- Kementerian PPPA menyediakan layanan SAPA 129 untuk memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan korban pelecehan seksual.
- Korban dapat melapor melalui empat kanal resmi KemenPPPA yang beroperasi selama 24 jam, termasuk telepon 129 dan WhatsApp.
- Layanan SAPA 129 mengintegrasikan penjangkauan, penampungan, mediasi, dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban.
- Kronologi Kejadian: Catat waktu, lokasi, dan detail tindakan yang dialami.
- Identitas Pelaku (Jika diketahui): Nama atau ciri fisik pelaku.
- Bukti Pendukung: Bisa berupa tangkapan layar (screenshot) jika pelecehan terjadi secara daring, pakaian yang dikenakan saat kejadian (simpan dalam plastik bersih jika ada kontak fisik), dokumentasi luka, atau saksi yang melihat kejadian.
Perlindungan dan Kerahasiaan
Ketakutan akan stigma sosial sering kali menjadi penghambat korban untuk bicara. Namun, perlu ditekankan bahwa layanan SAPA 129 menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban.
Informasi yang korban berikan hanya akan digunakan untuk kepentingan penanganan kasus dan pemulihan.
SAPA 129 bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di berbagai provinsi dan kabupaten/kota.
Artinya, setelah laporan masuk, tim di daerah terdekat akan segera diinstruksikan untuk melakukan penjangkauan dan memberikan perlindungan fisik jika korban berada dalam ancaman.
Mengetahui cara lapor setelah mengalami pelecehan seksual adalah bentuk pemberdayaan diri. Jika Anda adalah korban atau orang di sekitar menjadi korban, jangan ragu untuk bersuara. Hubungi 129 atau WhatsApp 08111-129-129 sekarang juga. Keberanian untuk melapor adalah langkah pertama untuk menghentikan siklus kekerasan.