Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026 Beserta Syarat yang Harus Disiapkan

Senin, 12 Januari 2026 | 18:46 WIB
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026 Beserta Syarat yang Harus Disiapkan
Ilustrasi biaya balik nama mobil bekas. (Dok. Ist)
Baca 10 detik
  • Pemerintah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mobil bekas mulai tahun 2026 berdasarkan UU HKPD.
  • Proses balik nama mobil bekas tetap memerlukan biaya penerbitan dokumen, pajak kendaraan, dan potensi biaya mutasi antar daerah.
  • Pengurusan balik nama mobil bekas mensyaratkan kelengkapan dokumen antara lain KTP, STNK, BPKB, kwitansi, dan hasil cek fisik.

Suara.com - Biaya balik nama mobil bekas pada 2026 menjadi lebih ringan seiring kebijakan pemerintah yang menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menetapkan BBNKB hanya dikenakan pada kendaraan baru atau penyerahan pertama.

Meski demikian, pemilik mobil bekas tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya lain dalam proses balik nama, seperti penerbitan dokumen kendaraan, kewajiban pajak, hingga biaya mutasi apabila kendaraan berasal dari luar daerah.

Oleh karena itu, berikut rincian biaya balik nama mobil bekas yang telah dirangkum dari laman resmi Daihatsu.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, berikut komponen biaya balik nama mobil bekas:

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp0 atau gratis untuk mobil bekas
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen: Besarannya tergantung jenis serta nilai kendaraan yang bisa dilihat di STNK. Jika ada tunggakan, akan dikenakan denda
- SWDKLLJ: Rp143.000 untuk mobil non-angkutan umum
- Penerbitan STNK: Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
- Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp100.000
- Penerbitan BPKB: Rp375.000
- Biaya mutasi (jika beda daerah): Rp250.000

Apabila mobil bekas yang dibeli masih berada dalam wilayah administrasi yang sama, biaya mutasi tidak diperlukan. Namun, jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik wajib mengurus mutasi keluar dan mutasi masuk.

Selain biaya, pemilik kendaraan juga harus melengkapi sejumlah dokumen sebagai syarat pengurusan balik nama mobil bekas. Diantaranya adalah :

- KTP pemilik lama asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian bermaterai yang ditandatangani penjual dan pembeli
- Formulir balik nama dari Samsat
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat

Baca Juga: 70 Juta Bisa Dapet Mobil Apa? Cek 5 Rekomendasi Mobil Bekas Irit BBM di Sini

Pemilik kendaraan juga perlu memastikan data pada BPKB dan STNK sesuai dengan hasil cek fisik kendaraan agar proses balik nama dapat berjalan lancar.

Demikian rincian biaya dan syarat balik nama mobil bekas yang perlu diketahui agar pemilik kendaraan dapat mempersiapkan pengurusan dokumennya dengan baik.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI