Mengapa Pernikahan Aurelie Moeremans Dianggap Tidak Sah? Ini Penjelasan Hukum Kanonik

Yasinta Rahmawati, Shevinna Putti Anggraeni

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:49 WIB
Mengapa Pernikahan Aurelie Moeremans Dianggap Tidak Sah? Ini Penjelasan Hukum Kanonik
Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti (Instagram)
baca 10 detik
  • Annulment atau pembatalan nikah menyatakan pernikahan tidak sah sejak hari pertama.

  • Tiga alasan utama pembatalan: halangan hukum, cacat kesepakatan, dan cacat tata perayaan.

  • Proses pembatalan wajib melalui penyelidikan resmi di Tribunal Keuskupan setempat.

Suara.com - Aurelie Moeremans sempat membahas soal annulment atau pembatalan pernikahannya dengan Roby Tremonti lewat unggahan Instagram di tengah hebohnya perbincangan soal buku Broken Strings.

Aurelie Moeremans mengatakan dirinya mendapatkan annulment tersebut, karena pernikahan dengan Roby Tremonti terbukti tidak sah sejak awal.

Sebab, pernikahannya dulu terjadi karena adanya unsur paksaan di bawah umur atau child grooming dan tekanan mental yang berat.

Dalam ajaran Gereja Katolik, syarat mutlak sebuah pernikahan adalah kesepakatan bebas dari kedua belah pihak tanpa ada rasa takut atau paksaan.

Lantas, apa saja alasan yang membuat sebuah pernikahan bisa dibatalkan?

Perlu digarisbawahi, pembatalan nikah berbeda dengan cerai sipil.

Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti (Instagram)
Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti (Instagram)

Jika cerai memutus ikatan yang sah, anulasi atau annulment menyatakan bahwa sebuah pernikahan sebenarnya tidak memenuhi syarat sejak hari pertama janji suci diucapkan.

Secara umum dilansir dari laman Katolitas.org, ada tiga alasan besar yang bisa membuat pernikahan dibatalkan antara lain:

1. Halangan Hukum (Impedimentum Dirimens)

baca juga

Ini terjadi jika salah satu atau kedua mempelai memiliki halangan yang menurut hukum gereja membuat mereka tidak bisa menikah. Contohnya:

  • Kurang umur: Belum mencapai batas usia minimal yang ditentukan gereja.
  • Masih terikat pernikahan sah: Pernah menikah sebelumnya dan pasangan lamanya masih hidup.
  • Tahbisan Suci: Salah satunya adalah pastor, biarawan, atau biarawati yang terikat kaul kekal.
  • Hubungan darah: Memiliki hubungan keluarga dekat atau adopsi yang terlarang.
  • Beda Agama: Menikah tanpa izin atau dispensasi dari pihak Keuskupan.

2. Cacat Kesepakatan (Consensus Defectus)

Pernikahan harus didasari kesepakatan bebas.

Jika ada masalah pada niat atau kejiwaan saat menikah, kondisi ini bisa jadi alasan pembatalan:

  • Paksaan atau Ketakutan: Menikah karena dipaksa atau diancam secara serius.
  • Penipuan: Tertipu dengan identitas pasangan atau sengaja disembunyikan fakta besar. Misalnya, menyembunyikan kemandulan atau status tertentu.
  • Masalah Mental/Psikis: Salah satu pihak tidak mampu memahami kewajiban pernikahan karena gangguan jiwa atau masalah psikis yang parah saat menikah.
  • Pura-pura: Menikah tapi dari awal sudah niat tidak mau setia, tidak mau punya anak, atau hanya sekadar cari status kewarganegaraan.

3. Cacat Tata Perayaan (Defectus Forma)

Pernikahan Katolik punya aturan main dalam upacaranya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Aurelie Jadi Pemicu, Kak Seto Dituding Child Grooming Gara-Gara Usia Istri

Kasus Aurelie Jadi Pemicu, Kak Seto Dituding Child Grooming Gara-Gara Usia Istri

Entertainment | Rabu, 14 Januari 2026 | 19:45 WIB

Hesti Purwadinata Diancam Roby Tremonti, Desta Beri Kode Pasang Badan

Hesti Purwadinata Diancam Roby Tremonti, Desta Beri Kode Pasang Badan

Entertainment | Rabu, 14 Januari 2026 | 18:12 WIB

Meski Diancam Roby Tremonti, Hesti Purwadinata Terus Dukung Aurelie Moeremans

Meski Diancam Roby Tremonti, Hesti Purwadinata Terus Dukung Aurelie Moeremans

Entertainment | Rabu, 14 Januari 2026 | 17:20 WIB

6 Alasan Budaya Patriarki Bikin Predator Child Grooming Leluasa, Diungkap Psikolog Anak

6 Alasan Budaya Patriarki Bikin Predator Child Grooming Leluasa, Diungkap Psikolog Anak

Lifestyle | Rabu, 14 Januari 2026 | 17:52 WIB

Buku Broken Strings Aurelie Moeremans Baca di Mana? Ini Link yang Resmi dan Gratis

Buku Broken Strings Aurelie Moeremans Baca di Mana? Ini Link yang Resmi dan Gratis

Lifestyle | Rabu, 14 Januari 2026 | 16:54 WIB

5 Film yang Mengungkap Soal Child Grooming, Tonton Sebelum Terlambat!

5 Film yang Mengungkap Soal Child Grooming, Tonton Sebelum Terlambat!

Entertainment | Rabu, 14 Januari 2026 | 19:00 WIB

Terkini

Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi

Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi

Jatim | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:01 WIB

Mobilitas Kian Padat, Hyundai New CRETA Hadirkan Kabin Nyaman untuk Temani Setiap Perjalanan

Mobilitas Kian Padat, Hyundai New CRETA Hadirkan Kabin Nyaman untuk Temani Setiap Perjalanan

Jabar | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00 WIB

Kendal Tornado FC Datangkan Kiper Timnas Indonesia U-20 Er Deva Aulia Egon

Kendal Tornado FC Datangkan Kiper Timnas Indonesia U-20 Er Deva Aulia Egon

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:58 WIB

Danantara Mulai Bidik Saham BEI

Danantara Mulai Bidik Saham BEI

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:55 WIB

Kertajati Disiapkan Jadi Hub Dirgantara, Pemerintah Bidik Pasar Asia Pasifik US$138 Miliar

Kertajati Disiapkan Jadi Hub Dirgantara, Pemerintah Bidik Pasar Asia Pasifik US$138 Miliar

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:50 WIB

TVS Apache Rayakan 7 Juta Pengendara di 90 Negara, Perkuat Warisan Balap Lewat Kampanye Global

TVS Apache Rayakan 7 Juta Pengendara di 90 Negara, Perkuat Warisan Balap Lewat Kampanye Global

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:50 WIB

Rupiah Konsisten Menguat, Tapi Masih di atas Rp18.000 per Dolar AS

Rupiah Konsisten Menguat, Tapi Masih di atas Rp18.000 per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:49 WIB

Muktamar ke-35 PBNU Segera Digelar: Gus Ipul Ungkap Sosok yang Berpeluang Pimpin Nahdlatul Ulama

Muktamar ke-35 PBNU Segera Digelar: Gus Ipul Ungkap Sosok yang Berpeluang Pimpin Nahdlatul Ulama

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48 WIB

Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!

Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:46 WIB

Isu Appi Pindah ke Partai Gerindra Menguat

Isu Appi Pindah ke Partai Gerindra Menguat

Sulsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:45 WIB

×