- Puasa Ramadan hukumnya wajib, sedangkan sholat Tarawih adalah ibadah sunnah muakkad.
- Meninggalkan sholat Tarawih tidak membatalkan puasa dan tidak berdosa secara fikih.
- Sengaja melewatkan Tarawih tanpa uzur dianggap merugikan dan mengurangi wibawa Muslim.
Suara.com - Di bulan Ramadan 2026 ini, seluruh umat Muslim menjalankan ibadan puasa dan sholat Tarawih setelah Isya.
Namun, tak sedikit pula orang yang sibuk bekerja atau lelah setelah bekerja seharian hanya menjalankan ibadah puasa, tetapi tidak sholat Tarawih pada malam harinya.
Adanya fenomena ini, banyak orang mungkin belum paham hukumnya rajin puasa tapi tidak pernah sholat Tarawih selama bulan Ramadan 2026.
Bagi Anda yang masih bingung membedakan kewajiban puasa dan anjuran Tarawih, simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar ibadah Anda tenang dan sesuai syariat.
Hukum Puasa Tanpa Tarawih
Kabar baik bagi Anda yang mungkin sempat bolong Tarawih karena ketiduran atau lembur kerja.

Secara fiqih, puasa Anda tetap sah dan tidak berdosa.
Perlu dipahami bahwa puasa Ramadan dan sholat Tarawih adalah dua paket ibadah yang berbeda status hukumnya:
- Puasa Ramadan: Hukumnya Wajib. Meninggalkannya berdosa dan wajib diganti atau qadha.
- Sholat Tarawih: Hukumnya Sunnah Muakkad atau sangat dianjurkan yang jika dikerjakan mendapat pahala besar tapi ditinggalkan tidak berdosa.
Karena statusnya yang berbeda, meninggalkan Tarawih tidak membatalkan puasa.
Hal ini diperkuat dengan hadis riwayat Muslim, di mana seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW seperti berikut ini seperti dikutip Suara.com dari NU Online.
"Ya Rasul, bagaimana pandanganmu bila aku hanya sembahyang lima waktu, berpuasa Ramadhan, menghalalkan yang halal, dan mengharamkan yang haram... Apakah aku dapat masuk surga?"
Rasulullah SAW menjawab: "Ya, (bisa)." (HR. Muslim).
Artinya, selama syarat dan rukun puasa terpenuhi serta sholat lima waktu terjaga, kewajiban Anda sebagai Muslim sudah gugur meski tanpa Tarawih.
Kerugian Sengaja Meninggalkan Sholat Tarawih
Meskipun diperbolehkan dan tidak berdosa, meninggalkan sholat Tarawih tanpa alasan yang jelas atau uzur syar'i adalah sebuah kerugian besar.