Alur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Panduan agar Tidak Salah Langkah

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Selasa, 27 Januari 2026 | 15:49 WIB
Alur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Panduan agar Tidak Salah Langkah
Ilustrasi sertifikat tanah. [Istimewa]

Suara.com - Mengurus tanah warisan sering kali menjadi persoalan sensitif sekaligus rumit, terutama ketika menyangkut aspek hukum dan administrasi.

Salah satu tahapan paling penting setelah seseorang menerima warisan tanah adalah melakukan balik nama sertifikat tanah dari pemilik lama (pewaris) ke ahli waris yang sah.

Proses ini tidak boleh dianggap sepele, sebab tanpa balik nama, status kepemilikan tanah belum sepenuhnya diakui secara hukum.

Masih banyak masyarakat yang menunda bahkan mengabaikan proses balik nama tanah warisan, padahal hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik keluarga, sengketa hukum, hingga kesulitan ketika tanah hendak dijual atau diagunkan.

Agar tidak keliru dalam melangkah, berikut ini alur balik nama sertifikat tanah warisan yang perlu diketahui.

Ilustrasi Rumah Industrial Minimalis. [Imagen 4]
Ilustrasi Rumah Industrial Minimalis. [Imagen 4]

1. Menyiapkan Dokumen Dasar Warisan

Langkah pertama dalam proses balik nama sertifikat tanah warisan adalah menyiapkan seluruh dokumen dasar yang berkaitan dengan pewaris dan ahli waris.

Dokumen utama meliputi sertifikat tanah asli, akta kematian pewaris, KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, serta surat keterangan waris.

Dokumen ini menjadi bukti bahwa pemilik lama telah meninggal dunia dan hak atas tanah tersebut secara sah berpindah kepada ahli waris. Tanpa kelengkapan dokumen ini, pengurusan balik nama tidak dapat diproses di kantor pertanahan.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Apakah Wajib Dibuat Mulai 2026?

2. Membuat Surat Keterangan Waris (SKW)

Surat Keterangan Waris atau SKW menjadi dokumen krusial yang menunjukkan siapa saja yang berhak atas tanah tersebut.

SKW bisa dibuat di kelurahan atau desa setempat bagi WNI pribumi, atau melalui notaris bagi golongan tertentu sesuai aturan.

Dalam SKW akan tercantum identitas pewaris, para ahli waris, serta pembagian hak warisnya.

Dokumen ini penting untuk mencegah klaim sepihak di kemudian hari dan menjadi dasar hukum bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memproses balik nama.

3. Mengurus Akta Pembagian Hak Bersama (Jika Lebih dari Satu Ahli Waris)

Jika tanah warisan dimiliki oleh lebih dari satu ahli waris, maka diperlukan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Akta ini menjelaskan apakah tanah dibagi secara fisik atau tetap menjadi hak bersama. Tahap ini penting agar status kepemilikan tanah menjadi jelas dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Tanpa APHB, BPN tidak bisa menentukan siapa yang berhak dicantumkan sebagai pemilik dalam sertifikat.

4. Membayar Pajak dan Bea Terkait Warisan

Sebelum mengajukan balik nama ke BPN, ahli waris wajib menyelesaikan kewajiban pajak yang timbul akibat peralihan hak atas tanah.

Pajak yang biasanya muncul adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) serta PPh dalam kondisi tertentu.

Namun, dalam kasus warisan, BPHTB sering kali mendapat keringanan atau pembebasan tergantung kebijakan daerah.

Meski begitu, bukti pembayaran atau surat keterangan bebas pajak tetap harus dilampirkan sebagai syarat administrasi.

5. Mengajukan Permohonan Balik Nama ke BPN

Setelah dokumen lengkap dan pajak diselesaikan, tahap berikutnya adalah mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan atau BPN setempat.

Pemohon menyerahkan seluruh berkas, termasuk sertifikat asli, SKW, APHB (jika ada), bukti pajak, dan identitas ahli waris.

Petugas BPN akan melakukan verifikasi berkas serta pengecekan data fisik dan yuridis tanah. Jika tidak ada kendala, proses ini akan dilanjutkan ke tahap penerbitan sertifikat baru.

Rumah Minimalis Modern
Rumah Minimalis Modern

6. Proses Pengukuran dan Verifikasi (Jika Diperlukan)

Dalam beberapa kasus, BPN akan melakukan pengukuran ulang tanah, terutama jika terjadi perubahan batas, pemecahan bidang, atau data fisik belum sinkron.

Tahap ini bertujuan memastikan luas, letak, dan batas tanah sesuai dengan data terbaru.

Meski tidak selalu dilakukan, proses pengukuran bisa memakan waktu tambahan dan menjadi bagian penting untuk menghindari sengketa batas tanah di masa depan.

7. Penerbitan Sertifikat Baru atas Nama Ahli Waris

Tahap terakhir adalah penerbitan sertifikat tanah baru atas nama ahli waris atau para ahli waris sesuai hasil pembagian.

Sertifikat ini menjadi bukti sah kepemilikan tanah yang diakui negara.

Proses penerbitan biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di BPN.

Setelah sertifikat diterbitkan, hak atas tanah secara resmi telah berpindah dari pewaris kepada ahli waris.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI