Suara.com - Setiap tahun menjelang hari raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling ditunggu para pekerja.
Selain membantu biaya untuk membeli kebutuhan di hari besar, THR juga menunjukkan perhatian perusahaan terhadap karyawan. Lantas, apakah karyawan yang kerja 2 bulan dapat THR?
Tak hanya sekadar bonus, THR merupakan hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan hukum, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Bagi karyawan yang baru bekerja beberapa bulan, pertanyaan tentang hak THR tentu wajar.
Berikut ini penjelasan lengkap terkait siapa saja yang berhak mendapatkan THR dan bagaimana cara menghitungnya, termasuk untuk mereka yang baru bekerja 2 bulan.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?
![Ilustrasi THR [pixabay]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/15/75233-ilustrasi-thr-pixabay.jpg)
THR adalah tunjangan keagamaan yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya sesuai agama masing-masing.
Misalnya, Idulfitri untuk karyawan Muslim, Natal untuk karyawan Kristen, Nyepi untuk Hindu, Waisak untuk Buddha, dan Imlek bagi karyawan Konghucu.
Perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika terlambat atau tidak dibayarkan, perusahaan bisa dikenakan sanksi, termasuk denda atau teguran resmi dari pemerintah.
Meski demikian, tidak semua karyawan otomatis mendapatkan THR. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus
Karyawan yang baru bekerja 1 bulan atau lebih berhak menerima THR. Masa kerja ini dihitung secara terus-menerus tanpa putus.
2. Status karyawan
Karyawan tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), paruh waktu, dan bahkan magang tertentu bisa mendapatkan THR jika memenuhi syarat masa kerja minimal.
3. Karyawan dalam cuti tertentu
Karyawan yang sedang cuti hamil atau cuti sakit tetap berhak menerima THR, selama cuti tersebut sah dan bukan cuti tanpa dibayar (CTD).