suara mereka

Apa Hukum Meminta THR dalam Islam? Jangan Memaksa, juga Jangan Menolak

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 28 Februari 2026 | 17:05 WIB
Apa Hukum Meminta THR dalam Islam? Jangan Memaksa, juga Jangan Menolak
ilustrasi THR (envato)

Suara.com - Apa hukum meminta THR dalam Islam? Di samping menjadi hak bagi setiap pekerja, Tunjangan Hari Raya (THR) kini juga identik dengan “uang saku” yang umumnya diberikan pada sanak saudara.

Berbeda dengan THR pekerja yang memang diwajibkan dan diatur dalam undang-undang, THR untuk sanak saudara ini lebih mengacu pada tradisi. Karena itulah banyak yang mempertanyakan apakah hal ini merupakan kewajiban, terlebih tidak sedikit yang meminta THR dengan sedikit memaksa di hari raya.

Hukum meminta THR dalam Islam

Dalam ajaran Islam, ada beberapa golongan yang dibolehkan untuk meminta dengan ketentuan tertentu. Namun secara umum, kebiasaan meminta-minta bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Lalu, apakah THR sama dengan sedekah?

Pertama, ada pihak-pihak yang memang berhak menerima zakat. Mereka termasuk golongan yang diperbolehkan meminta harta zakat kepada para muzakki. Dalam konteks ini, “meminta” lebih dimaknai sebagai menyampaikan kebutuhan atau bertanya, bukan mengemis dalam arti negatif.

Kedua, orang yang memiliki hak atas suatu pemberian atau nafkah juga dibenarkan untuk menagihnya. Misalnya, karyawan yang menanyakan gaji yang menjadi haknya, atau tamu yang semestinya memperoleh pelayanan yang layak. Ini bukan termasuk meminta-minta, melainkan menuntut hak yang memang sudah menjadi bagiannya.

Ketiga, selain dua kategori tersebut, praktik meminta-minta hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan dengan syarat yang ketat. Dalam hadis tentang Qabishah, Rasulullah SAW menjelaskan batasan-batasan terkait hal ini, sehingga tidak semua bentuk permintaan dapat dibenarkan begitu saja.

Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qabishah adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim, no. 1044).

Rasulullah SAW juga pernah bersabda seperti berikut

Baca Juga: Libur Sekolah Lebaran 2026 Kapan? Ini Aktivitas yang Bisa Dilakukan

"Barangsiapa yang meminta sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupinya maka ia telah memperbanyak api neraka”. Kemudian, sahabat bertanya kepadanya, "Wahai Rasulullah apa ukuran sesuatu yang mencukupinya sehingga tidak boleh meminta?”, dan beliau menjawab, “Dia memiliki sesuatu yang mengenyangkan selama sehari semalam."

Jika seseorang dalam kondisi sulit dan meminta bantuan kepada kerabatnya yang mampu, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika meminta dilakukan tanpa kebutuhan mendesak atau bahkan dengan paksaan, maka tidak dibenarkan.

Karena itulah, meminta THR pada saudara secara paksa bukanlah hal yang dianjurkan. Namun, tak akan menjadi masalah jika Anda diberi secara sukarela, tanpa meminta. Sejalan dengan hal ini, Rasulullah SAW pernah berkata pada Umar bin Khaththab untuk tidak menolak pemberiannya.

"Ambillah pemberian ini! Harta yang datang kepadamu, sementara engkau tidak mengharapkan kedatangannya dan tidak juga memintanya, maka ambillah. Dan apa-apa yang tidak (diberikan kepadamu), maka jangan memperturutkan hawa nafsumu (untuk memperolehnya)". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Meminta angpau Lebaran atau “THR” Idulfitri pada dasarnya tidak tergolong perbuatan haram. Namun, sikap tersebut termasuk hal yang sebaiknya tidak dibiasakan. Pasalnya, uang saku saat Lebaran merupakan bentuk hadiah, bukan sesuatu yang otomatis menjadi hak setiap orang.

Akan tetapi, jika Ada menerima pemberian dari kerabat berupa angpau atau THR Idulfitri, maka hadiah tersebut tidak perlu ditolak. Selama diberikan dengan ikhlas, menerimanya diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI