- Suntik Botox dan filler menjadi dua perawatan yang paling diminati di klinik kecantikan.
- Ulama mayoritas membolehkan suntikan kosmetik atau pengobatan sebab tidak berfungsi sebagai makanan atau sumber energi.
- Secara medis, prosedur ini sebaiknya dilakukan setelah berbuka puasa.
Suara.com - Selama bulan Ramadan, tak sedikit yang ingin tetap tampil cantik dan menawan dengan melakukan treatment di klinik. Namun, apakah suntik Botox dan filler tidak membatalkan puasa?
Seperti yang diketahui, kedua perawatan tersebut termasuk yang paling diminati karena memberi tampilan wajah yang lebih segar dan awet muda secara instan.
Mengingat prosedur ini melibatkan jarum suntik dan memasukkan cairan ke dalam tubuh, kekhawatiran ini sangat wajar.
Agar ibadah tetap tenang dan penampilan tetap on point, mari kita bedah jawabannya dari sudut pandang medis dan pandangan para ulama.
Memahami Prosedur Botox dan Filler
Sebelum masuk ke ranah hukum agama, penting untuk memahami mekanisme dari kedua perawatan ini.
Botox (Botulinum Toxin) bekerja dengan cara merelaksasi otot-otot wajah penyebab kerutan. Cairan disuntikkan secara intramuskular (ke dalam otot) dalam jumlah kecil.
Sementara itu, Filler biasanya berisi asam hialuronat (hyaluronic acid) atau zat serupa gel yang disuntikkan di bawah kulit (subkutan) atau di atas tulang untuk mengisi volume, seperti memancungkan hidung, menebalkan bibir, atau menyamarkan garis senyum.
Poin kuncinya adalah: kedua prosedur ini dilakukan melalui injeksi atau suntikan, bukan melalui mulut atau lubang tubuh yang terbuka.
Hukum Suntik saat Berpuasa: Pandangan Ulama
Dalam fikih Islam, hal yang membatalkan puasa secara umum adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh terbuka (jauf) seperti mulut, hidung, telinga, dubur, dan kemaluan secara sengaja. Lantas, bagaimana dengan suntikan?
Mayoritas ulama kontemporer dan lembaga fatwa di berbagai negara, termasuk di Indonesia, memiliki pandangan yang cukup jelas mengenai hal ini. Berikut adalah rinciannya:
1. Suntikan Tidak Melalui Rongga Terbuka (Jauf)
Suntik Botox dan filler dilakukan dengan menusukkan jarum ke lapisan kulit atau otot. Pori-pori kulit tidak dianggap sebagai rongga yang membatalkan puasa jika dimasuki sesuatu. Cairan yang masuk lewat jarum suntik tidak melewati tenggorokan (huluq) maupun saluran pencernaan.
2. Bukan Merupakan Makanan atau Minuman
Hukum suntik saat puasa terbagi menjadi dua kategori utama:
Suntikan Nutrisi (Infus): Suntikan yang berisi vitamin, glukosa, atau pengganti makanan yang memberikan tenaga/rasa kenyang. Mayoritas ulama sepakat ini membatalkan puasa atau setidaknya makruh, karena menggantikan fungsi makan dan minum.