- Bunga Sartika mundur dari Quezelyhere usai konten spill skincare diduga hanya settingan.
- Artis pelaku iklan skincare terselubung terancam pidana penjara hingga 6 tahun.
- Pelanggaran label endorse melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen Indonesia.
Suara.com - Mundurnya Bunga Sartika, host akun TikTok @Quezelyhere yang viral dengan jargon "Halo kakak, halo kakak, spill skincare-nya dong," sukses bikin publik geger.
Pasalnya, konten Bunga Sartika yang terlihat seperti aksi menodong artis secara spontan di tempat umum untuk spill skincare itu diduga kuat hanyalah trik marketing alias settingan.
Dugaan ini diperkuat oleh celotehan beauty influencer ternama, Tasya Farasya lewat akun Threads-nya yang mengaku pernah menolak tawaran bayaran untuk membuat konten "spill skincare" bareng Bunga Sartika.
Di balik konten yang terlihat seru itu, ada ancaman hukum yang tak main-main bagi artis atau selebgram yang terlibat.
Berpura-pura membocorkan skincare harian padahal sedang iklan atau endorse tanpa pengakuan jujur bisa bikin pelakunya masuk bui.
Berikut ini, sanksi hukum bagi artis yang mengiklankan suatu produk tanpa memberi keterangan dirinya sedang dibayar atau di-endorse.
![Bunga Sartika [Instgram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/26/87147-bunga-sartika-instgram.jpg)
1. Masuk Kategori 'Iklan Terselubung' yang Melanggar Hukum
Trik marketing yang seolah-olah kejadian tidak sengaja padahal sudah dibayar masuk dalam kategori hidden advertising.
Di Indonesia, setiap influencer atau artis wajib secara jujur mendeklarasikan hubungan mereka dengan suatu merek.
Berdasarkan aturan, mereka wajib menyertakan penanda jelas seperti tagar #ad atau #endorse.
Tujuannya agar konsumen tahu bahwa konten tersebut adalah iklan berbayar, bukan sekadar ulasan jujur dari pengguna.
2. Ancaman Penjara 6 Tahun hingga Denda Rp1 Miliar
Artis yang berakting seolah-olah menggunakan produk secara jujur padahal sedang iklan bisa dianggap menyebarkan informasi elektronik yang menipu konsumen.
Berdasarkan UU ITE Pasal 28 ayat 1, penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Bahkan, jika tindakan tersebut dianggap memanipulasi informasi seolah-olah data otentik, ancamannya bisa makin berat, yakni hingga 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.