Beda Syarat Usia Menikah Zaman Dulu dan Setelah Ganti UU, Biar Tidak Terjebak Child Grooming

Farah Nabilla

Kamis, 15 Januari 2026 | 13:15 WIB
Beda Syarat Usia Menikah Zaman Dulu dan Setelah Ganti UU, Biar Tidak Terjebak Child Grooming
Perbedaan Syarat Usia Menikah Zaman Dulu dan Setelah Ganti UU (freepik)

Suara.com - Perbincangan soal batas minimal usia untuk menikah di Indonesia kembali mengemuka karena buku Broken Strings karya Aurelie Moeremans viral. 

Dalam memoar tersebut Aurelie menekankan soal konflik hubungannya di usia 15 tahun dengan seorang pria dewasa yang erat kaitannya dengan child grooming. Tragedi tersebut sampai membuat ibu Aurelie meminta bantuan Komnas Perlindungan Anak yang saat itu diketuai oleh Kak Seto Mulyadi.

Namun, respons KPAI saat itu yang tidak berbuah manis membuat netizen menyoroti sosok Kak Seto. Hingga kemudian masa lalu Kak Seto pun dikulik publik. 

Terungkaplah bahwa Kak Seto dulu juga menikahi sang istri saat Deviana Mulyadi masih berusia 16 tahun. Sementara jarak usia keduanya 19 tahun. Saat itu, secara hukum pernikahan Kak Seto sah.

Jika dulu menikah di usia di bawah 18 tahun merupakan hal wajar karena persoalan budaya, sekarang hal itu bisa menjadi tindak kriminal.

Perubahan Undang-Undang Perkawinan pada 2019 menjadi penanda penting bahwa negara mulai mengoreksi praktik lama yang selama puluhan tahun dianggap “wajar” tersebut, meski menyimpan banyak risiko.

Berapa Syarat Usia Menikah Sekarang?

Jika menengok ke belakang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas minimal usia menikah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Ketentuan ini lahir dalam konteks sosial-politik Indonesia pasca-Orde Lama, ketika pernikahan dini masih diterima luas oleh masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. 

Bahkan dalam praktiknya, batas usia tersebut seringkali dilanggar. Anak perempuan berusia 14 tahun, bahkan lebih muda, tidak jarang dinikahkan dengan alasan ekonomi, tradisi, atau untuk “menutup malu” akibat kehamilan di luar nikah.

baca juga

Situasi inilah yang kemudian mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU Perkawinan. Salah satu poin krusialnya adalah penyamaan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan telah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," demikian isi pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019.

Negara secara eksplisit ingin memastikan bahwa perempuan tidak lagi ditempatkan sebagai pihak yang “boleh lebih cepat dinikahkan”, seolah-olah kedewasaan biologis sudah cukup menjadi alasan untuk membangun rumah tangga.

Kebijakan ini bukan sekadar kompromi politis. Berbagai kajian kesehatan dan sosial menunjukkan bahwa pernikahan di bawah usia 18 tahun memiliki risiko tinggi terhadap komplikasi kehamilan, kematian ibu dan bayi, serta gangguan kesehatan mental. 

Selain itu, pernikahan dini hampir selalu berdampak pada terputusnya akses pendidikan perempuan dan mempersempit peluang ekonomi mereka di masa depan. Dengan menaikkan batas usia menikah, negara berupaya menempatkan pernikahan sebagai keputusan sadar yang diambil oleh individu yang relatif matang secara fisik dan psikologis.

Pada akhirnya, perubahan Undang-Undang Perkawinan adalah langkah awal, bukan solusi final. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan Baru dengan tegas menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita telah berusia 19 tahun.

Namun pasal lain, seperti Pasal 6, masih membuka ruang izin orang tua bagi mereka yang belum berusia 21 tahun, bahkan memberi kewenangan pengadilan jika terjadi perbedaan pendapat.

