Suara.com - Di awal 2026, banyak masyarakat mendadak kehilangan akses layanan kesehatan gratis karena status BPJS PBI berubah menjadi nonaktif.
Padahal sebelumnya kartu masih aktif dan rutin digunakan. Kondisi ini memang sedang dialami banyak penerima bantuan di berbagai daerah.
Lalu, bagaimana sebenarnya cara reaktivasi BPJS PBI yang dinonaktifkan dan apa saja syaratnya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Mengapa Banyak BPJS PBI Mendadak Nonaktif?
Penonaktifan BPJS PBI di awal 2026 berkaitan dengan kebijakan baru Kementerian Sosial melalui SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini mengatur penyesuaian data penerima bantuan berdasarkan pembaruan data kesejahteraan nasional.
Saat ini pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk PBI JKN.
Dalam sistem ini, masyarakat dikelompokkan berdasarkan desil atau tingkat kesejahteraan, mulai dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling mampu).
BPJS PBI diprioritaskan untuk masyarakat di desil 1-5. Jika dalam pembaruan data terbaru seseorang masuk ke desil 6-10, maka statusnya bisa dinonaktifkan.
Inilah yang membuat banyak penerima mendadak kehilangan status aktif, meski merasa kondisi ekonominya tidak berubah.
Selain karena kenaikan desil DTSEN, penonaktifan juga bisa terjadi karena:
- Data tidak lagi tercantum dalam DTSEN
- Ketidaksesuaian data kependudukan
- Terdaftar ganda di segmen lain
- Perubahan kondisi ekonomi
- Peserta meninggal dunia
Perlu dipahami, keputusan ini berasal dari Kementerian Sosial, bukan dari BPJS Kesehatan secara langsung. BPJS hanya menjalankan hasil penetapan data tersebut.
Cara Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi. Namun, proses ini tidak bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Kesehatan tanpa melalui verifikasi Dinas Sosial.
Reaktivasi bisa diajukan jika peserta memenuhi kriteria tertentu, yaitu:
- Termasuk dalam daftar penonaktifan periode Januari 2026
- Masih tergolong miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan
- Mengidap penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis
- Tidak tercatat dalam DTSEN tetapi membutuhkan layanan kesehatan mendesak
- Bayi dari ibu peserta PBI yang statusnya terhapus
Peserta yang memenuhi salah satu kondisi tersebut dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali melalui Dinas Sosial setempat.
Setelah diverifikasi dan disetujui oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan secara otomatis dalam sistem.
Syarat Pengurusan Reaktivasi BPJS PBI
Sebelum mengurus reaktivasi, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Kelengkapan dokumen sangat menentukan cepat atau lambatnya proses verifikasi.