Viral Host Quezelyhere Mundur, Ini Sanksi Hukum Artis yang Pura-Pura Spill Skincare padahal Endorse

Yasinta Rahmawati, Shevinna Putti Anggraeni

Jum'at, 27 Februari 2026 | 12:23 WIB
Viral Host Quezelyhere Mundur, Ini Sanksi Hukum Artis yang Pura-Pura Spill Skincare padahal Endorse
Ilustrasi skincare (Freepik)
baca 10 detik
  • Bunga Sartika mundur dari Quezelyhere usai konten spill skincare diduga hanya settingan.
  • Artis pelaku iklan skincare terselubung terancam pidana penjara hingga 6 tahun.
  • Pelanggaran label endorse melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen Indonesia.

Suara.com - Mundurnya Bunga Sartika, host akun TikTok @Quezelyhere yang viral dengan jargon "Halo kakak, halo kakak, spill skincare-nya dong," sukses bikin publik geger.

Pasalnya, konten Bunga Sartika yang terlihat seperti aksi menodong artis secara spontan di tempat umum untuk spill skincare itu diduga kuat hanyalah trik marketing alias settingan.

Dugaan ini diperkuat oleh celotehan beauty influencer ternama, Tasya Farasya lewat akun Threads-nya yang mengaku pernah menolak tawaran bayaran untuk membuat konten "spill skincare" bareng Bunga Sartika.

Di balik konten yang terlihat seru itu, ada ancaman hukum yang tak main-main bagi artis atau selebgram yang terlibat.

Berpura-pura membocorkan skincare harian padahal sedang iklan atau endorse tanpa pengakuan jujur bisa bikin pelakunya masuk bui.

Berikut ini, sanksi hukum bagi artis yang mengiklankan suatu produk tanpa memberi keterangan dirinya sedang dibayar atau di-endorse.

Bunga Sartika [Instgram]
Bunga Sartika [Instgram]

1. Masuk Kategori 'Iklan Terselubung' yang Melanggar Hukum

Trik marketing yang seolah-olah kejadian tidak sengaja padahal sudah dibayar masuk dalam kategori hidden advertising.

Di Indonesia, setiap influencer atau artis wajib secara jujur mendeklarasikan hubungan mereka dengan suatu merek.

baca juga

Berdasarkan aturan, mereka wajib menyertakan penanda jelas seperti tagar #ad atau #endorse.

Tujuannya agar konsumen tahu bahwa konten tersebut adalah iklan berbayar, bukan sekadar ulasan jujur dari pengguna.

2. Ancaman Penjara 6 Tahun hingga Denda Rp1 Miliar

Artis yang berakting seolah-olah menggunakan produk secara jujur padahal sedang iklan bisa dianggap menyebarkan informasi elektronik yang menipu konsumen.

Berdasarkan UU ITE Pasal 28 ayat 1, penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Bahkan, jika tindakan tersebut dianggap memanipulasi informasi seolah-olah data otentik, ancamannya bisa makin berat, yakni hingga 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

3. Melanggar UU Perlindungan Konsumen

Bukan cuma UU ITE, para pelaku iklan terselubung ini juga melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.

Dalam Pasal 17, disebutkan bahwa pelaku usaha periklanan (termasuk artis/influencer) dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, bahan, atau kegunaan produk.

Konsumen yang merasa tertipu karena membeli produk berdasarkan testimoni palsu si artis berhak melayangkan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

4. Risiko Terseret Kasus Produk Ilegal

Jika produk yang dipromosikan lewat konten tersebut ternyata ilegal atau tidak punya izin BPOM, posisi si artis akan semakin terjepit.

Memberikan klaim palsu atas produk berbahaya bisa membuat artis ikut terseret dalam proses hukum pidana bersama produsennya.

5. Sanksi Sosial

Selain itu, platform media sosial seperti TikTok atau Instagram juga punya kebijakan ketat soal konten sponsor.

Jika ketahuan melakukan hidden advertising tanpa label iklan yang jelas, akun artis tersebut bisa terkena takedown atau pembatasan jangkauan oleh platform.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Drama Bunga Sartika Resign, Bolehkah Artis Seolah Spill Skincare padahal Endorse?

