Apakah Kerja 2 Bulan Dapat THR? Ini Cara Menghitungnya

Karyawan yang bekerja 2 bulan tetap berhak mendapatkan THR. Namun, karena masa kerja belum genap satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Rumus perhitungannya sebagai berikut:
THR = (Masa Kerja/12) × Gaji Bulanan
Contoh:
Jika kamu baru bekerja selama 2 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan, maka:
THR = (2 ÷ 12) × 5.000.000 = Rp833.333
Artinya, karyawan dengan masa kerja 2 bulan akan menerima sekitar Rp833.333 sebagai THR.
Semakin lama masa kerja sebelum hari raya, semakin besar jumlah THR yang diterima, hingga mencapai satu bulan penuh bagi karyawan yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait apakah kerja 2 bulan dapat THR. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas