Hukum Memakai Uang THR Anak Menurut Islam, Bolehkah?

Ruth Meliana

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:05 WIB
Hukum Memakai Uang THR Anak Menurut Islam, Bolehkah?
THR Idul Fitri (iStockphoto)

Suara.com - Ada tradisi berbagi uang lebaran kepada anak-anak di hari lebaran. Seorang anak biasanya mendapatkan uang hadiah dari orang tuanya, kakek-neneknya, para kerabat dan para tetangga.

Muncul pertanyaan, apakah uang THR yang dimiliki anak-anak ini boleh digunakan oleh orang tuanya?

Hukum Memakai Uang THR Anak Menurut Islam

Dalam Islam, harta seorang Muslim terjaga dan tidak boleh diambil tanpa hak. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Janganlah kalian makan harta sesama kalian secara batil.” (QS. Al Baqarah: 188).

Dalam Islam, uang THR anak adalah hak milik penuh anak. Orang tua tidak diperbolehkan mengambil atau menggunakannya untuk kepentingan pribadi karena hal itu termasuk memakan harta orang lain secara batil.

Penggunaan hanya diperbolehkan jika untuk kemaslahatan atau kebutuhan anak itu sendiri, atau atas seizin anak yang sudah cukup umur. Sebaiknya, orang tua menabung atau mengelola uang tersebut demi masa depan anak.

Uang THR merupakan hibah atau hadiah yang ditujukan kepada anak, sehingga statusnya menjadi milik anak, bukan harta orang tua.

baca juga

Harta anak kecil yang belum baligh itu statusnya mahjur. Yaitu harta tersebut harus ditahan oleh walinya, dan tidak boleh dibiarkan untuk dibelanjakan oleh mereka.

Harta anak kecil yang belum baligh mahjur (ditahan) karena dikhawatirkan akan dihabiskan dan disia-siakan jika diberikan kepadanya. Sebab akalnya belum sempurna, dan belum tahu bagaimana membelanjakan harta dengan benar.

Batasan menahan harta mereka adalah sampai mereka baligh atau sampai mereka dianggap mampu untuk mengatur harta dengan baik. Barulah ketika itu boleh diserahkan harta mereka kepada mereka.

Orang tua dilarang keras memakai uang tersebut untuk keperluan pribadi (seperti membeli kebutuhan orang tua, membayar utang, atau kebutuhan lain yang tidak berkaitan dengan anak).

Boleh Asalkan untuk Kepentingan Anak

Orang tua sebagai wali diperbolehkan menggunakan uang tersebut hanya untuk kepentingan anak, seperti membayar biaya sekolah, membeli perlengkapan sekolah, atau kebutuhan mendesak lainnya yang memang untuk kemaslahatan anak.

Dalam kondisi darurat di mana orang tua benar-benar tidak memiliki sumber daya lain untuk kebutuhan dasar, sebagian ulama memberikan keringanan, tapi tetap dengan prinsip menjaga harta anak dan tidak boleh melampaui batas.

Jika orang tua telah menggunakan uang tersebut tanpa alasan yang dibenarkan, maka wajib hukumnya untuk mengganti atau mengembalikan harta tersebut kepada anak ketika ia sudah mampu mengelolanya.

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Tempat Penukaran Uang Baru di Karawang untuk Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Daftar Tempat Penukaran Uang Baru di Karawang untuk Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Lifestyle | Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:24 WIB

Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya

Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya

Lifestyle | Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:11 WIB

Persiapan Mudik Lebaran 2026: 9 Pilihan Mobil Nissan 60 Jutaan, Cocok Bawa Keluarga Besar ke Kampung

Persiapan Mudik Lebaran 2026: 9 Pilihan Mobil Nissan 60 Jutaan, Cocok Bawa Keluarga Besar ke Kampung

Otomotif | Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:01 WIB

Terkini

Prancis Tersingkir, Taktik Individualis Didier Deschamps Resmi Gagal Total?

Prancis Tersingkir, Taktik Individualis Didier Deschamps Resmi Gagal Total?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:02 WIB

Peneliti ITB Ungkap Potensi Sawit, Ternyata Bisa Diolah Jadi Bensin

Peneliti ITB Ungkap Potensi Sawit, Ternyata Bisa Diolah Jadi Bensin

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:02 WIB

Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar

Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:01 WIB

Coffee Shop dan Ruang Tenang Bagi Gen Z: Bukan Lagi Sekadar Tempat Ngopi

Coffee Shop dan Ruang Tenang Bagi Gen Z: Bukan Lagi Sekadar Tempat Ngopi

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:00 WIB

5 Cara Cek Nomor Indosat Pakai Internet dan Tidak, Praktis dan Cepat

5 Cara Cek Nomor Indosat Pakai Internet dan Tidak, Praktis dan Cepat

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:59 WIB

KPK Geledah Rumah Etik Suryani di Laweyan 1,5 Jam, Angkut 2 Koper

KPK Geledah Rumah Etik Suryani di Laweyan 1,5 Jam, Angkut 2 Koper

Surakarta | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:58 WIB

Hackathon Digital Cooperatives 2026 Cetak Inovasi AI untuk Percepat Digitalisasi Koperasi Indonesia

Hackathon Digital Cooperatives 2026 Cetak Inovasi AI untuk Percepat Digitalisasi Koperasi Indonesia

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:57 WIB

Tembus Pasar Besar dengan Konservasi, BRI Berikan Dukungan Penuh Suhita Lebah

Tembus Pasar Besar dengan Konservasi, BRI Berikan Dukungan Penuh Suhita Lebah

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:56 WIB

Said Iqbal Dorong Pajak Pencairan JHT Jadi Nol Persen, Usul Ambang Batas Naik ke Rp 400 Juta

Said Iqbal Dorong Pajak Pencairan JHT Jadi Nol Persen, Usul Ambang Batas Naik ke Rp 400 Juta

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:52 WIB

Beban Ganda Perempuan Kepala Keluarga: Bangun Jam Lima pagi, Malam Masih Menghitung Setoran

Beban Ganda Perempuan Kepala Keluarga: Bangun Jam Lima pagi, Malam Masih Menghitung Setoran

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51 WIB

×