- Bunga Sartika mundur dari Quezelyhere usai konten spill skincare diduga hanya settingan.
- Artis pelaku iklan skincare terselubung terancam pidana penjara hingga 6 tahun.
- Pelanggaran label endorse melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen Indonesia.
3. Melanggar UU Perlindungan Konsumen
Bukan cuma UU ITE, para pelaku iklan terselubung ini juga melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.
Dalam Pasal 17, disebutkan bahwa pelaku usaha periklanan (termasuk artis/influencer) dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, bahan, atau kegunaan produk.
Konsumen yang merasa tertipu karena membeli produk berdasarkan testimoni palsu si artis berhak melayangkan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
4. Risiko Terseret Kasus Produk Ilegal
Jika produk yang dipromosikan lewat konten tersebut ternyata ilegal atau tidak punya izin BPOM, posisi si artis akan semakin terjepit.
Memberikan klaim palsu atas produk berbahaya bisa membuat artis ikut terseret dalam proses hukum pidana bersama produsennya.
5. Sanksi Sosial
Selain itu, platform media sosial seperti TikTok atau Instagram juga punya kebijakan ketat soal konten sponsor.
Jika ketahuan melakukan hidden advertising tanpa label iklan yang jelas, akun artis tersebut bisa terkena takedown atau pembatasan jangkauan oleh platform.