Puasa Setengah Hari Apakah Sah? Ini Penjelasan Berdasarkan Al-Quran dan Hadis

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 23 Februari 2026 | 11:05 WIB
Puasa Setengah Hari Apakah Sah? Ini Penjelasan Berdasarkan Al-Quran dan Hadis
Puasa Setengah Hari Apakah Sah (freepik)

Suara.com - Belakangan ini viral sebuah grup WhatsApp bernama Grup Puasa Setengah Hari (PSH) atau Persatuan Puasa Setengah Hari. Grup tersebut disebut memiliki syarat usia minimal 17 tahun untuk bergabung. Dalam bio grupnya bahkan tertulis rutinitas sahur yang tidak lazim, yakni pukul 07.00 pagi dan dilakukan secara live melalui Zoom. Fenomena ini tentu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: puasa setengah hari apakah sah menurut Islam?

Untuk menjawabnya, penting memahami terlebih dahulu siapa saja yang diwajibkan berpuasa serta bagaimana ketentuan sahnya puasa Ramadan berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Memahami ketentuan ini penting agar ibadah yang kita jalankan sesuai tuntunan dan bernilai pahala. Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi bentuk ketaatan penuh terhadap perintah Allah SWT.

Kewajiban berpuasa Ramadan telah ditegaskan Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:

يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Latin:

Yaa ayyuhal-ladziina aamanuu kutiba 'alaikumush-shiyaamu kamaa kutiba 'alal-ladziina min qablikum la'allakum tattaquun.

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Ayat ini secara tegas menyatakan bahwa puasa adalah kewajiban bagi orang-orang beriman. Namun, kewajiban tersebut memiliki syarat tertentu.

baca juga

Orang-orang yang Wajib Berpuasa

Dalam kajian fikih, para ulama menjelaskan bahwa puasa Ramadan wajib bagi muslim yang:

  • Beragama Islam
  • Baligh (dewasa)
  • Berakal
  • Mampu menjalankannya

Dikutip dari Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, menurut mazhab Maliki, puasa memiliki tiga kategori syarat yakni syarat wajib, syarat sah, dan syarat gabungan. Salah satu syarat wajib adalah telah baligh dan mampu berpuasa. Artinya, anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan berpuasa. Begitu pula orang yang tidak mampu karena sakit atau kondisi tertentu. Hal ini sejalan dengan hadis Rasulullah SAW, berbunyi:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ

Artinya:

“Hukum tidak dapat diterapkan pada tiga macam orang: orang tidur sampai dia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga dia sembuh.” (HR. Nasa’i)

Hadis ini menegaskan bahwa anak kecil belum dibebani kewajiban syariat, termasuk puasa Ramadan.

Hukum Puasa Setengah Hari

Mengajarkan puasa kepada anak merupakan bagian dari pendidikan ibadah. Dalam buku Madrasah Ramadhan karya Dr. ‘Aidh al-Qarni dijelaskan bahwa anak yang belum baligh tidak wajib berpuasa, tetapi boleh dilatih.

Karena itu, praktik puasa setengah hari untuk anak-anak diperbolehkan sebagai bentuk pembiasaan. Mereka tidak berdosa jika tidak menyempurnakan puasa hingga magrib, karena memang belum wajib.

Sebagian riwayat menyebutkan bahwa para sahabat dahulu melatih anak-anak mereka berpuasa. Namun, hal itu bukan berarti puasa diwajibkan atas anak kecil, melainkan sebagai sarana pendidikan agar terbiasa ketika sudah baligh.

Jadi, dalam konteks anak-anak, puasa setengah hari sah sebagai latihan, meski belum terhitung sebagai kewajiban penuh. Berbeda halnya dengan orang yang sudah baligh, berakal, dan mampu. Bagi mereka, puasa Ramadan harus dilakukan secara penuh sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Jika orang dewasa sengaja hanya berpuasa setengah hari tanpa alasan syar’i, maka puasanya tidak sah dan dianggap meninggalkan kewajiban. Puasa Ramadan bukan ibadah yang bisa dilakukan setengah-setengah bagi mereka yang telah memenuhi syarat wajib. Puasa dimulai sejak terbit fajar (subuh) hingga magrib. Jika seseorang makan atau minum di tengah hari tanpa uzur, maka puasanya batal.

Adapun kelompok yang diperbolehkan tidak berpuasa adalah mereka yang memiliki alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit atau sedang dalam perjalanan (musafir).

Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila seorang hamba sakit atau musafir, niscaya Allah SWT akan tetapkan baginya pahala seumpama pahala yang ia lakukan ketika sehat lagi tidak musafir.” (HR. Bukhari)

Bagi orang sakit atau musafir, ada keringanan untuk mengganti puasa di hari lain. Namun, ini berbeda dengan sengaja membuat konsep puasa setengah hari tanpa dasar syariat.

Sahur dilakukan sebelum terbit fajar. Jika makan setelah waktu subuh, maka puasa belum sah dimulai. Konsep puasa yang tidak mengikuti ketentuan syariat berpotensi menjadikan ibadah tersebut tidak sah.

Demikian itu hukum puasa setengah hari. Puasa setengah hari sah dilakukan hanya oleh anak yang belum baligh sebagai latihan. Jika dilakukan oleh orang dewasa tanpa alasan syar’i, maka puasa setengah hari tidak sah dan dianggap meninggalkan kewajiban puasa Ramadan. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BCA Tutup Jam Berapa Selama Ramadan 2026? Ini Jadwal Operasionalnya

BCA Tutup Jam Berapa Selama Ramadan 2026? Ini Jadwal Operasionalnya

Lifestyle | Senin, 23 Februari 2026 | 07:31 WIB

Kapan Batas Waktu untuk Sahur? Pahami agar Puasa Tetap Sah

Kapan Batas Waktu untuk Sahur? Pahami agar Puasa Tetap Sah

Lifestyle | Senin, 23 Februari 2026 | 07:35 WIB

Promo Daging Sapi, Ayam, dan Seafood di Superindo untuk Stok Selama Ramadan

Promo Daging Sapi, Ayam, dan Seafood di Superindo untuk Stok Selama Ramadan

Lifestyle | Minggu, 22 Februari 2026 | 16:10 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×