Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru

Bernadette Sariyem

Senin, 05 Januari 2026 | 15:17 WIB
Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru
Ilustrasi menikah siri.
baca 10 detik
  • UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) kini memberikan konsekuensi pidana serius bagi praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur negara.
  • Pasal 402 KUHP mengancam pidana hingga empat tahun enam bulan bagi yang melanggar penghalang perkawinan sah.
  • Pelaku yang menyembunyikan status perkawinan sebelumnya dapat terancam hukuman penjara hingga enam tahun berdasarkan KUHP baru.

Selama ini, praktik poligami tanpa izin istri pertama seringkali dianggap sebagai masalah rumah tangga yang hanya diselesaikan melalui jalur perceraian di Pengadilan Agama.

Namun, dengan berlakunya KUHP baru, tindakan ini bisa masuk ke ranah pidana umum.

Perkawinan pertama dianggap sebagai penghalang sah jika seorang suami ingin menikah lagi tanpa prosedur yang benar.

Jika seorang pria melakukan perkawinan berikutnya tanpa adanya izin pengadilan dan persetujuan istri sah, maka perkawinan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana karena melanggar syarat-syarat formil dan materiil yang ditetapkan negara.

Nasib Nikah Siri: Antara Denda dan Penjara

Terkait nikah siri, masyarakat perlu memahami batasan hukumnya. Pada prinsipnya, nikah siri—yaitu perkawinan yang hanya sah secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil.

Namun, hal itu tidak serta-merta membuat pelakunya langsung dipenjara. Akan tetapi, ada kewajiban administratif yang jika diabaikan akan berakibat pada denda.

Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap orang melaporkan peristiwa perkawinan kepada pejabat berwenang.

Jika kewajiban pelaporan ini diabaikan, maka pelaku dapat dikenai pidana denda kategori II.

baca juga

Meski terdengar ringan, nikah siri dapat berubah menjadi malapetaka hukum yang lebih berat apabila didalamnya terdapat unsur penyembunyian status perkawinan sebelumnya.

Selain itu, Pasal 403 KUHP juga mengatur sanksi bagi pihak yang tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan kepada pasangannya, sehingga di kemudian hari perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Dalam skenario ini, pelaku terancam pidana mencapai 6 tahun penjara atau denda kategori IV.

Dampak pada Status Anak dan Penggelapan Asal-Usul

Hal lain yang perlu diwaspadai oleh masyarakat di kota-kota besar adalah potensi penerapan pasal terkait penggelapan asal-usul orang.

KUHP baru memberikan perhatian khusus pada penyamaran status hukum pasangan atau anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah menurut hukum negara.

Praktik manipulasi data dalam akta kelahiran atau penyembunyian status orang tua demi legalitas administratif anak hasil nikah siri bisa dianggap sebagai tindak pidana.

Hal ini dilakukan negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki asal-usul yang jelas dan terlindungi hak-hak perdatanya, seperti hak waris dan identitas diri.

Dengan adanya pengaturan yang lebih ketat ini, pemerintah menegaskan bahwa praktik nikah siri dan poligami yang menabrak aturan Undang-Undang Perkawinan kini memiliki implikasi yang jauh lebih luas.

Tidak hanya berisiko pada pembatalan perkawinan secara perdata, tetapi juga bisa berujung pada dinginnya jeruji besi bagi para pelakunya.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar perkawinan mereka mendapatkan pengakuan penuh dari negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan

Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan

News | Senin, 05 Januari 2026 | 13:31 WIB

Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama

Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama

News | Senin, 05 Januari 2026 | 13:06 WIB

Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Your Say | Minggu, 04 Januari 2026 | 10:05 WIB

KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui

KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:44 WIB

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 13:39 WIB

Ikut Geregetan, Marion Jola Turut Roasting Insanul Fahmi: Tau Diri!

Ikut Geregetan, Marion Jola Turut Roasting Insanul Fahmi: Tau Diri!

Your Say | Sabtu, 03 Januari 2026 | 20:55 WIB

KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 18:23 WIB

Terkini

Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?

Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Cara Mengatasi Masalah Baterai Cepat Habis di HP Android, Mudah Dilakukan

Cara Mengatasi Masalah Baterai Cepat Habis di HP Android, Mudah Dilakukan

Tekno | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Viva Milk Cleanser Ada Berapa Macam? Cek Varian dan Fungsi Masing-Masing

Viva Milk Cleanser Ada Berapa Macam? Cek Varian dan Fungsi Masing-Masing

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Pre-Order Samsung Galaxy Fold8 Pakai Kartu Debit BRI, Dapatkan Potongan Hingga Rp4 Juta!

Pre-Order Samsung Galaxy Fold8 Pakai Kartu Debit BRI, Dapatkan Potongan Hingga Rp4 Juta!

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:32 WIB

Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"

Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!

Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim

Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani

Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!

Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:25 WIB

×