Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Rupiah dan Kg Beras? Begini Ketentuan yang Benar

Nur Khotimah

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:05 WIB
Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Rupiah dan Kg Beras? Begini Ketentuan yang Benar
Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Rupiah dan Kg Beras? (freepik)

Suara.com - Dalam Islam, puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, syariat juga memberikan keringanan bagi mereka yang berada dalam kondisi tertentu.

Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah fidyah, yaitu tebusan bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain.

Oleh karenanya, perlu dicari tahu bayar fidyah puasa 1 hari berapa rupiah dan kg beras? 

Untuk menjawabnya, penting memahami terlebih dahulu apa itu fidyah, siapa saja yang wajib membayarnya, serta bagaimana ketentuan ukurannya menurut para ulama.

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam istilah syariat Islam, fidyah adalah denda berupa pemberian makanan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan karena uzur syar’i.

Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…"

Dikutip dari buku Madrasah ‘Amil karya Ahmad Zaki Mubarak dkk, fidyah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan karena meninggalkan kewajiban ibadah akibat alasan yang dibenarkan secara syariat. Pembayarannya dapat berupa makanan pokok atau dalam kondisi tertentu dikonversikan ke bentuk uang.

Hukum Membayar Fidyah Puasa

baca juga
Berapa kg beras untuk bayar fidyah 30 hari? (freepik)
Berapa kg beras untuk bayar fidyah puasa? (freepik)

Hukum membayar fidyah adalah wajib bagi muslim yang termasuk dalam kategori tertentu dan tidak memungkinkan untuk meng-qadha puasa.

Artinya, fidyah bukan pilihan, melainkan kewajiban pengganti puasa yang ditinggalkan.

Namun perlu dicatat, tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Sebagian masih diwajibkan mengqadha puasa di hari lain jika kondisi memungkinkan.

Berdasarkan penjelasan para ulama dan praktik fiqih yang berlaku, berikut kriteria orang yang diperbolehkan membayar fidyah:

  • Orang tua renta yang sudah tidak memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa.
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh dan tidak mampu berpuasa secara permanen.
  • Ibu hamil atau menyusui yang khawatir puasa dapat membahayakan diri sendiri atau bayinya, berdasarkan rekomendasi medis.
  • Orang yang menunda qadha puasa tanpa uzur hingga bertemu Ramadhan berikutnya.

Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Kg Beras?

Fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan disalurkan kepada fakir miskin. Besaran fidyah dihitung menggunakan satuan mud, yaitu takaran makanan pokok dalam Islam. 

Berdasarkan praktik yang umum digunakan, bayar fidyah puasa 1 hari menurut jumhur mazhab hanafi nilainya sebesar kurang lebih 1,5 kg beras per hari.

Sebagai contoh, jika seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia wajib menyediakan 30 takar fidyah x 1,5 kg beras = 45 kg beras.

Beras tersebut boleh dibagikan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja dengan total takaran yang sama.

Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Rupiah

Menurut mazhab Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang, dengan nominal yang setara harga makanan pokok yang ditentukan.

Di Indonesia, salah satu acuan resmi berasal dari SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, yang menetapkan nilai fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sebesar Rp60.000 per hari per jiwa. 

Nominal ini disesuaikan dengan standar harga makanan layak bagi fakir miskin. Untuk daerah lain, nilainya bisa berbeda tergantung harga bahan pokok setempat.

Sebagai ilustrasi:

1 hari fidyah= Rp60.000

Maka, untuk bayar fidyah 10 hari puasa, berarti 10x Rp60.000 = Rp600.000

Demikian itu ukuran bayar fidyah puasa 1 hari dalam ukuran beras dan uang rupiah. Fidyah adalah bentuk kasih sayang Islam dalam memberikan kemudahan bagi umatnya yang berada dalam kondisi khusus. 

Memahami aturan bayar fidyah puasa 1 hari berapa rupiah dan kilogram beras sangat penting agar ibadah yang ditinggalkan tetap tergantikan sesuai syariat.

Jika ragu, umat Islam dianjurkan berkonsultasi dengan ulama, lembaga zakat resmi, atau mengikuti ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing agar fidyah yang dibayarkan sah dan tepat sasaran.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ramadan Tiba tapi Belum Bayar Utang Puasa dan Lupa Jumlahnya, Harus Bagaimana?

Ramadan Tiba tapi Belum Bayar Utang Puasa dan Lupa Jumlahnya, Harus Bagaimana?

Lifestyle | Selasa, 20 Januari 2026 | 06:21 WIB

Kapan Terakhir Harus Membayar Utang Puasa Ramadan 2025?

Kapan Terakhir Harus Membayar Utang Puasa Ramadan 2025?

Lifestyle | Selasa, 13 Januari 2026 | 16:10 WIB

Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadan 2025, Simak Jadwalnya untuk Umat Muslim!

Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadan 2025, Simak Jadwalnya untuk Umat Muslim!

Lifestyle | Senin, 12 Januari 2026 | 20:55 WIB

Terkini

Titik Rawan Banjir Jaksel Dibenahi: Lumpur Kali Mampang Diangkat, Tanggul Diperkuat

Titik Rawan Banjir Jaksel Dibenahi: Lumpur Kali Mampang Diangkat, Tanggul Diperkuat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:31 WIB

Tampil Stand Out ala Profesional dalam Buku Presentasi yang Mencekam

Tampil Stand Out ala Profesional dalam Buku Presentasi yang Mencekam

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Beda Impor Migas via Pertamina dan Lemigas, Bahlil Sebut Tak Pakai APBN

Beda Impor Migas via Pertamina dan Lemigas, Bahlil Sebut Tak Pakai APBN

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:28 WIB

Tanggapi Pertemuan Hambalang, DPR Minta Kerja Sama RI-Singapura Saling Menguntungkan

Tanggapi Pertemuan Hambalang, DPR Minta Kerja Sama RI-Singapura Saling Menguntungkan

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:28 WIB

Terjepit di Sela Tiang Rumah Selama 2 Jam, Perempuan 19 Tahun di Padang Dievakuasi Damkar

Terjepit di Sela Tiang Rumah Selama 2 Jam, Perempuan 19 Tahun di Padang Dievakuasi Damkar

Sumbar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:28 WIB

JPW Pertanyakan Sikap Humanis Polda DIY: Ada Pelempar Berlindung di Balik Barikade Polisi

JPW Pertanyakan Sikap Humanis Polda DIY: Ada Pelempar Berlindung di Balik Barikade Polisi

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:27 WIB

Merawat Laut Lewat Egek, Kearifan Lokal Suku Moi di Papua Barat Daya

Merawat Laut Lewat Egek, Kearifan Lokal Suku Moi di Papua Barat Daya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:27 WIB

10 Lipstik Lokal Terlaris di Marketplace per Oktober 2026

10 Lipstik Lokal Terlaris di Marketplace per Oktober 2026

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:27 WIB

Tanggamus Diguncang Gempa, 1 Rumah di Argopeni Alami Kerusakan Ringan

Tanggamus Diguncang Gempa, 1 Rumah di Argopeni Alami Kerusakan Ringan

Lampung | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:25 WIB

Eva Celia Lulusan Apa? Ikut Aksi Demo Indonesia Sadar 28 Oktober 2026

Eva Celia Lulusan Apa? Ikut Aksi Demo Indonesia Sadar 28 Oktober 2026

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:25 WIB

×