- Penerima Beasiswa Doktor (S3)
Jika masa studi ditempuh selama 4 tahun, maka masa pengabdiannya adalah (4 x 2) + 1 = 9 tahun.
- Penerima Beasiswa Program Pendek
Jika masa studi hanya 1 tahun, maka masa pengabdiannya adalah (2 x 1) + 1 = 3 tahun.
Kenapa ada kewajiban 2n+1?
Dilihat dari sudut pandang kebijakan publik, aturan 2n+1 ini memiliki beberapa fungsi strategis bagi Indonesia, sebagaimana yang dirumuskan dalam beberapa seminar LPDP.
- Optimalisasi Kontribusi
Masa pengabdian yang cukup panjang memungkinkan alumni untuk tidak hanya "mampir", tetapi benar-benar membangun karier, melakukan riset, atau menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
- Tanggung Jawab Moral dan Hukum
Karena dana yang digunakan berasal dari dana abadi pendidikan, pengabdian ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat Indonesia. Secara hukum, hal ini tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani sebelum keberangkatan.
- Penguatan Sumber Daya Manusia
Dengan kembalinya lulusan dari universitas terbaik dunia, diharapkan terjadi transfer ilmu dan standar kerja internasional ke instansi atau perusahaan di dalam negeri.
Penting untuk diingat bahwa masa pengabdian ini dihitung sejak lulusan tiba di Indonesia secara menetap.
Segala bentuk pelanggaran terhadap durasi ini dapat berujung pada sanksi pengembalian dana secara penuh sesuai aturan yang berlaku di laman resmi mereka.
Sanksi lalai bagi yang lalai mengabdi
Sebelum sampai pada tahap pengembalian dana, LPDP biasanya memberikan peringatan kepada alumni yang terdeteksi tidak segera kembali ke Indonesia atau tidak melaporkan keberadaannya.
Jika peringatan tidak diindahkan, LPDP memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan akses bagi pelanggar seperti pemblokiran dan identitasnya dipublikasikan.
Pelanggar juga diwajibkan mengembalikan 100 persen total dana yang telah dikeluarkan negara.
Dana yang dikembalikan mencakup biaya kuliah (tuition fee), uang saku, biaya kedatangan, tiket pesawat, hingga asuransi kesehatan yang pernah diterima selama masa studi.
Kontributor : Armand Ilham