Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru

Bernadette Sariyem Suara.Com
Senin, 05 Januari 2026 | 15:17 WIB
Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru
Ilustrasi menikah siri.
Baca 10 detik
  • UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) kini memberikan konsekuensi pidana serius bagi praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur negara.
  • Pasal 402 KUHP mengancam pidana hingga empat tahun enam bulan bagi yang melanggar penghalang perkawinan sah.
  • Pelaku yang menyembunyikan status perkawinan sebelumnya dapat terancam hukuman penjara hingga enam tahun berdasarkan KUHP baru.

Selama ini, praktik poligami tanpa izin istri pertama seringkali dianggap sebagai masalah rumah tangga yang hanya diselesaikan melalui jalur perceraian di Pengadilan Agama.

Namun, dengan berlakunya KUHP baru, tindakan ini bisa masuk ke ranah pidana umum.

Perkawinan pertama dianggap sebagai penghalang sah jika seorang suami ingin menikah lagi tanpa prosedur yang benar.

Jika seorang pria melakukan perkawinan berikutnya tanpa adanya izin pengadilan dan persetujuan istri sah, maka perkawinan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana karena melanggar syarat-syarat formil dan materiil yang ditetapkan negara.

Nasib Nikah Siri: Antara Denda dan Penjara

Terkait nikah siri, masyarakat perlu memahami batasan hukumnya. Pada prinsipnya, nikah siri—yaitu perkawinan yang hanya sah secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil.

Namun, hal itu tidak serta-merta membuat pelakunya langsung dipenjara. Akan tetapi, ada kewajiban administratif yang jika diabaikan akan berakibat pada denda.

Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap orang melaporkan peristiwa perkawinan kepada pejabat berwenang.

Jika kewajiban pelaporan ini diabaikan, maka pelaku dapat dikenai pidana denda kategori II.

Baca Juga: Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan

Meski terdengar ringan, nikah siri dapat berubah menjadi malapetaka hukum yang lebih berat apabila didalamnya terdapat unsur penyembunyian status perkawinan sebelumnya.

Selain itu, Pasal 403 KUHP juga mengatur sanksi bagi pihak yang tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan kepada pasangannya, sehingga di kemudian hari perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Dalam skenario ini, pelaku terancam pidana mencapai 6 tahun penjara atau denda kategori IV.

Dampak pada Status Anak dan Penggelapan Asal-Usul

Hal lain yang perlu diwaspadai oleh masyarakat di kota-kota besar adalah potensi penerapan pasal terkait penggelapan asal-usul orang.

KUHP baru memberikan perhatian khusus pada penyamaran status hukum pasangan atau anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah menurut hukum negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI