Alumni LPDP Tinggal di Luar Negeri Maksimal Berapa Lama? Ini Sanksi Jika Tak Kunjung Pulang

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 24 Februari 2026 | 10:01 WIB
Alumni LPDP Tinggal di Luar Negeri Maksimal Berapa Lama? Ini Sanksi Jika Tak Kunjung Pulang
Logo LPDP. (lpdp.kemenkeu.go.id)
  • Kontroversi LPDP muncul usai alumni memamerkan anak berkewarganegaraan Inggris dan indikasi pelanggaran masa pengabdian.
  • Alumni LPDP boleh tinggal di luar negeri setelah lulus maksimal dua tahun untuk melaksanakan magang sesuai prosedur.
  • Sanksi pelanggaran meliputi pemblokiran program LPDP hingga penagihan pengembalian dana beasiswa oleh DJKN Kemenkeu.

Suara.com - Beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) masih menjadi perbincangan publik usai salah satu alumninya viral memamerkan status kewarganegaraan Inggris anaknya.

Dalam video yang viral di media sosial, Dwi Sasetyaningtyas atau yang akrab disapa Tyas itu juga menunjukkan dokumen paspor kewarganegaraan Inggris milik sang anak.

Video tersebut kemudian menuai pro dan kontra karena dinilai bertentangan dengan prinsip beasiswa LPDP.

Buntut hal itu, publik kemudian menguliti Tyas dan suaminya, Arya Iwantoro yang ternyata juga merupakan alumni beasiswa LPDP. Sang suami disebut-sebut juga terindikasi melakukan pelanggaran aturan pengabdian.

Di samping itu, publik juga bertanya-tanya mengenai berapa lama seorang penerima beasiswa LPDP bisa tinggal di luar negeri hingga sanksi yang diterima apabila melanggar? Berikut ulasannya.

Mengutip dari Kemenkeu Learning Center, alumni LPDP yang sudah menyelesaikan studi dan masih dalam masa pengabdian 2n diperkenankan untuk tetap tinggal di luar negeri setelah lulus apabila melaksanakan magang.

Tahapan Izin Magang

1. Alumni wajib melaporkan penyelesaian studi melalui aplikasi E-Beasiswa.

2. Alumni mengajukan izin magang melalui tiket bantuan LPDP bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id atau melalui fitur pengajuan izin magang pada aplikasi E-Beasiswa.

3. Alumni wajib melampirkan dokumen berikut ini:

- Surat pernyataan izin magang (dengan format dari LPDP).
- Offering Letter/Surat Penawaran/Kontrak Kerja dari instansi atau perusahaan yang mencantumkan start date dan end date magang.
- Esai yang menjelaskan poin-poin sebagai berikut:

  1. Relevansi program magang dengan studi yang telah ditempuh.
  2. Manfaat program magang untuk pemohon.
  3. Manfaat program magang untuk negara.
  4. Relevansi program magang dengan esai yang dibuat saat mendaftar beasiswa LPDP.
  5. Rencana karier di Indonesia setelah menyelesaikan magang.
  6. Instansi/perusahaan yang akan dituju setelah kembali ke Indonesia.

Ketentuan lain:

1. Permohonan izin magang maksimal diajukan kepada LPDP 60 hari dari tanggal kelulusan yang tercantum dalam dokumen kelulusan resmi yang diterbitkan perguruan tinggi.

2. Tenggat waktu mulai magang maksimal 90 hari dari tanggal kelulusan.

3. Durasi izin magang maksimal 2 tahun atau 24 bulan.

4. Bagi alumni yang bekerja sebagai PNS, untuk melaksanakan magang harus melampirkan surat izin dari instansi tempat bekerja dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan diizinkan magang di luar negeri.

5. Alumni wajib kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 hari dari tanggal terakhir magang yang tercantum dalam dokumen Letter pf Consent (LoC).

6. Alumni yang sudah menyelesaikan magang wajib lapor kepada LPDP dengan melampirkan laporan pelaksanaan magang.

Sanksi Bagi Alumni yang Tidak Kembali ke Indonesia Setelah Studi dan Magang

Tahap 1

Pihak LPDP akan melakukan verifikasi terkait keberadaan alumni setelah 90 hari kalender sejak kelulusan resmi yang tertera di Ijazah. Apabila alumni berada di luar negeri setelah 90 hari kalender setelah kelulusan, maka akan akan diproses ke tahap 2.

Tahap 2

Pihak LPDP akan menyampaikan Surat Konfirmasi pada alumni untuk memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu untuk alumni menyampaikan jawaban adalah 14 (empat belas) hari kalender sejak surat dikirimkan oleh LPDP.

Tahap 3

Pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia bagi alumni yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu alumni untuk menjawab Surat Peringatan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Peringatan diterbitkan.