Buntut Drama Bunga Sartika Resign, Bolehkah Artis Seolah Spill Skincare padahal Endorse?

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:31 WIB

Trik Marketing "Halo Kakak Spill Skincare" Ketahuan, Begini Aturan Main Iklan Skincare yang Benar

Trik Marketing "Halo Kakak Spill Skincare" Ketahuan, Begini Aturan Main Iklan Skincare yang Benar

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:11 WIB

Bunga Sartika Mundur Sebagai Host, Tasya Farasya Dituding Memutus Rezeki Orang

Bunga Sartika Mundur Sebagai Host, Tasya Farasya Dituding Memutus Rezeki Orang

Entertainment | Jum'at, 27 Februari 2026 | 07:47 WIB

Kronologi Irawati Puteri Eks SPG Nugget Lulus S2 Stanford Pakai Beasiswa LPDP

Kronologi Irawati Puteri Eks SPG Nugget Lulus S2 Stanford Pakai Beasiswa LPDP

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 18:33 WIB

Profil Irawati Puteri, Alumni LPDP Eks SPG Nugget yang 'Diburu' Netizen

Profil Irawati Puteri, Alumni LPDP Eks SPG Nugget yang 'Diburu' Netizen

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 17:54 WIB

Viral Alumni LPDP Diburu Netizen Buntut Kasus Dwi Sasetyaningtyas

Viral Alumni LPDP Diburu Netizen Buntut Kasus Dwi Sasetyaningtyas

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 17:25 WIB

Terkini

Luky Alfirman dan Febrio Kacaribu Dikabarkan Balik ke Kemenkeu Usai Dicopot Purbaya, Benarkah?

Luky Alfirman dan Febrio Kacaribu Dikabarkan Balik ke Kemenkeu Usai Dicopot Purbaya, Benarkah?

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 12:39 WIB

Menang di Kandang FC Seoul, Igor Tolic Beberkan Perjuangan Persib Jaga Keunggulan

Menang di Kandang FC Seoul, Igor Tolic Beberkan Perjuangan Persib Jaga Keunggulan

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 12:39 WIB

Berkaca dari Kejadian di KRL, Ini 7 Cara Mencegah HP Overheat dan Terbakar

Berkaca dari Kejadian di KRL, Ini 7 Cara Mencegah HP Overheat dan Terbakar

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 12:39 WIB

Berapa Harga Motor Listrik Polytron September 2026? Intip Spesifikasi FOX Series, Mulai 12 Jutaan

Berapa Harga Motor Listrik Polytron September 2026? Intip Spesifikasi FOX Series, Mulai 12 Jutaan

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 12:38 WIB

Kulkas Panasonic: Cara Memilih Lemari Es yang Sesuai dengan Kebiasaan Keluarga

Kulkas Panasonic: Cara Memilih Lemari Es yang Sesuai dengan Kebiasaan Keluarga

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 12:38 WIB

Semangat Aksara dalam Festival Kebudayaan Yogyakarta 2026

Semangat Aksara dalam Festival Kebudayaan Yogyakarta 2026

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 12:37 WIB

Rekam Jejak Sosok 61 Tahun Muhammad Herindra Ketum Esports yang Panen Nyinyiran Publik

Rekam Jejak Sosok 61 Tahun Muhammad Herindra Ketum Esports yang Panen Nyinyiran Publik

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 12:36 WIB

Kasus TPPU Batubara, KPK Panggil Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie

Kasus TPPU Batubara, KPK Panggil Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie

News | Kamis, 17 September 2026 | 12:35 WIB

Media Sosial vs Buku: Apakah Membaca Sesuatu yang Disukai Benar-benar Bikin Pintar?

Media Sosial vs Buku: Apakah Membaca Sesuatu yang Disukai Benar-benar Bikin Pintar?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 12:34 WIB

Wakil Rektor Hingga Dosen Unsoed Dicecar KPK Soal Penerimaan Mahasiswa Baru

Wakil Rektor Hingga Dosen Unsoed Dicecar KPK Soal Penerimaan Mahasiswa Baru

News | Kamis, 17 September 2026 | 12:31 WIB

×