Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak untuk setiap pekerja, yang berada di luar gaji bulanan. Hal ini berlaku untuk pegawai swasta maupun ASN.
Namun kemudian muncul pertanyaan terkait ASN yang masih berstatus sebagai CPNS. Apakah CPNS dapat THR? Begini aturan resmi dan kisaran besarannya.
THR biasa diberikan saat hari raya besar, dalam waktu dekat ini adalah Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026.
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan perkiraan pencairan THR untuk ASN, dan imbauan untuk perusahaan swasta.
CPNS, dalam hal ini, merupakan bagian dari ASN. Secara perhitungan gaji bulanan, CPNS menerima 80% dari total gaji yang diperhitungkan.
Lalu dalam konteks THR, apakah golongan ini sudah berhak mendapatkannya?
Apakah CPNS Dapat THR?
![PPPK dan CPNS Kabupaten Bogor Dilantik [Pemkab Bogor]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/02/27521-pppk-dan-cpns.jpg)
Secara praktis, CPNS masuk dalam golongan ASN yang mendapatkan tunjangan hari raya. Pemerintah setiap tahun melakukan pengaturan pada THR ASN lewat Peraturan Pemerintah.
Untuk tahun 2026, dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang jelas menyebutkan CPNS sebagai salah satu penerimanya.
Hak THR diterimakan pada CPNS, namun dengan pengaturan yang disesuaikan dengan status yang dimilikinya.
Secara sederhana, PNS menerima 100% jumlah THR, sementara untuk CPNS jumlahnya akan disesuaikan.
CPNS akan menerima THR sebesar gaji yang diterimanya, yakni 80% dari gaji pokok.
Misalnya gaji PNS golongan III/a adalah Rp3.000.000 maka gaji pokok CPNS-nya ada di angka Rp2.400.000. Jumlah gaji pokok ini yang menjadi acuan perhitungan THR untuk CPNS.
Hal ini tepat menurut sistem kepegawaian yang mengatur penggajian selama masa percobaan atau selama status CPNS masih disandang oleh seseorang.
Memetakan Komponen THR CPNS
Dalam menghitung THR yang diterima oleh CPNS, terdapat beberapa komponen yang masuk di dalamnya.
Pertama, adalah gaji pokok sebesar 80% yang menjadi dasar perhitungan. Kemudian tunjangan keluarga jika CPNS telah terdaftar secara resmi. Variabel ketiga adalah tunjangan pangan, yang dikonversi ke bentuk uang.