Kena Sanksi Gegara Istri, Berapa Lama Pengabdian 2n+1 Aryo Iwantoro yang Belum Diselesaikan?

Farah Nabilla

Senin, 23 Februari 2026 | 16:38 WIB
Kena Sanksi Gegara Istri, Berapa Lama Pengabdian 2n+1 Aryo Iwantoro yang Belum Diselesaikan?
Aryo Iwantoro dan istri (Instagram).

Suara.com - Imbas kasus pernyataan kontroversial Dwi Sasetyaningtyas kini berdampak ke nasib studi sang suami, Aryo Iwantoro.

Istri Aryo yang akrab disapa dengan julukan Tyas tersebut sempat mengomentari soal status WNA dengan nada yang dinilai merendahkan.

Kontroversi semakin panas usai publik menemukan fakta bahwa Tyas dan Aryo adalah penerima atau awardee beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Menteri Purbaya selaku Menteri Keuangan dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/2/2026) menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada Aryo Iwantoro.

Aryo diketahui belum menyelesaikan pengabdian 2n+1 sehingga dinilai harus mengembalikan uang beasiswa LPDP.

"Kami (bersama Dirut LPDP) telah bicara dengan suami terkait dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang pakai LPDP," tegas Purbaya.

Berkaca dari nasib Aryo, pengabdian 2n+1 memang menjadi kewajiban bagi seluruh awardee.

Lantas, berapa lama pengabdian 2n+1 oleh tiap penerima LPDP seperti Aryo dan Tyas? 

Hitung-hitungan rumus pengabdian 2n+1

LPDP
LPDP

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi LPDP, aturan 2n+1 merujuk pada durasi kewajiban masa pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi. 

baca juga

Rumus 2n+1 digunakan untuk menentukan berapa lama seorang alumni harus menetap dan berkontribusi di Indonesia.

Huruf "n" di sini melambangkan durasi masa studi atau masa pembiayaan yang diberikan oleh LPDP.

Berikut penjelasan secara detil.

  • n: Masa studi (dalam tahun).
  • 2n: Dua kali masa studi.
  • +1: Tambahan satu tahun sebagai penggenap masa bakti.

Rumus ini merupakan standar yang ditetapkan untuk memastikan para lulusan kembali dan berkontribusi di tanah air.

Berdasarkan informasi dari laman resmi LPDP, berikut adalah rincian durasi pengabdiannya.

  • Penerima Beasiswa Magister (S2)

Jika masa studi ditempuh selama 2 tahun, maka masa pengabdiannya adalah (2 x 2) + 1 = 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belajar dari Dwi Sasetyaningtyas, Bolehkah Alumni LPDP Pindah Kewarganegaraan?

Belajar dari Dwi Sasetyaningtyas, Bolehkah Alumni LPDP Pindah Kewarganegaraan?

Lifestyle | Senin, 23 Februari 2026 | 16:35 WIB

Akhir Kontroversi Hina Status WNI: Tyas Di-blacklist, Suami Setuju Kembalikan Dana LPDP Plus Bunga

Akhir Kontroversi Hina Status WNI: Tyas Di-blacklist, Suami Setuju Kembalikan Dana LPDP Plus Bunga

Entertainment | Senin, 23 Februari 2026 | 16:31 WIB

Kronologi Lengkap Kasus Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Viral Karena 'Cukup Aku Aja WNI'

Kronologi Lengkap Kasus Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Viral Karena 'Cukup Aku Aja WNI'

Lifestyle | Senin, 23 Februari 2026 | 16:29 WIB

Soal Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Ketua Komisi X: Alarm Sosial dan Ujian Komitmen Kebangsaan

Soal Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Ketua Komisi X: Alarm Sosial dan Ujian Komitmen Kebangsaan

News | Senin, 23 Februari 2026 | 15:30 WIB

Geger Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, DPR Minta Evaluasi Rekrutmen dan Penanaman Nilai Kebangsaan

Geger Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, DPR Minta Evaluasi Rekrutmen dan Penanaman Nilai Kebangsaan

News | Senin, 23 Februari 2026 | 12:35 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×