Apabila Alumni tidak memberikan jawaban atas Surat Peringatan, maka pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan kedua. Batas waktu alumni untuk menjawab Surat Peringatan kedua adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Peringatan diterbitkan.

Tahap 4

Terhadap Alumni yang menjawab Surat Konfirmasi atau Surat Peringatan akan dilakukan Permintaan Keterangan oleh pihak LPDP. Hasil dari Permintaan Keterangan akan dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Alumni wajib menandatangani BAPK paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak BAPK dikirimkan oleh LPDP.

Apabila terdapat informasi dalam BAPK yang tidak disetujui oleh Alumni, akan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA) beserta dokumen pendukung, kemudian akan diproses ke tahap 6.

Tahap 5

Apabila alumni kembali ke Indonesia selama proses Penindakan, maka diwajibkan untuk mengirim dokumen kepulangan. Dokumen kepulangan dikirim ke email [email protected] sebelum batas waktu Surat Peringatan berakhir.

Tahap 6

Jika alumni tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan dalam Surat Peringatan, maka akan
diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa yang telah diterima serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Jika alumni kembali ke Indonesia setelah diterbitkan Surat Keputusan, maka sanksi yang tertuang dalam Surat Keputusan akan tetap diproses oleh LPDP. Selanjutnya akan diterbitkan Surat Penagihan Pengembalian Dana Beasiswa. Batas maksimal pengembalian dana beasiswa adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat diterbitkan.

Tahap 7

Apabila alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN RI). Setelah proses ini, maka alumni akan ditindak secara independen oleh DJKN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontribusi sebagai Alumni LPDP Dipertanyakan, Tasya Kamila Singgung Statusnya sebagai IRT

Kontribusi sebagai Alumni LPDP Dipertanyakan, Tasya Kamila Singgung Statusnya sebagai IRT

Entertainment | Selasa, 24 Februari 2026 | 07:31 WIB

Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?

Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 07:04 WIB

Terpopuler: Silsilah Keluarga Arya Iwantoro dan Kronologi Lengkap Dwi Sasetyaningtyas Di-blacklist!

Terpopuler: Silsilah Keluarga Arya Iwantoro dan Kronologi Lengkap Dwi Sasetyaningtyas Di-blacklist!

Lifestyle | Selasa, 24 Februari 2026 | 06:50 WIB

Terkini

Apakah Tanggal 1 Juni 2026 Libur? Ini Penjelasan Hari Lahir Pancasila dan Sejarahnya

Apakah Tanggal 1 Juni 2026 Libur? Ini Penjelasan Hari Lahir Pancasila dan Sejarahnya

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:50 WIB

25 Ucapan Idul Adha 2026 untuk Update Story WA yang Berkesan, Singkat tapi Bermakna

25 Ucapan Idul Adha 2026 untuk Update Story WA yang Berkesan, Singkat tapi Bermakna

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:38 WIB

Tren Dapur Modern Meningkat, Konsumen Kini Lebih Selektif Sebelum Membeli Peralatan Rumah Tangga

Tren Dapur Modern Meningkat, Konsumen Kini Lebih Selektif Sebelum Membeli Peralatan Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:29 WIB

Tata Cara Sholat Idul Adha 2026 menurut NU dan Muhammadiyah

Tata Cara Sholat Idul Adha 2026 menurut NU dan Muhammadiyah

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:15 WIB

35 Twibbon Idul Adha 2026 Gratis dan Aesthetic, Cocok untuk WhatsApp hingga Instagram

35 Twibbon Idul Adha 2026 Gratis dan Aesthetic, Cocok untuk WhatsApp hingga Instagram

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:13 WIB

Resep Bolu Ketan Gluten Free, Imbas Lagu Viral 'MBG Mas Bahlil Ganteng'

Resep Bolu Ketan Gluten Free, Imbas Lagu Viral 'MBG Mas Bahlil Ganteng'

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB

Segini Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026, Kapan Jadwal Cairnya?

Segini Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026, Kapan Jadwal Cairnya?

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:01 WIB

10 Link Download Takbiran Idul Adha MP3 Nonstop Paling Merdu dan Menyentuh Hati

10 Link Download Takbiran Idul Adha MP3 Nonstop Paling Merdu dan Menyentuh Hati

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:50 WIB

Yakult Stroberi Hadir di Indonesia, Probiotik dengan 6,5 Miliar Bakteri Baik Plus Vitamin D

Yakult Stroberi Hadir di Indonesia, Probiotik dengan 6,5 Miliar Bakteri Baik Plus Vitamin D

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:38 WIB

Ucapan Selamat Idul Adha Sesuai Sunnah: Singkat, Islami, dan Sesuai Riwayat Sahabat Nabi

Ucapan Selamat Idul Adha Sesuai Sunnah: Singkat, Islami, dan Sesuai Riwayat Sahabat Nabi

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:29 WIB