Berapa Gaji Petugas Haji 2026? Ini Rincian Hak dan Perkiraan Penghasilannya

Farah Nabilla

Jum'at, 30 Januari 2026 | 12:37 WIB
Berapa Gaji Petugas Haji 2026? Ini Rincian Hak dan Perkiraan Penghasilannya
pendaftaran petugas haji 2026 [Instagram Kemenhaj]

Suara.com - Menjadi petugas haji bukan sekadar tugas pendampingan, tetapi juga amanah besar dalam melayani jutaan jemaah Indonesia di Tanah Suci. Tak heran, banyak masyarakat penasaran tentang sebenarnya berapa gaji petugas haji. Apakah hanya gaji pokok, atau ada tambahan lain selama masa penugasan?

Pertanyaan tersebut wajar muncul, mengingat beban kerja petugas haji cukup berat dan berlangsung dalam durasi terbatas. Yuk simak penjelasan lengkap mengenai skema gaji, komponen hak, hingga prediksi penghasilan petugas haji 2026 berdasarkan regulasi dan pola tahun-tahun sebelumnya.

Skema Gaji Petugas Haji Berdasarkan Regulasi

Ilustrasi petugas haji (kemenag.go.id)
Ilustrasi petugas haji (kemenag.go.id)

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seluruh biaya operasional Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sepenuhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aturan ini menjadi dasar hukum yang mengatur pembayaran:

- Gaji pokok
- Honorarium
- Akomodasi
- Konsumsi
- Transportasi
- Fasilitas pendukung selama bertugas

Dengan kata lain, petugas haji tidak mengeluarkan biaya pribadi selama menjalankan tugas resmi negara. Selain itu, laporan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) menyebutkan bahwa besaran biaya operasional turut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global serta tarif layanan di Arab Saudi yang cenderung meningkat setiap tahun. Kenaikan biaya ini secara tidak langsung berdampak pada penyesuaian kompensasi petugas.

Komponen Hak Petugas Haji yang Ditanggung Negara

Banyak calon pendaftar petugas haji hanya berfokus pada gaji bulanan. Padahal, kompensasi petugas haji jauh lebih kompleks dan mencakup berbagai fasilitas penting. Berikut komponen hak petugas haji:

- Gaji pokok
- Honorarium sesuai formasi
- Akomodasi selama bertugas di Arab Saudi
- Konsumsi harian
- Transportasi antar lokasi haji
- Fasilitas pendukung operasional

Menurut data Kementerian Agama RI, seluruh komponen tersebut disesuaikan dengan kebutuhan lapangan dan kemampuan fiskal pemerintah setiap tahunnya.

baca juga

Estimasi Gaji Petugas Haji 2026 (Prediksi)

Ilustrasi petugas haji (kemenag.go.id)
Ilustrasi petugas haji (kemenag.go.id)

Hingga saat ini, pemerintah memang belum merilis angka resmi gaji petugas haji 2026. Namun, estimasi dapat dibuat dengan melihat pola musim haji sebelumnya.

Data Musim Haji 2025:

- Gaji pokok PPIH: sekitar Rp2 juta – Rp3 juta per bulan
- Honorarium tambahan: bervariasi, tergantung formasi dan durasi tugas
- Total kompensasi: dapat mencapai puluhan juta rupiah per periode tugas

Memasuki tahun 2026, banyak analis memperkirakan adanya kenaikan nominal, seiring meningkatnya biaya layanan luar negeri dan penyesuaian APBN.

Prediksi Gaji & Hak Petugas Haji 2026:

- Gaji pokok: Rp2,3 juta – Rp3,5 juta per bulan
- Honorarium: Rp4 juta – Rp12 juta
- Akomodasi & konsumsi: ditanggung negara
- Transportasi: ditanggung negara

Jika dihitung secara total, penghasilan petugas haji bisa mencapai Rp70 juta hingga Rp75 juta per periode penugasan (sekitar 30–40 hari), tergantung formasi dan intensitas kerja.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji

Besarnya penghasilan petugas haji tidak bersifat seragam. Nilai yang diterima petugas dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti:

- Formasi tugas (petugas kloter, sektor, atau Arab Saudi)
- Durasi penugasan
- Kebijakan APBN tahunan
- Kebutuhan operasional di lapangan

Semakin kompleks tanggung jawab yang diemban, maka semakin besar pula honorarium yang diterima.

Jadwal Haji 2026 dan Masa Tugas Petugas

Kementerian Haji dan Umrah telah merilis rencana perjalanan haji 2026/1447 H. Jamaah gelombang pertama dijadwalkan berangkat mulai 22 April 2026, sementara gelombang kedua mulai 7 Mei 2026. Pemulangan jamaah haji diperkirakan berakhir pada 1 Juli 2026, yang berarti petugas haji akan bertugas penuh selama lebih dari satu bulan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tahapan Seleksi Petugas Haji 2026 Apa Saja? Heboh Chiki Fawzi Mendadak Dicopot

Tahapan Seleksi Petugas Haji 2026 Apa Saja? Heboh Chiki Fawzi Mendadak Dicopot

Lifestyle | Kamis, 29 Januari 2026 | 15:45 WIB

Viral Curhat Chiki Fawzi Gagal Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Bukan Jaminan Lolos

Viral Curhat Chiki Fawzi Gagal Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Bukan Jaminan Lolos

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 14:03 WIB

Drama Chiki Fawzi Jadi Petugas Haji: Dicopot Mendadak, Dipanggil, Dibatalkan Lagi

Drama Chiki Fawzi Jadi Petugas Haji: Dicopot Mendadak, Dipanggil, Dibatalkan Lagi

Entertainment | Kamis, 29 Januari 2026 | 12:27 WIB

Curhat Chiki Fawzi Soal Ketidakpastian Petugas Haji: Saya Juga Bingung, Padahal Sudah Packing

Curhat Chiki Fawzi Soal Ketidakpastian Petugas Haji: Saya Juga Bingung, Padahal Sudah Packing

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 12:16 WIB

Nasib Apes Chiki Fawzi: Batal Jadi Petugas Haji, Barang Penting Ketinggalan di Asrama

Nasib Apes Chiki Fawzi: Batal Jadi Petugas Haji, Barang Penting Ketinggalan di Asrama

Entertainment | Rabu, 28 Januari 2026 | 19:18 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×