Anak Yatim di Momen HUT PAN ke-28

Banten | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:53 WIB

Serang Dihebohkan Kehadiran Verrell Bramasta dan Edison Sitorus

Serang Dihebohkan Kehadiran Verrell Bramasta dan Edison Sitorus

Banten | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:49 WIB

Ternyata Ini Penyebab Sukhoi TNI AU "Kebablasan" Keluar Landasan Saat Test Flight

Ternyata Ini Penyebab Sukhoi TNI AU "Kebablasan" Keluar Landasan Saat Test Flight

Sulsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:46 WIB

Desil Berubah, BPS DIY Akui Data Bisa Melenceng

Desil Berubah, BPS DIY Akui Data Bisa Melenceng

Jogja | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:46 WIB

Investor Ambil Cuan, IHSG Tersungkur Hari Ini Tapi Tetap di Level 6.500

Investor Ambil Cuan, IHSG Tersungkur Hari Ini Tapi Tetap di Level 6.500

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42 WIB

10 Pantangan Feng Shui Dapur yang Sebaiknya Dihindari, dari Posisi Kompor hingga Sink

10 Pantangan Feng Shui Dapur yang Sebaiknya Dihindari, dari Posisi Kompor hingga Sink

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:41 WIB

×