Jika memilih membayar dalam bentuk beras, maka perhitungannya menjadi: 4 × 2,5 kg = 10 kilogram beras.
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS, lembaga zakat terpercaya, masjid, atau panitia zakat di lingkungan sekitar.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Dalam fikih Islam, zakat fitrah sudah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan. Namun, waktu yang paling utama adalah menjelang Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id.
Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idul Fitri, maka statusnya tidak lagi sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Karena itu, umat Islam dianjurkan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir agar distribusi kepada para mustahik (penerima zakat) dapat dilakukan tepat waktu.
Ketentuan Fidyah Tahun 2026
Selain zakat fitrah, terdapat pula kewajiban fidyah bagi sebagian orang yang tidak dapat menjalankan puasa karena uzur syar’i tertentu dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di kemudian hari. Misalnya, orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa atau penderita sakit kronis.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Artinya, apabila seseorang tidak berpuasa selama 10 hari dan tidak dapat mengqadha puasanya, maka perhitungannya adalah: 10 × Rp65.000 = Rp650.000
Namun demikian, ketentuan fidyah dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Sebagai contoh, Baznas Kota Semarang menetapkan fidyah sebesar Rp30.000 per jiwa per hari, menyesuaikan dengan standar harga makanan layak di wilayah tersebut.
Karena itu, masyarakat dianjurkan mengecek ketentuan resmi di daerah tempat tinggalnya agar nominal yang dibayarkan sesuai dengan kebijakan setempat.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Agar ibadah zakat fitrah semakin sempurna, zakat fitrah perlu disertai niat. Berikut beberapa contoh niat yang dapat dibaca:
1. Niat Zakat untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an nafsi fardhan lillahi ta‘ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.
2. Niat zakat untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an zaujati fardhan lillahi ta‘ala.