Rumus dan Cara Perhitungan THR Kurang dari 1 Tahun, Pekerja Baru Wajib Tahu!

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 22 Februari 2026 | 20:11 WIB
Rumus dan Cara Perhitungan THR Kurang dari 1 Tahun, Pekerja Baru Wajib Tahu!
Cara Perhitungan THR Kurang dari 1 Tahun /suara

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, kebijakan ini diatur pemerintah dan berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak. Setiap bekerja yang telah bekerja setidaknya satu bulan secara berturut-turut. Namun, rumus dan cara perhitungaan THR kurang dari 1 tahun memiliki skema yang berbeda.

Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, perhitungannya sederhana, yakni sebesar satu bulan gaji penuh. Gaji yang dimaksud meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Namun, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Rumus Perhitungan THR Kurang dari 1 Tahun

Untuk karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, rumus perhitungan THR adalah sebagai berikut:

THR = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Gaji

Artinya, jumlah THR yang diterima dihitung berdasarkan proporsi masa kerja dibandingkan satu tahun penuh.

Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki masa kerja 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan, maka perhitungannya adalah:

(6 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Dengan demikian, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp2.500.000.

Contoh Perhitungan Lainnya

baca juga

Misalnya seorang pekerja baru telah bekerja selama 3 bulan dengan gaji Rp4.000.000 per bulan. Maka perhitungannya menjadi:

(3 ÷ 12) × Rp4.000.000 = Rp1.000.000

Artinya, karyawan tersebut tetap mendapatkan THR meskipun belum genap satu tahun, selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Contoh lainnya, jika masa kerja 9 bulan dengan gaji Rp6.000.000, maka:

(9 ÷ 12) × Rp6.000.000 = Rp4.500.000

Dari contoh-contoh tersebut terlihat bahwa semakin lama masa kerja mendekati satu tahun, semakin besar pula nominal THR yang diterima.

Komponen Gaji yang Dihitung

Dalam perhitungan THR, yang menjadi dasar adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin setiap bulan dan tidak tergantung pada kehadiran atau kinerja, misalnya tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga.

Sementara itu, tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian atau uang transport berbasis kehadiran biasanya tidak dihitung dalam komponen dasar THR. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami struktur penggajian mereka agar dapat menghitung estimasi THR dengan benar.

Siapa Saja yang Berhak?

Hak THR berlaku bagi pekerja dengan status karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT), selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Bahkan jika kontrak berakhir mendekati hari raya dan masa kerja sudah memenuhi syarat, perusahaan tetap berkewajiban membayarkan THR sesuai ketentuan.

Namun, jika hubungan kerja berakhir sebelum masuk periode wajib pembayaran THR dan tidak memenuhi syarat masa kerja, maka hak tersebut bisa gugur sesuai aturan yang berlaku.

Memahami rumus dan cara perhitungan THR sangat penting agar pekerja mengetahui hak yang seharusnya diterima. Dengan mengetahui rumus proporsional tersebut, karyawan dapat menghitung sendiri estimasi THR yang akan diperoleh dan memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam pembayaran.

Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan THR juga penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis serta menghindari sanksi administratif. Pemerintah setiap tahunnya juga membuka posko pengaduan THR guna memastikan hak pekerja terpenuhi.

Sebagai kesimpulan, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR dengan perhitungan proporsional. Rumusnya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji. Selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, hak THR tetap berlaku. Dengan memahami ketentuan ini, baik pekerja maupun perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih transparan dan adil.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal Resmi Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Lewat Aplikasi PINTAR BI, Jangan Sampai Terlambat!

Jadwal Resmi Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Lewat Aplikasi PINTAR BI, Jangan Sampai Terlambat!

Lifestyle | Minggu, 22 Februari 2026 | 14:45 WIB

5 Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 yang Masih Dibuka, Tersedia Ribuan Kursi

5 Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 yang Masih Dibuka, Tersedia Ribuan Kursi

Lifestyle | Minggu, 22 Februari 2026 | 14:27 WIB

Ingin Kulit Glowing Saat Lebaran? Ini 5 Makanan yang Wajib Dikonsumsi Menurut Dokter

Ingin Kulit Glowing Saat Lebaran? Ini 5 Makanan yang Wajib Dikonsumsi Menurut Dokter

Lifestyle | Minggu, 22 Februari 2026 | 11:06 WIB

Terkini

Gunung Kawi Terkenal dengan Apa? Ini Daya Tarik Alam, Mistis, dan Spiritual

Gunung Kawi Terkenal dengan Apa? Ini Daya Tarik Alam, Mistis, dan Spiritual

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:05 WIB

6 Tone Up Cream untuk Flek Hitam dengan Kandungan Niacinamide dan Vitamin C

6 Tone Up Cream untuk Flek Hitam dengan Kandungan Niacinamide dan Vitamin C

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:43 WIB

Gunung Kawi Bayar Berapa? Ini Sejarah, Jalur Pendakian, Harga Tiket, dan Daya Tariknya

Gunung Kawi Bayar Berapa? Ini Sejarah, Jalur Pendakian, Harga Tiket, dan Daya Tariknya

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:39 WIB

Ramalan 12 Shio Hari Ini 9 Juli 2026: Shio Naga hingga Babi Dihujani Hoki Besar

Ramalan 12 Shio Hari Ini 9 Juli 2026: Shio Naga hingga Babi Dihujani Hoki Besar

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:26 WIB

4 Pilihan Sampo Terbaik untuk Mengatasi Kulit Kepala Gatal, Tak Bikin Rambut Kering

4 Pilihan Sampo Terbaik untuk Mengatasi Kulit Kepala Gatal, Tak Bikin Rambut Kering

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:15 WIB

Weton Kamis Pahing Tibo Lungguh Artinya Apa? 9 Juli 2026 Bakal Dihujani Keberuntungan

Weton Kamis Pahing Tibo Lungguh Artinya Apa? 9 Juli 2026 Bakal Dihujani Keberuntungan

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:15 WIB

3 Zodiak yang Menikmati Keberuntungan 9 Juli 2026, Rezeki dan Asmara Lancar

3 Zodiak yang Menikmati Keberuntungan 9 Juli 2026, Rezeki dan Asmara Lancar

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:10 WIB

Ramalan Zodiak 9 Juli 2026: Karier dan Keuangan 5 Zodiak Ini Diprediksi Melejit!

Ramalan Zodiak 9 Juli 2026: Karier dan Keuangan 5 Zodiak Ini Diprediksi Melejit!

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 06:50 WIB

Khawatir Masa Depan Anak di Era AI? Ini Rahasia Menyiapkannya Menjadi Lifelong Learner

Khawatir Masa Depan Anak di Era AI? Ini Rahasia Menyiapkannya Menjadi Lifelong Learner

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 06:00 WIB

5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Bangun Rumah, Nomor 3 Bisa Bikin Biaya Renovasi Membengkak

5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Bangun Rumah, Nomor 3 Bisa Bikin Biaya Renovasi Membengkak

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

×