-
Annulment atau pembatalan nikah menyatakan pernikahan tidak sah sejak hari pertama.
-
Tiga alasan utama pembatalan: halangan hukum, cacat kesepakatan, dan cacat tata perayaan.
-
Proses pembatalan wajib melalui penyelidikan resmi di Tribunal Keuskupan setempat.
Jika tata cara ini dilanggar, pernikahan bisa dianggap tidak sah:
- Tidak dilakukan di depan otoritas Gereja (Romo/Imam) yang sah.
- Tidak ada minimal dua orang saksi.
- Tidak mendapatkan dispensasi yang diperlukan bagi pasangan yang beda agama.
Prosedur Pembatalan Pernikahan
Pembatalan nikah tidak bisa diputuskan sendiri oleh pasangan.
Prosesnya harus melalui Tribunal Keuskupan, semacam pengadilan gereja. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Pengajuan: Salah satu pihak mengajukan surat permohonan ke Tribunal Keuskupan setempat.
- Penyelidikan: Tribunal akan memeriksa bukti-bukti dan memanggil saksi-saksi untuk memastikan apakah benar ada cacat saat pernikahan terjadi dulu.
- Putusan: Jika bukti kuat bahwa pernikahan tersebut tidak sah sejak awal, Tribunal akan mengeluarkan surat keputusan pembatalan.
Setelah surat ini keluar, kedua belah pihak berstatus bebas dan secara hukum gereja dianggap belum pernah menikah, sehingga mereka diperbolehkan menikah lagi di gereja.
Kesimpulannya, Gereja Katolik sangat menjaga kesucian pernikahan.
Pembatalan hanya diberikan jika terbukti ada syarat hakiki yang tidak terpenuhi saat pernikahan diteguhkan.