1. Cek Status Kepesertaan Lewat Mobile JKN
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
- Login dengan NIK Anda lalu pilih menu “Info Peserta” untuk melihat status kepesertaan BPJS Anda.
- Ini membantu memastikan apakah status sudah berubah.
2. Datangi Dinas Sosial Setempat
Reaktivasi status PBI yang nonaktif tidak bisa dilakukan sepenuhnya online. Anda perlu:
- Datang langsung ke kantor Dinas Sosial kecamatan/kelurahan sesuai domisili KTP,
- Lampirkan dokumen seperti KTP, KK, dan surat keterangan dari kelurahan.
- Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan membantu mengajukan reaktivasi ke sistem pusat.
3. Siapkan Dokumen Lengkap
Dokumen yang sering diminta antara lain:
- KTP & Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan
- Surat keterangan medis bila membutuhkan layanan darurat.
4. Batas Waktu Pengajuan
Reaktivasi status PBI biasanya dapat diajukan dalam waktu maksimal 6 bulan sejak status nonaktif.
Status nonaktif BPJS Kesehatan bagi peserta PBI yang terjadi belakangan ini banyak dilatarbelakangi oleh pembaruan data sosial ekonomi nasional (DTSEN) dan evaluasi ulang kriteria penerima bantuan, bukan kesalahan teknis BPJS sendiri.
Pembaharuan data desil DTSEN secara online dapat membantu memastikan Anda tetap layak memperoleh bantuan sosial. Namun, proses reaktivasi BPJS PBI yang nonaktif tetap memerlukan tindakan langsung melalui Dinas Sosial setempat dan pengajuan dokumen lengkap.
Baca Juga: Di Sidoarjo, Gus Ipul Ajak Camat Hingga Kades Bersama Perbarui Data
Dengan memahami penyebab serta cara mengatasi status nonaktif ini, Anda bisa mengambil langkah cepat dan tepat agar layanan kesehatan tetap terlindungi dan tidak tertunda saat dibutuhkan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama