- UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) kini memberikan konsekuensi pidana serius bagi praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur negara.
- Pasal 402 KUHP mengancam pidana hingga empat tahun enam bulan bagi yang melanggar penghalang perkawinan sah.
- Pelaku yang menyembunyikan status perkawinan sebelumnya dapat terancam hukuman penjara hingga enam tahun berdasarkan KUHP baru.
Selama ini, praktik poligami tanpa izin istri pertama seringkali dianggap sebagai masalah rumah tangga yang hanya diselesaikan melalui jalur perceraian di Pengadilan Agama.
Namun, dengan berlakunya KUHP baru, tindakan ini bisa masuk ke ranah pidana umum.
Perkawinan pertama dianggap sebagai penghalang sah jika seorang suami ingin menikah lagi tanpa prosedur yang benar.
Jika seorang pria melakukan perkawinan berikutnya tanpa adanya izin pengadilan dan persetujuan istri sah, maka perkawinan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana karena melanggar syarat-syarat formil dan materiil yang ditetapkan negara.
Nasib Nikah Siri: Antara Denda dan Penjara
Terkait nikah siri, masyarakat perlu memahami batasan hukumnya. Pada prinsipnya, nikah siri—yaitu perkawinan yang hanya sah secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil.
Namun, hal itu tidak serta-merta membuat pelakunya langsung dipenjara. Akan tetapi, ada kewajiban administratif yang jika diabaikan akan berakibat pada denda.
Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap orang melaporkan peristiwa perkawinan kepada pejabat berwenang.
Jika kewajiban pelaporan ini diabaikan, maka pelaku dapat dikenai pidana denda kategori II.
Baca Juga: Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
Meski terdengar ringan, nikah siri dapat berubah menjadi malapetaka hukum yang lebih berat apabila didalamnya terdapat unsur penyembunyian status perkawinan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 403 KUHP juga mengatur sanksi bagi pihak yang tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan kepada pasangannya, sehingga di kemudian hari perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Dalam skenario ini, pelaku terancam pidana mencapai 6 tahun penjara atau denda kategori IV.
Dampak pada Status Anak dan Penggelapan Asal-Usul
Hal lain yang perlu diwaspadai oleh masyarakat di kota-kota besar adalah potensi penerapan pasal terkait penggelapan asal-usul orang.
KUHP baru memberikan perhatian khusus pada penyamaran status hukum pasangan atau anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah menurut hukum negara.