Suara.com - Menjelang Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, umat Islam di Indonesia kembali mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah. Ibadah ini menjadi penutup rangkaian puasa Ramadan sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada sesama, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.
Setiap tahunnya, pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan standar besaran zakat fitrah agar pelaksanaannya seragam dan memudahkan masyarakat.
Penetapan ini mempertimbangkan harga kebutuhan pokok, terutama beras sebagai makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia.
Berdasarkan informasi dari laman resmi BAZNAS, zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut merupakan konversi dari 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium yang menjadi standar zakat fitrah di Indonesia.
Secara syariat, zakat fitrah pada dasarnya wajib ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebagaimana dicontohkan pada masa Rasulullah SAW, yaitu berupa kurma atau gandum. Namun, di Indonesia beras menjadi makanan pokok utama sehingga takaran zakat disesuaikan dengan beras.
Pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan selama nilainya setara dengan harga 2,5 kilogram beras yang berlaku di daerah masing-masing.
Oleh karena itu, angka Rp50.000 dipandang sebagai nominal yang merepresentasikan rata-rata harga beras premium secara nasional.
Meski demikian, dalam praktiknya beberapa daerah bisa saja menetapkan nominal yang sedikit berbeda apabila harga beras di wilayah tersebut tidak sama dengan rata-rata nasional.
Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk Keluarga
Baca Juga: Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Untuk anak-anak dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan, kewajiban tersebut dibayarkan oleh kepala keluarga.
Perhitungannya cukup sederhana, yaitu mengalikan jumlah anggota keluarga dengan nominal zakat fitrah per orang.
Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga terdapat:
- 1 kepala keluarga
- 1 istri
- 2 anak
Total anggota keluarga adalah 4 orang.
Maka perhitungannya: 4 × Rp50.000 = Rp200.000
Artinya, kepala keluarga wajib membayarkan zakat fitrah sebesar Rp200.000 untuk seluruh anggota keluarganya.
Jika memilih membayar dalam bentuk beras, maka perhitungannya menjadi: 4 × 2,5 kg = 10 kilogram beras.
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS, lembaga zakat terpercaya, masjid, atau panitia zakat di lingkungan sekitar.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Dalam fikih Islam, zakat fitrah sudah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan. Namun, waktu yang paling utama adalah menjelang Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id.
Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idul Fitri, maka statusnya tidak lagi sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Karena itu, umat Islam dianjurkan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir agar distribusi kepada para mustahik (penerima zakat) dapat dilakukan tepat waktu.
Ketentuan Fidyah Tahun 2026
Selain zakat fitrah, terdapat pula kewajiban fidyah bagi sebagian orang yang tidak dapat menjalankan puasa karena uzur syar’i tertentu dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di kemudian hari. Misalnya, orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa atau penderita sakit kronis.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Artinya, apabila seseorang tidak berpuasa selama 10 hari dan tidak dapat mengqadha puasanya, maka perhitungannya adalah: 10 × Rp65.000 = Rp650.000
Namun demikian, ketentuan fidyah dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Sebagai contoh, Baznas Kota Semarang menetapkan fidyah sebesar Rp30.000 per jiwa per hari, menyesuaikan dengan standar harga makanan layak di wilayah tersebut.
Karena itu, masyarakat dianjurkan mengecek ketentuan resmi di daerah tempat tinggalnya agar nominal yang dibayarkan sesuai dengan kebijakan setempat.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Agar ibadah zakat fitrah semakin sempurna, zakat fitrah perlu disertai niat. Berikut beberapa contoh niat yang dapat dibaca:
1. Niat Zakat untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an nafsi fardhan lillahi ta‘ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.
2. Niat zakat untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an zaujati fardhan lillahi ta‘ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.
3. Niat zakat untuk anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an waladi (sebut nama) fardhan lillahi ta‘ala.
4. Niat zakat untuk anak perempuan
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an binti (sebut nama) fardhan lillahi ta‘ala.
5. Niat zakat untuk seluruh keluarga
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an jami‘i maa yalzimuni nafaqatuhum syar‘an fardhan lillahi ta‘ala.
Selain itu, penerima zakat dianjurkan mendoakan pemberinya dengan bacaan:
Ajarakallahu fima a‘thaita wa baraka fima abqaita wa ja‘alahu laka thahura.
Artinya: Semoga Allah memberi pahala atas apa yang engkau berikan, memberkahi harta yang engkau simpan, dan menjadikannya sebagai penyuci bagimu.
Demikian itu informasi nominal zakat fitrah 2026 dalam bentuk uang atau beras. Dengan nominal zakat fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa, umat Islam dapat menunaikan kewajiban ini secara lebih praktis dalam bentuk uang tunai yang setara dengan 2,5 kilogram beras premium.
Penetapan ini bertujuan memudahkan masyarakat sekaligus memastikan bantuan yang diterima mustahik sesuai dengan kebutuhan pokok yang layak.
Menunaikan zakat fitrah tepat waktu, dengan niat yang benar dan melalui lembaga terpercaya, menjadi bagian penting dalam menyempurnakan ibadah Ramadan serta memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Kontributor : Mutaya Saroh