- Perbedaan awal puasa dan Lebaran disebabkan metode penetapan bulan Hijriah berbeda: Muhammadiyah memakai hisab, pemerintah/NU memakai rukyat.
- Ulama menyarankan konsistensi mengikuti satu metode (hisab atau rukyat) untuk menghindari durasi puasa tidak sesuai (28 atau 31 hari).
- Secara fikih, menggabungkan metode boleh asalkan durasi puasa tetap minimal 29 hari; wajib qada jika kurang.
Bagaimana Pandangan Fikih?
Dalam perspektif fikih, penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Ahmad Zahro, pakar fikih kontemporer.
Menurutnya, puasa ikut NU dan Lebaran ikut Muhammadiyah pada dasarnya boleh saja, dengan satu syarat penting yaitu jumlah puasanya sudah mencapai minimal 29 hari.
Kalender Hijriah rata-rata berjumlah 29 hari, dan kadang 30 hari. Jika seseorang memulai puasa mengikuti keputusan NU, lalu merayakan Lebaran mengikuti Muhammadiyah, dan total puasanya tetap 29 atau 30 hari, maka tidak masalah secara syariat.
Namun, jika akibat perbedaan itu total puasanya hanya 28 hari, maka hal tersebut menyalahi aturan syariah. Dalam kondisi demikian, ia wajib mengqadha satu hari puasa setelah Ramadan.
Jadi, Boleh atau Tidak?
Tidak boleh jika menyebabkan total puasa hanya 28 hari. Boleh jika tetap memenuhi minimal 29 hari puasa.
Yang paling aman dan sederhana adalah konsisten mengikuti satu metode dari awal sampai akhir.
Perlu diingat, tujuan puasa bukan mencari yang paling singkat, melainkan menjalankan ibadah dengan penuh keyakinan dan ketenangan hati. Perbedaan metode adalah bagian dari khazanah ijtihad dalam Islam, dan selama dilakukan dengan ilmu serta adab, semuanya tetap dalam koridor syariat.