Suara.com - Puasa merupakan rukun Islam keempat yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim. Dalam praktiknya, ada sejumlah hal yang membatalkan puasa yang perlu Anda pahami agar ibadah tetap sah dan bernilai sempurna. Secara bahasa, puasa atau shaum berarti menahan diri atau mencegah dari sesuatu.
Selama menjalankan ibadah puasa, Anda diwajibkan menahan diri dari berbagai perkara yang dapat membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari, yakni saat waktu berbuka tiba. Karena itu, penting untuk mengetahui dan memahami batasan-batasannya. Lantas, apa saja yang termasuk pembatal puasa Ramadhan? Yuk, kita bahas bersama!
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Saat menjalankan puasa, Anda diwajibkan menahan lapar dan haus sejak terbit fajar hingga tiba waktu berbuka. Karena itu, makan dan minum secara sengaja termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Ketentuan ini dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 berikut:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.”
Namun demikian, apabila makan atau minum terjadi tanpa unsur kesengajaan, maka puasa tetap sah dan tidak batal. Misalnya karena lupa atau tidak sengaja menelan sesuatu saat mencicipi masakan. Hal ini diterangkan dalam hadis berikut:
إِذَا نَسِيَ فَأَ كَالَ وَشَرِبَ فَلْيَتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Artinya: Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum. (HR. Al Bukhari 4/135 dan Muslim 1155).
Baca Juga: 35 Kata-Kata Lucu Bulan Puasa, Jaga Semangat hingga Adzan Maghrib
2. Muntah dengan Sengaja
Muntah adalah keluarnya isi perut melalui mulut. Jika Anda yang sedang berpuasa dengan sengaja memuntahkan makanan atau minuman, maka puasa dinyatakan batal. Kesengajaan inilah yang menjadi penentu hukumnya.
Sebaliknya, apabila muntah terjadi tanpa unsur kesengajaan—misalnya karena mual lalu keluar dengan sendirinya—maka puasa tetap sah. Ketentuan ini sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya: Siapa saja yang muntah tanpa disengaja, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa) [HR Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i].
3. Haid dan Nifas
Dalam Islam, perempuan memiliki kondisi khusus seperti haid dan nifas. Haid merupakan luruhnya dinding rahim yang tidak dibuahi, sedangkan nifas adalah darah yang keluar setelah proses persalinan. Kedua kondisi ini menjadi penghalang sahnya puasa.
Apabila darah haid keluar saat Anda sedang berpuasa, maka puasa tersebut batal dan wajib diganti (qadha) di hari lain setelah suci. Ketentuan ini dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim nomor 335 berikut:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
Artinya: “Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” [HR. Muslim, no. 335].
4. Keluar Mani dengan Sengaja
Mengeluarkan mani secara sengaja, seperti melalui masturbasi, termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Karena dilakukan dengan kesadaran dan kehendak sendiri, maka puasa yang dijalankan menjadi tidak sah dan wajib diganti di hari lain.
Adapun jika keluarnya mani terjadi tanpa kesengajaan, misalnya karena mimpi basah saat tidur, maka puasa tetap sah dan tidak batal. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:
عن أبي سعيد الحدري قال : قال رسول الله صلي الله علبه وسلم : ثَلَاث ٌلاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : أَلحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَاْلإِحْتِلاَمُ (رواه الترميذي والبيهقي)
Dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah bersabda: "Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar mani)." [HR. Tirmidzi dan Baihaqi].
5. Melakukan Perbuatan Dosa
Puasa tidak sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari berbagai perbuatan dosa. Tindakan seperti bergosip, mengadu domba, berbohong, memandang dengan syahwat, hingga bersumpah palsu dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa Anda.
Meski tidak selalu membatalkan secara fikih, perbuatan tersebut dapat merusak nilai ibadah yang sedang dijalankan.
Penjelasan mengenai hal ini terdapat dalam hadis riwayat Ad-Dailami berikut:
خمسٌ يُفطِرن الصّائِم: الغِيبةُ، والنّمِيمةُ، والكذِبُ، والنّظرُ بِالشّهوةِ، واليمِينُ الكاذِبةُ
Artinya: “Lima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa: membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, melihat dengan syahwat, dan bersumpah palsu.” (HR Ad-Dailami).
6. Berhubungan Suami Istri (Jima’)
Melakukan hubungan suami istri pada siang hari saat Anda sedang berpuasa termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Sebab, puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan hawa nafsu.
Jika hal ini dilakukan, maka selain wajib mengqadha puasa, pelakunya juga dikenai kifarat atau denda sesuai ketentuan syariat.
Ulama Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’ad menjelaskan:
والقرآن دال على أن الجماع مفطّر كالأكل والشرب، لا يُعرف فيه خلاف
Artinya: Al-Qur’an menunjukkan bahwa Jima’ (berhubungan badan) membatalkan puasa seperti halnya makan dan minum, tidak ada perbedaan pendapat akan hal ini. (Kitab Zaadul Ma’ad 2/66).
7. Murtad
Seseorang yang keluar dari agama Islam (murtad) saat menjalankan puasa Ramadan, maka puasanya otomatis batal. Hal ini karena salah satu syarat sah puasa adalah beriman kepada Allah SWT.
Tanpa keimanan, ibadah puasa tidak lagi memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dasar kewajiban puasa bagi orang-orang beriman tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183).
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri