Berikut penjelasan tentang hukum ziarah kubur bagi wanita haid menurut 4 mazhab masing-masing:
· Menurut Ulama Mazhab Hanafi dan Syafi’i
Sebetulnya tidak ada perbedaan hukum antara wanita haid dan yang suci dalam hal ziarah kubur. Meskipun ada larangan ibadah tertentu bagi wanita haid, seperti dilarang sholat dan puasa.
Namun untuk perihal ziarah kubur, biasanya muncul terkait amalan yang dilakukan saat ziarah.
Beberapa ulama dari Mazhab Hanafi, serta mayoritas dari Mazhab Syafi’I Hanbali, berpendapat bahwa wanita haid makruh untuk melakukan ziarah kubur.
· Menurut Ulama Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa hanya wanita muda yang makruh melakukan ziarah kubur. Namun, untuk wanita yang sudah lanjut usia atau tidak lagi menarik perhatian kaum pria.
Hukum ziarah kuburnya setara dengan kaum laki-laki, sehingga diperbolehkan tanpa dimakruhkan.
· Menurut Ulama Mazhab Hanafi
Beberapa ulama dari Mazhab Hanafi mengizinkan wanita untuk melakukan ziarah kubur. Pendapat ini didukung oleh Imam Malik seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Tata Cara Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid
Wanita haid diperbolehkan untuk ziarah kubur karena dalam ziarah sendiri tidak diisyaratkan harus suci dari hadats.
Hanya saja, saat melantunkan doa atau membaca tahlil dan Surah Yasin atau surah-surah Al-Qur’an tidak boleh diniati membaca Al-Qur’an.
Wanita haid diharamkan membaca Al-Qur’an, sebagaiman diriwayatkan dalam sebuah hadis.
لا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ رواه احمد