Dalam Islam, perempuan memiliki kondisi khusus seperti haid dan nifas. Haid merupakan luruhnya dinding rahim yang tidak dibuahi, sedangkan nifas adalah darah yang keluar setelah proses persalinan. Kedua kondisi ini menjadi penghalang sahnya puasa.
Apabila darah haid keluar saat Anda sedang berpuasa, maka puasa tersebut batal dan wajib diganti (qadha) di hari lain setelah suci. Ketentuan ini dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim nomor 335 berikut:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
Artinya: “Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” [HR. Muslim, no. 335].
4. Keluar Mani dengan Sengaja
Mengeluarkan mani secara sengaja, seperti melalui masturbasi, termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Karena dilakukan dengan kesadaran dan kehendak sendiri, maka puasa yang dijalankan menjadi tidak sah dan wajib diganti di hari lain.
Adapun jika keluarnya mani terjadi tanpa kesengajaan, misalnya karena mimpi basah saat tidur, maka puasa tetap sah dan tidak batal. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:
عن أبي سعيد الحدري قال : قال رسول الله صلي الله علبه وسلم : ثَلَاث ٌلاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : أَلحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَاْلإِحْتِلاَمُ (رواه الترميذي والبيهقي)
Dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah bersabda: "Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar mani)." [HR. Tirmidzi dan Baihaqi].
5. Melakukan Perbuatan Dosa
Puasa tidak sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari berbagai perbuatan dosa. Tindakan seperti bergosip, mengadu domba, berbohong, memandang dengan syahwat, hingga bersumpah palsu dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa Anda.
Meski tidak selalu membatalkan secara fikih, perbuatan tersebut dapat merusak nilai ibadah yang sedang dijalankan.
Penjelasan mengenai hal ini terdapat dalam hadis riwayat Ad-Dailami berikut:
خمسٌ يُفطِرن الصّائِم: الغِيبةُ، والنّمِيمةُ، والكذِبُ، والنّظرُ بِالشّهوةِ، واليمِينُ الكاذِبةُ
Artinya: “Lima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa: membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, melihat dengan syahwat, dan bersumpah palsu.” (HR Ad-Dailami).