Demikian itu perbedaan syarat usia menikah zaman dulu dan setelah ganti UU. Dengan adanya perubahan seperti disebutkan di atas, artinya hukum sudah berusaha lebih progresif, tetapi implementasinya masih bergantung pada kesadaran kolektif masyarakat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Pernikahan Kak Seto dan Deviana Mulyadi yang Viral di Medsos

Kronologi Pernikahan Kak Seto dan Deviana Mulyadi yang Viral di Medsos

Lifestyle | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:16 WIB

Hitung-hitungan Ngaco Roby Tremonti saat klarifikasi Bikin Bingung Jerome Polin: Ajarin Aku, Please

Hitung-hitungan Ngaco Roby Tremonti saat klarifikasi Bikin Bingung Jerome Polin: Ajarin Aku, Please

Entertainment | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:15 WIB

Kak Seto Menikah Tahun Berapa? Dikaitkan dengan Isu Child Grooming Aurelie Moeremans

Kak Seto Menikah Tahun Berapa? Dikaitkan dengan Isu Child Grooming Aurelie Moeremans

Lifestyle | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:09 WIB

Siapa Istri Kak Seto Sekarang? Ini Profil Deviana Mulyadi yang Jarang Disorot

Siapa Istri Kak Seto Sekarang? Ini Profil Deviana Mulyadi yang Jarang Disorot

Lifestyle | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:03 WIB

Siapa Istri Kak Seto? Usianya Saat Menikah Disorot Karena Kasus Aurelie Moeremans

Siapa Istri Kak Seto? Usianya Saat Menikah Disorot Karena Kasus Aurelie Moeremans

Lifestyle | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:32 WIB

Terkini

Cari Wedding Venue? Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Penawaran Spesial di Wedding Market Fair 2026

Cari Wedding Venue? Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Penawaran Spesial di Wedding Market Fair 2026

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Pasca Ramai Seruan Boikot, RANS Carnival di Maguwoharjo Ditinggal Musisi dan UMKM

Pasca Ramai Seruan Boikot, RANS Carnival di Maguwoharjo Ditinggal Musisi dan UMKM

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:43 WIB

5 Body Lotion dengan Kandungan Aloe Vera, Memberi Sensasi Sejuk di Kulit!

5 Body Lotion dengan Kandungan Aloe Vera, Memberi Sensasi Sejuk di Kulit!

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:40 WIB

5 Mobil MPV Ground Clearance Tinggi Aman untuk Jalan Berlubang Subtitusi Innova Reborn, Irit BBM!

5 Mobil MPV Ground Clearance Tinggi Aman untuk Jalan Berlubang Subtitusi Innova Reborn, Irit BBM!

Otomotif | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:39 WIB

Polresta Sleman Sita 561 Botol Miras Ilegal Selama Oktober 2026

Polresta Sleman Sita 561 Botol Miras Ilegal Selama Oktober 2026

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:38 WIB

Deklrasi Sumpah Pemuda dengan Massa Bayaran Buat Gaduh, Young Lex Tampar Raffi Ahmad

Deklrasi Sumpah Pemuda dengan Massa Bayaran Buat Gaduh, Young Lex Tampar Raffi Ahmad

Entertainment | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Cekcok Pagi Berujung Maut, Pria di Blitar Tewas Dihantam Gagang Cangkul Tetangga

Cekcok Pagi Berujung Maut, Pria di Blitar Tewas Dihantam Gagang Cangkul Tetangga

Jatim | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:33 WIB

5 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kering dan Kusam di Bawah Rp50 Ribu

5 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kering dan Kusam di Bawah Rp50 Ribu

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:32 WIB

Saham RANS Milik Raffi Ahmad Terpuruk! Ribuan Investor Angkat Kaki

Saham RANS Milik Raffi Ahmad Terpuruk! Ribuan Investor Angkat Kaki

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Saya Kira Saya Malas, Ternyata Otak Saya Disetel Ulang untuk Gagal Fokus

Saya Kira Saya Malas, Ternyata Otak Saya Disetel Ulang untuk Gagal Fokus

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:25 WIB

×