Suara.com - Dalam praktik pernikahan di Indonesia, penggunaan bahasa Arab saat ijab kabul sudah menjadi hal yang lazim.
Banyak pasangan memilih melafalkan akad dengan bahasa Arab karena dianggap lebih utama, lebih sesuai dengan tradisi keagamaan, atau memang sudah menjadi kebiasaan di lingkungan setempat.
Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas, bagaimana jika mempelai pria, wali, atau bahkan saksi tidak benar-benar memahami arti lafaz bahasa Arab yang diucapkan?
Apakah pernikahan tersebut tetap sah menurut syariat Islam?
Akad Pakai Bahasa Arab tapi Tidak Paham Artinya, Apakah Nikahnya Sah?
Pertanyaan ini penting karena menyangkut keabsahan sebuah akad yang menjadi fondasi rumah tangga.
Dalam Islam, akad nikah bukan sekadar seremoni, melainkan perjanjian yang sakral dan mengikat. Oleh sebab itu, kejelasan dan kesadaran dalam pelaksanaannya menjadi hal utama.
Salah satu penjelasan terkait persoalan ini dapat ditemukan dalam kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin Al-Malibari, seorang ulama terkemuka dalam mazhab Syafi’i.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa akad nikah yang dilangsungkan dengan menggunakan bahasa Arab tetap sah, meskipun pihak yang mengucapkan atau mendengarnya tidak memahami makna rinci dari setiap kata yang diucapkan.
Syekh Zainuddin menuliskan:
Baca Juga: Akad Nikah & Tepuk Sakinah, Ada Pesan Lawan Perceraian
وَلَوْ عَقَدَ اْلقَاضِي النِّكَاحَ بِالصِّيْغَةِ اْلعَرَبِيَّةِ لِعَجَمِيٍّ لاَ يَعْرِفُ مَعْنَاهَا اْلاَصْلِيَّ بَلْ يَعْرِفُ أَنَّهَا مَوْضُوْعَةٌ لِعَقْدِ النِّكَاحِ صَحَّ
Artinya: "Apabila seorang qadhi atau penghulu menikahkan pasangan dengan lafaz bahasa Arab kepada orang non-Arab yang tidak mengetahui makna asli lafaz tersebut, tetapi ia memahami bahwa lafaz itu digunakan untuk akad nikah, maka akadnya tetap sah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh guru beliau dan Syekh 'Athiyyah."
Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa yang menjadi syarat utama bukanlah pemahaman mendalam atas arti per kata dalam bahasa Arab, melainkan kesadaran bahwa lafaz yang diucapkan memang merupakan ijab kabul pernikahan.
Dengan kata lain, selama para pihak memahami bahwa ucapan tersebut adalah bentuk akad nikah, bukan ucapan lain, maka akadnya dinyatakan sah.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam urusan akad, selama substansi dan niatnya jelas.
Bahasa Arab memang memiliki keutamaan karena merupakan bahasa Al-Qur’an dan banyak digunakan dalam literatur fikih klasik. Namun, pemahaman literal terhadap seluruh kosakata bukanlah syarat mutlak sahnya akad.
Meski demikian, para ulama tetap menganjurkan agar sebelum akad dilangsungkan, mempelai pria, wali, dan saksi memahami makna dari lafaz yang akan diucapkan.
Tujuannya agar prosesi akad berjalan dengan lebih khidmat, penuh kesadaran, dan tidak sekadar menjadi formalitas.
Pemahaman ini juga penting agar tidak terjadi kesalahan pengucapan yang dapat mengubah makna atau menimbulkan keraguan.
Selain persoalan bahasa, penting pula untuk memahami rukun nikah dalam Islam. Rukun nikah adalah unsur pokok yang menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka akad nikah menjadi tidak sah.
Mengacu pada penjelasan Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, rukun nikah ada lima, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat (ijab dan qabul).
Pertama, mempelai pria. Calon suami harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya halal menikahi calon istri (yakni beragama Islam dan bukan mahram), tidak dalam keadaan terpaksa, jelas identitasnya, serta mengetahui bahwa perempuan yang dinikahinya halal baginya.
Kedua, mempelai wanita. Calon istri harus merupakan perempuan yang sah dan halal dinikahi oleh calon suami. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi perempuan yang haram dinikahi karena hubungan nasab (darah), persusuan, atau hubungan semenda (kemertuaan).
Ketiga, wali. Wali adalah pihak yang menikahkan mempelai wanita. Urutan wali biasanya dimulai dari ayah kandung, kemudian kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, paman dari pihak ayah, hingga kerabat laki-laki dari jalur ayah lainnya sesuai ketentuan fikih.
Keempat, dua orang saksi. Saksi harus memenuhi kriteria tertentu, yakni beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil. Kehadiran saksi menjadi bukti sahnya akad dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Kelima, shighat atau ijab dan qabul. Inilah inti dari akad nikah, berupa pernyataan menikahkan dari wali (ijab) dan penerimaan dari mempelai pria (qabul). Shighat harus diucapkan secara jelas, berurutan, dan tidak diselingi jeda yang lama atau ucapan lain yang dapat memutus kesinambungan akad.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan bahasa Arab dalam akad nikah tetap sah meskipun tidak semua pihak memahami arti detailnya, selama mereka menyadari bahwa lafaz tersebut adalah akad pernikahan.
Namun, memahami makna ijab kabul tetap dianjurkan agar pernikahan dimulai dengan kesadaran penuh akan tanggung jawab dan komitmen yang diikrarkan.
Pada akhirnya, esensi akad nikah dalam Islam terletak pada terpenuhinya rukun dan syaratnya, serta adanya niat dan kesepahaman yang jelas antara para pihak. Bahasa hanyalah sarana, sedangkan yang utama adalah substansi akad itu sendiri.
Kontributor : Mutaya Saroh