Apa Hukum Meminta THR dalam Islam? Jangan Memaksa, juga Jangan Menolak

Ruth Meliana

Sabtu, 28 Februari 2026 | 17:05 WIB
Apa Hukum Meminta THR dalam Islam? Jangan Memaksa, juga Jangan Menolak
ilustrasi THR (envato)

Suara.com - Apa hukum meminta THR dalam Islam? Di samping menjadi hak bagi setiap pekerja, Tunjangan Hari Raya (THR) kini juga identik dengan “uang saku” yang umumnya diberikan pada sanak saudara.

Berbeda dengan THR pekerja yang memang diwajibkan dan diatur dalam undang-undang, THR untuk sanak saudara ini lebih mengacu pada tradisi. Karena itulah banyak yang mempertanyakan apakah hal ini merupakan kewajiban, terlebih tidak sedikit yang meminta THR dengan sedikit memaksa di hari raya.

Hukum meminta THR dalam Islam

Dalam ajaran Islam, ada beberapa golongan yang dibolehkan untuk meminta dengan ketentuan tertentu. Namun secara umum, kebiasaan meminta-minta bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Lalu, apakah THR sama dengan sedekah?

Pertama, ada pihak-pihak yang memang berhak menerima zakat. Mereka termasuk golongan yang diperbolehkan meminta harta zakat kepada para muzakki. Dalam konteks ini, “meminta” lebih dimaknai sebagai menyampaikan kebutuhan atau bertanya, bukan mengemis dalam arti negatif.

Kedua, orang yang memiliki hak atas suatu pemberian atau nafkah juga dibenarkan untuk menagihnya. Misalnya, karyawan yang menanyakan gaji yang menjadi haknya, atau tamu yang semestinya memperoleh pelayanan yang layak. Ini bukan termasuk meminta-minta, melainkan menuntut hak yang memang sudah menjadi bagiannya.

Ketiga, selain dua kategori tersebut, praktik meminta-minta hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan dengan syarat yang ketat. Dalam hadis tentang Qabishah, Rasulullah SAW menjelaskan batasan-batasan terkait hal ini, sehingga tidak semua bentuk permintaan dapat dibenarkan begitu saja.

Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qabishah adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim, no. 1044).

Rasulullah SAW juga pernah bersabda seperti berikut

baca juga

"Barangsiapa yang meminta sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupinya maka ia telah memperbanyak api neraka”. Kemudian, sahabat bertanya kepadanya, "Wahai Rasulullah apa ukuran sesuatu yang mencukupinya sehingga tidak boleh meminta?”, dan beliau menjawab, “Dia memiliki sesuatu yang mengenyangkan selama sehari semalam."

Jika seseorang dalam kondisi sulit dan meminta bantuan kepada kerabatnya yang mampu, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika meminta dilakukan tanpa kebutuhan mendesak atau bahkan dengan paksaan, maka tidak dibenarkan.

Karena itulah, meminta THR pada saudara secara paksa bukanlah hal yang dianjurkan. Namun, tak akan menjadi masalah jika Anda diberi secara sukarela, tanpa meminta. Sejalan dengan hal ini, Rasulullah SAW pernah berkata pada Umar bin Khaththab untuk tidak menolak pemberiannya.

"Ambillah pemberian ini! Harta yang datang kepadamu, sementara engkau tidak mengharapkan kedatangannya dan tidak juga memintanya, maka ambillah. Dan apa-apa yang tidak (diberikan kepadamu), maka jangan memperturutkan hawa nafsumu (untuk memperolehnya)". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Meminta angpau Lebaran atau “THR” Idulfitri pada dasarnya tidak tergolong perbuatan haram. Namun, sikap tersebut termasuk hal yang sebaiknya tidak dibiasakan. Pasalnya, uang saku saat Lebaran merupakan bentuk hadiah, bukan sesuatu yang otomatis menjadi hak setiap orang.

Akan tetapi, jika Ada menerima pemberian dari kerabat berupa angpau atau THR Idulfitri, maka hadiah tersebut tidak perlu ditolak. Selama diberikan dengan ikhlas, menerimanya diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Libur Sekolah Lebaran 2026 Kapan? Ini Aktivitas yang Bisa Dilakukan

Libur Sekolah Lebaran 2026 Kapan? Ini Aktivitas yang Bisa Dilakukan

Lifestyle | Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:13 WIB

Dibuka Besok Pagi, Ini Link dan Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Ditjen Hubdat

Dibuka Besok Pagi, Ini Link dan Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Ditjen Hubdat

Otomotif | Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:45 WIB

Hukum Memakai Uang THR Anak Menurut Islam, Bolehkah?

Hukum Memakai Uang THR Anak Menurut Islam, Bolehkah?

Lifestyle | Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:05 WIB

Terkini

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

News | Jum'at, 04 September 2026 | 00:32 WIB

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 00:24 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 23:14 WIB

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Video | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 22:58 WIB

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 22:52 WIB

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 22:49 WIB

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Jabar | Kamis, 03 September 2026 | 22:42 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Bogor | Kamis, 03 September 2026 | 22:38 WIB

×