- Puasa Ramadan hukumnya wajib, sedangkan sholat Tarawih adalah ibadah sunnah muakkad.
- Meninggalkan sholat Tarawih tidak membatalkan puasa dan tidak berdosa secara fikih.
- Sengaja melewatkan Tarawih tanpa uzur dianggap merugikan dan mengurangi wibawa Muslim.
Karena, bulan Ramadan adalah momennya mencari banyak pahala yang belum tentu kita temui lagi tahun depan.
Sholat Tarawih memiliki keutamaan pengampunan dosa yang luar biasa, sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini
"Barangsiapa yang melakukan ibadah (shalat tarawih) di bulan Ramadhan hanya karena iman dan mengharapkan ridha dari Allah, maka baginya diampuni dosa-dosanya yang telah lewat." (HR. Bukhari dan Muslim).
Para ulama, seperti Syekh Ahmad Al-Fasyani, menjelaskan bahwa meski boleh meninggalkan sunnah, orang yang terus-menerus meninggalkan Tarawih padahal ia sehat dan sempat, dinilai menurunkan muruah (wibawa) dan menunjukkan sikap meremehkan agama.
Bahkan Syekh Ibnu Athaillah dalam kitab Al-Hikam menyebutkan, sungguh tercela seseorang yang bebas dari kesibukan atau punya waktu luang tetapi tidak memanfaatkannya untuk mendekat kepada Allah.