Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan?

Ruth Meliana, Gagah Radhitya Widiaseno

Jum'at, 06 Februari 2026 | 17:23 WIB
Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan?
Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan? (Freepik)
baca 10 detik
  • Batas akhir qadha puasa adalah 18 Februari 2026 sebelum masuk 1 Ramadhan.
  • Utang puasa keluarga yang meninggal wajib digantikan ahli waris, bukan dibayar fidyah.
  • Jika lupa jumlah utang puasa, ambil estimasi angka terbanyak demi kehati-hatian.

Suara.com - Bagi umat Islam, melunasi utang puasa Ramadhan adalah kewajiban yang tidak boleh ditawar. Apalagi saat ini kita sudah memasuki bulan Februari 2026, di mana aroma bulan suci Ramadhan 1447 H sudah semakin dekat.

Seringkali karena kesibukan atau alasan kesehatan, seseorang menunda pembayaran puasa (qadha) hingga detik-detik terakhir. Lantas, melihat kalender hari ini, berapa hari lagi sisa waktu yang kita miliki?

Catat Tanggal Merahnya: Kapan "Deadline" Qadha Puasa?

Mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag), awal puasa atau 1 Ramadhan 1447 H diprediksi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Artinya, "lampu kuning" sudah menyala. Batas akhir Anda diperbolehkan makan dan minum untuk niat membayar utang puasa adalah hari Rabu, 18 Februari 2026.

Jika dihitung dari hari ini, Kamis 5 Februari 2026, Anda hanya memiliki sisa waktu kurang lebih 13 hari saja. Ini adalah momen krusial untuk segera melunasi kewajiban tersebut sebelum pintu Ramadhan diketuk.

Hukum Menunda dan Utang Menahun

Bagaimana jika seseorang punya utang puasa dari tahun-tahun lalu yang belum terbayar?

Para ulama sepakat bahwa qadha puasa wajib dilakukan sejumlah hari yang ditinggalkan. Jika penundaan tersebut disebabkan oleh uzur syar'i (halangan yang dibenarkan agama) seperti sakit berkepanjangan, maka tidak ada dosa baginya.

baca juga

Namun, jika penundaan dilakukan karena kelalaian tanpa alasan jelas hingga bertemu Ramadhan berikutnya, hukumnya haram dan berdosa. Meski begitu, kewajiban membayarnya tidak gugur.

Terkait denda atau fidyah akibat penundaan ini, Kemenag menyoroti dua pandangan. Ada ulama yang mewajibkan fidyah bagi yang lalai, namun Kemenag cenderung pada pendapat bahwa tidak ada kewajiban fidyah secara mutlak karena kurangnya dalil shahih, meskipun penundaan dilakukan tanpa uzur. Fokus utamanya tetap: segera bayar puasa Anda.

Ilustrasi menghitung hutang puasa. [Dok Suara.com/AI]
Ilustrasi menghitung hutang puasa. [Dok Suara.com/AI]

Solusi Jika Lupa Jumlah Utang

Masalah klasik yang sering terjadi adalah lupa berapa persisnya hari puasa yang bolong. Apakah 5 hari? Atau 7 hari?

Untuk kasus ini, prinsip kehati-hatian sangat dianjurkan. Kemenag menyarankan untuk mengambil jumlah maksimal. Misalnya, jika Anda ragu antara 5 atau 7 hari, maka pilihlah untuk mengqadha sebanyak 7 hari.

Mengapa? Karena kelebihan hari puasa akan tercatat sebagai pahala puasa sunnah, yang jauh lebih baik daripada kurang bayar yang berpotensi menyisakan tanggungan di akhirat.

Aturan untuk Orang Tua yang Meninggal

Bagaimana nasib utang puasa orang yang sudah meninggal dunia? Apakah hangus?

Jawabannya tidak. Sesuai hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, kewajiban tersebut berpindah ke pundak ahli waris atau walinya.

"Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya."

Jadi, bukan dengan membayar fidyah, melainkan keluarga harus berpuasa menggantikan almarhum/almarhumah. Namun, orang lain di luar keluarga juga boleh membantu melunasinya selama mendapatkan izin dari pihak keluarga.

Teknis Pelaksanaan: Harus Berurutan atau Bebas?

Mengingat waktu yang tersisa tinggal sedikit (sekitar 13 hari), Anda mungkin bertanya: apakah harus puasa setiap hari berturut-turut?

Ada kelonggaran dalam hal ini.

  1. Berurutan (Tatsuabu’): Sangat baik jika dilakukan, karena menyegerakan pelunasan utang ibadah itu lebih utama.
  2. Terpisah: Diperbolehkan. Tidak ada dalil kaku yang mengharuskan qadha dilakukan secara maraton.

Rasulullah SAW memberikan kebebasan, "Jika ia berkehendak maka boleh melakukan secara terpisah. Dan, jika ia berkehendak maka ia boleh juga melakukan secara berurutan." (HR Daruquthni).

Jadi, atur strategi Anda mulai sekarang. Manfaatkan sisa hari di bulan Februari 2026 ini dengan bijak agar Anda bisa menyambut Ramadhan 1447 H dengan hati yang tenang dan tanpa beban utang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

INNSiDE by Melia Yogyakarta Gelar Partner & Media Gathering Sekaligus Launching Blissful Iftar 2026

INNSiDE by Melia Yogyakarta Gelar Partner & Media Gathering Sekaligus Launching Blissful Iftar 2026

Your Say | Kamis, 05 Februari 2026 | 10:09 WIB

Lirik Lagu Ramadhan Tiba dan Chordnya, Sambutan Bahagia untuk Idul Fitri

Lirik Lagu Ramadhan Tiba dan Chordnya, Sambutan Bahagia untuk Idul Fitri

Lifestyle | Kamis, 05 Februari 2026 | 09:52 WIB

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Menurut Hukum Islam

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Menurut Hukum Islam

Lifestyle | Kamis, 05 Februari 2026 | 09:35 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×