Cara Hitung THR Karyawan Swasta Masa Kerja Kurang 1 Tahun, Jangan Sampai Dikibuli!

Yasinta Rahmawati, Shevinna Putti Anggraeni

Jum'at, 27 Februari 2026 | 07:47 WIB
Cara Hitung THR Karyawan Swasta Masa Kerja Kurang 1 Tahun, Jangan Sampai Dikibuli!
Ilustrasi THR. (Gemini AI)
baca 10 detik
  • Karyawan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR secara prorata.
  • Rumus hitung THR adalah masa kerja dibagi 12 dikali sebulan upah.
  • Komponen upah perhitungan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap saja.

Suara.com - Pertengahan Ramadan 2026, pertanyaan soal Tunjangan Hari Raya (THR) mulai berseliweran di kantor, baik ASN maupun karyawan swasta.

Banyak karyawan yang masih berstatus anak baru mungkin merasa bingung mereka berhak mendapatkan THR atau tidak, meski masa kerjanya belum ada 1 tahun.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tetap berhak mendapatkan THR.

Supaya Anda tak dikibuli perusahaan, berikut ini rumus dan contoh perhitungan THR untuk karyaean swasta dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Rumus Hitung THR Prorata

THR karyawan sebelum 1 tahun/(freepik)
THR karyawan sebelum 1 tahun/(freepik)

Bagi Anda yang masa kerjanya sudah lebih dari 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan, Anda tetap berhak mendapatkan THR dengan perhitungan seperti berikut ini. 

THR = (Masa Kerja dalam Bulan : 12) x 1 Bulan Upah

Apa Saja yang Termasuk Upah 1 Bulan?

Jangan salah hitung komponen gajinya, upah satu bulan yang dijadikan dasar perhitungan antara lain:

baca juga
  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Tetap (Misalnya tunjangan jabatan atau tunjangan anak/istri).

Ingat, tunjangan tidak tetap seperti uang makan, uang transportasi yang dibayar berdasarkan kehadiran atau uang lembur tidak dimasukkan dalam perhitungan THR ini.

Contoh Simulasi Perhitungan

Supaya lebih jelas, berikut ini simulasi perhitungan THR karyawan swasta masa kerja kurang dari 1 tahun.

Kasus 1: Si A Baru Kerja 8 Bulan

Si A bekerja di perusahaan swasta selama 8 bulan dengan total gaji (pokok + tunjangan tetap) sebesar Rp6.000.000.

Hitungan THR: (8 bulan : 12) x Rp6.000.000 = Rp4.000.000.

Jadi, Si A akan menerima THR sebesar Rp4 juta.

Kasus 2: Si B Baru Kerja 6 Bulan

Si B baru bergabung selama setengah tahun dengan gaji bulanan Rp4.000.000.

Hitungan: (6 bulan : 12) x Rp4.000.000 = Rp2.000.000.

Si B berhak membawa pulang THR sebesar Rp2 juta.

Anda juga perlu memahami bahwa aturan hitung proporsional ini berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT).

Perusahaan juga dilarang keras mencicil THR. Sehingga pembayaran harus dilakukan secara tunai dan penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Jika perusahaan telat membayar, mereka bisa kena denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. 

Denda ini nantinya digunakan untuk kesejahteraan pekerja.

Selain denda, perusahaan yang nakal juga terancam sanksi administratif dari pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 06:35 WIB

Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi

Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 20:48 WIB

Apakah Karyawan Kontrak Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Ketentuannya

Apakah Karyawan Kontrak Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Ketentuannya

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 19:36 WIB

4 Film dan Serial Klasik Produksi Luar Negeri Cocok Ditonton Saat Ramadan

4 Film dan Serial Klasik Produksi Luar Negeri Cocok Ditonton Saat Ramadan

Entertainment | Kamis, 26 Februari 2026 | 20:20 WIB

Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya

Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 18:35 WIB

Atas Nama Sahur, Sampai Kapan Kebisingan yang Kehilangan Adab Dimaklumi?

Atas Nama Sahur, Sampai Kapan Kebisingan yang Kehilangan Adab Dimaklumi?

Your Say | Kamis, 26 Februari 2026 | 21:30 WIB

Terkini

Udara Singapura Memburuk, Asap dari Kalimantan dan Sumatra Terpantau Bergerak Masuk

Udara Singapura Memburuk, Asap dari Kalimantan dan Sumatra Terpantau Bergerak Masuk

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:08 WIB

YouTube, X, hingga Telegram Masuk Daftar Risiko Tinggi PP TUNAS, Ini Langkah Komdigi

YouTube, X, hingga Telegram Masuk Daftar Risiko Tinggi PP TUNAS, Ini Langkah Komdigi

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:06 WIB

Pemkab Siak Ngaret Serahkan Dokumen, Pembahasan APBD-P Terancam Deadlock

Pemkab Siak Ngaret Serahkan Dokumen, Pembahasan APBD-P Terancam Deadlock

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:03 WIB

Shio Macan dan Naga Apakah Cocok? Intip Peruntungan Asmara, Karier hingga Keuangannya

Shio Macan dan Naga Apakah Cocok? Intip Peruntungan Asmara, Karier hingga Keuangannya

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 09:02 WIB

UlasanA Bona Fide Killer: Ketika Ibu Rumah Tangga Menyimpan Identitas sebagai Pembunuh

UlasanA Bona Fide Killer: Ketika Ibu Rumah Tangga Menyimpan Identitas sebagai Pembunuh

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 09:00 WIB

Cakupan Konservasi Halmahera Diperluas, Pemantauan Biodiversitas Kini Sentuh 40 Titik

Cakupan Konservasi Halmahera Diperluas, Pemantauan Biodiversitas Kini Sentuh 40 Titik

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 08:57 WIB

Harga Cabai Keriting Meledak, Tembus Rp120 Ribu/Kg

Harga Cabai Keriting Meledak, Tembus Rp120 Ribu/Kg

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 08:56 WIB

Harga Saham Naik-Turun Signifikan, BEI Gembok UDNG, SEMA, dan ALKA

Harga Saham Naik-Turun Signifikan, BEI Gembok UDNG, SEMA, dan ALKA

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 08:52 WIB

Kasus ISPA di Rokan Hulu Meningkat saat Kabut Asap, Anak-anak Paling Banyak

Kasus ISPA di Rokan Hulu Meningkat saat Kabut Asap, Anak-anak Paling Banyak

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 08:52 WIB

Eks Ajax Rendahkan Kualitas Maarten Paes: Levelnya Jauh di Bawah Marc-Andre ter Stegen

Eks Ajax Rendahkan Kualitas Maarten Paes: Levelnya Jauh di Bawah Marc-Andre ter Stegen

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 08:50 WIB

×