Suara.com - Puasa merupakan rukun Islam keempat yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim. Dalam praktiknya, ada sejumlah hal yang membatalkan puasa yang perlu Anda pahami agar ibadah tetap sah dan bernilai sempurna. Secara bahasa, puasa atau shaum berarti menahan diri atau mencegah dari sesuatu.
Selama menjalankan ibadah puasa, Anda diwajibkan menahan diri dari berbagai perkara yang dapat membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari, yakni saat waktu berbuka tiba. Karena itu, penting untuk mengetahui dan memahami batasan-batasannya. Lantas, apa saja yang termasuk pembatal puasa Ramadhan? Yuk, kita bahas bersama!
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Saat menjalankan puasa, Anda diwajibkan menahan lapar dan haus sejak terbit fajar hingga tiba waktu berbuka. Karena itu, makan dan minum secara sengaja termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Ketentuan ini dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 berikut:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.”
Namun demikian, apabila makan atau minum terjadi tanpa unsur kesengajaan, maka puasa tetap sah dan tidak batal. Misalnya karena lupa atau tidak sengaja menelan sesuatu saat mencicipi masakan. Hal ini diterangkan dalam hadis berikut:
إِذَا نَسِيَ فَأَ كَالَ وَشَرِبَ فَلْيَتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Artinya: Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum. (HR. Al Bukhari 4/135 dan Muslim 1155).
2. Muntah dengan Sengaja
Muntah adalah keluarnya isi perut melalui mulut. Jika Anda yang sedang berpuasa dengan sengaja memuntahkan makanan atau minuman, maka puasa dinyatakan batal. Kesengajaan inilah yang menjadi penentu hukumnya.
Sebaliknya, apabila muntah terjadi tanpa unsur kesengajaan—misalnya karena mual lalu keluar dengan sendirinya—maka puasa tetap sah. Ketentuan ini sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya: Siapa saja yang muntah tanpa disengaja, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa) [HR Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i].
3. Haid dan Nifas