- Dwi Sasetyaningtyas soroti status warga negara Inggris anaknya hingga viral di medsos.
- Indonesia anut asas keturunan, anak dari orang tua WNI otomatis berstatus WNI.
- Anak berkewarganegaraan ganda wajib memilih satu status saat berusia 18 hingga 21 tahun.
Suara.com - Kontroversi yang dibuat oleh Dwi Sasetyaningtyas (DS), seorang alumni penerima beasiswa LPDP masih menjadi sorotan publik.
Salah satunya, momen ketika Dwi Sasetyaningtyas memamerkan paspor Inggris milik anak-anaknya.
Pada kontennya tersebut, Dwi Sasetyaningtyas ini merasa sangat bangga telah menjadikan anaknya sebagai warga negara Inggris, tak seperti dirinya dan suaminya yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Banyak yang menyayangkan sikapnya karena dianggap tidak bangga sebagai WNI, apalagi ia pernah disekolahkan negara.
Namun dari kacamata hukum, mungkinkah anak yang lahir dari kedua orang tua WNI bisa pindah wargan negara asing?

1. Asas Keturunan
Indonesia menganut asas Ius Sanguinis atau kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan.
Artinya, selama ayah dan ibunya adalah WNI, maka secara hukum otomatis si anak adalah WNI, di mana pun ia dilahirkan.
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, anak dari pasangan WNI tidak otomatis menjadi WNA hanya karena lahir di luar negeri, kecuali negara tempat ia lahir menganut asas Ius Soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir) yang sangat ketat.
2. Inggris Tidak Beri Status Warga Negara Gratisan
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo turut angkat bicara soal kasus ini.
Menurutnya, Inggris tidak menganut sistem Ius Soli murni.
Artinya, bayi yang lahir di Inggris tidak langsung otomatis jadi warga negara Inggris jika orang tuanya bukan penduduk tetap atau warga sana.
3. Kewarganegaraan Ganda
Seorang anak bisa berstatus warga negara ganda, WNA dan WNI jika dirinya hasil dari perkawinan campuran (WNI-WNA) atau anak WNI yang lahir di negara Ius Soli (seperti Amerika Serikat).