- Dwi Sasetyaningtyas soroti status warga negara Inggris anaknya hingga viral di medsos.
- Indonesia anut asas keturunan, anak dari orang tua WNI otomatis berstatus WNI.
- Anak berkewarganegaraan ganda wajib memilih satu status saat berusia 18 hingga 21 tahun.
Namun, status kewarganegaraan ganda ini ada masa berlakunya:
- Wajib Memilih: Saat anak menginjak usia 18 tahun atau sudah menikah harus mulai menentukan pilihan.
- Batas Waktu: Pilihan harus disampaikan paling lambat usia 21 tahun.
- Gugur Otomatis: Jika lewat usia 21 tahun tidak memilih, maka status WNI-nya akan gugur dan ia dianggap WNA sepenuhnya.
4. Sikap Dwi Sasetyaningtyas Dianggap Intervensi Hak Anak
Karena usia anak Dwi Sasetyaningtyas masih balita, Dirjen AHU juga menilai anak sekecil itu belum waktunya menentukan masa depannya sendiri, apalagi status kewarganegaraannya.
Memaksakan anak menjadi WNA sejak dini dianggap sebagai bentuk intervensi orang tua yang berlebihan.
5. Konsekuensi Menjadi WNA Inggris
Jika anak Dwi Sasetyaningtyas tersebut benar-benar didaftarkan menjadi warga negara Inggris, maka secara otomatis status WNI-nya akan hilang. Sebab, Indonesia tidak mengenal status kewarganegaraan ganda.
Meskipun DS pamer paspor Inggris anaknya, secara hukum Indonesia tetap menganggap anak-anak tersebut sebagai WNI berdasarkan garis keturunan orang tuanya, kecuali jika sudah ada proses pindah kewarganegaraan resmi yang diakui negara.