Berapa Nominal Zakat Fitrah 2026 dalam Bentuk Uang?

Farah Nabilla

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:32 WIB
Berapa Nominal Zakat Fitrah 2026 dalam Bentuk Uang?
Berapa Nominal Zakat Fitrah 2026 dalam Bentuk Uang?  [freepik]

Suara.com - Menjelang Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, umat Islam di Indonesia kembali mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah. Ibadah ini menjadi penutup rangkaian puasa Ramadan sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada sesama, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.

Setiap tahunnya, pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan standar besaran zakat fitrah agar pelaksanaannya seragam dan memudahkan masyarakat.

Penetapan ini mempertimbangkan harga kebutuhan pokok, terutama beras sebagai makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia.

Berdasarkan informasi dari laman resmi BAZNAS, zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut merupakan konversi dari 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium yang menjadi standar zakat fitrah di Indonesia.

Secara syariat, zakat fitrah pada dasarnya wajib ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebagaimana dicontohkan pada masa Rasulullah SAW, yaitu berupa kurma atau gandum. Namun, di Indonesia beras menjadi makanan pokok utama sehingga takaran zakat disesuaikan dengan beras.

Pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan selama nilainya setara dengan harga 2,5 kilogram beras yang berlaku di daerah masing-masing.

Oleh karena itu, angka Rp50.000 dipandang sebagai nominal yang merepresentasikan rata-rata harga beras premium secara nasional.

Meski demikian, dalam praktiknya beberapa daerah bisa saja menetapkan nominal yang sedikit berbeda apabila harga beras di wilayah tersebut tidak sama dengan rata-rata nasional.

Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk Keluarga

baca juga

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Untuk anak-anak dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan, kewajiban tersebut dibayarkan oleh kepala keluarga.

Perhitungannya cukup sederhana, yaitu mengalikan jumlah anggota keluarga dengan nominal zakat fitrah per orang.

Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga terdapat:

  • 1 kepala keluarga
  • 1 istri
  • 2 anak

Total anggota keluarga adalah 4 orang.

Maka perhitungannya: 4 × Rp50.000 = Rp200.000

Artinya, kepala keluarga wajib membayarkan zakat fitrah sebesar Rp200.000 untuk seluruh anggota keluarganya.

Jika memilih membayar dalam bentuk beras, maka perhitungannya menjadi: 4 × 2,5 kg = 10 kilogram beras.

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS, lembaga zakat terpercaya, masjid, atau panitia zakat di lingkungan sekitar.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Dalam fikih Islam, zakat fitrah sudah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan. Namun, waktu yang paling utama adalah menjelang Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id.

Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idul Fitri, maka statusnya tidak lagi sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Karena itu, umat Islam dianjurkan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir agar distribusi kepada para mustahik (penerima zakat) dapat dilakukan tepat waktu.

Ketentuan Fidyah Tahun 2026

Selain zakat fitrah, terdapat pula kewajiban fidyah bagi sebagian orang yang tidak dapat menjalankan puasa karena uzur syar’i tertentu dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di kemudian hari. Misalnya, orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa atau penderita sakit kronis.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Artinya, apabila seseorang tidak berpuasa selama 10 hari dan tidak dapat mengqadha puasanya, maka perhitungannya adalah: 10 × Rp65.000 = Rp650.000

Namun demikian, ketentuan fidyah dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Sebagai contoh, Baznas Kota Semarang menetapkan fidyah sebesar Rp30.000 per jiwa per hari, menyesuaikan dengan standar harga makanan layak di wilayah tersebut.

Karena itu, masyarakat dianjurkan mengecek ketentuan resmi di daerah tempat tinggalnya agar nominal yang dibayarkan sesuai dengan kebijakan setempat.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Agar ibadah zakat fitrah semakin sempurna, zakat fitrah perlu disertai niat. Berikut beberapa contoh niat yang dapat dibaca:

1. Niat Zakat untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an nafsi fardhan lillahi ta‘ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.

2. Niat zakat untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an zaujati fardhan lillahi ta‘ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.

3. Niat zakat untuk anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an waladi (sebut nama) fardhan lillahi ta‘ala.

4. Niat zakat untuk anak perempuan

Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an binti (sebut nama) fardhan lillahi ta‘ala.

5. Niat zakat untuk seluruh keluarga

Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an jami‘i maa yalzimuni nafaqatuhum syar‘an fardhan lillahi ta‘ala.

Selain itu, penerima zakat dianjurkan mendoakan pemberinya dengan bacaan:

Ajarakallahu fima a‘thaita wa baraka fima abqaita wa ja‘alahu laka thahura.

Artinya: Semoga Allah memberi pahala atas apa yang engkau berikan, memberkahi harta yang engkau simpan, dan menjadikannya sebagai penyuci bagimu.


Demikian itu informasi nominal zakat fitrah 2026 dalam bentuk uang atau beras. Dengan nominal zakat fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa, umat Islam dapat menunaikan kewajiban ini secara lebih praktis dalam bentuk uang tunai yang setara dengan 2,5 kilogram beras premium. 

Penetapan ini bertujuan memudahkan masyarakat sekaligus memastikan bantuan yang diterima mustahik sesuai dengan kebutuhan pokok yang layak.

Menunaikan zakat fitrah tepat waktu, dengan niat yang benar dan melalui lembaga terpercaya, menjadi bagian penting dalam menyempurnakan ibadah Ramadan serta memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta

Lifestyle | Minggu, 01 Maret 2026 | 11:28 WIB

Berapa THR untuk Karyawan Kontrak dan Kapan Cairnya?

Berapa THR untuk Karyawan Kontrak dan Kapan Cairnya?

Lifestyle | Minggu, 01 Maret 2026 | 10:06 WIB

Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras

Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras

Religi | Minggu, 01 Maret 2026 | 08:28 WIB

Menebar Kebaikan di Bulan Suci, FISTFEST Berkolaborasi dengan Waroeng Steak

Menebar Kebaikan di Bulan Suci, FISTFEST Berkolaborasi dengan Waroeng Steak

Your Say | Minggu, 01 Maret 2026 | 06:45 WIB

Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Jakarta dan Yogyakarta Hari Ini, Minggu 1 Maret 2026

Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Jakarta dan Yogyakarta Hari Ini, Minggu 1 Maret 2026

Lifestyle | Minggu, 01 Maret 2026 | 03:25 WIB

Viral Guru Muslim Mengajar di Sekolah Katolik, Sikap Siswanya Saat Ramadan Jadi Sorotan

Viral Guru Muslim Mengajar di Sekolah Katolik, Sikap Siswanya Saat Ramadan Jadi Sorotan

Entertainment | Sabtu, 28 Februari 2026 | 20:45 WIB

Terkini

Bukan Indonesia, Negara Ini Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan

Bukan Indonesia, Negara Ini Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:11 WIB

Bertabur Visual! Kenalan dengan 4 Cowok Idaman yang Rebutan Hati Roh Jeong Eui di Crushology 101

Bertabur Visual! Kenalan dengan 4 Cowok Idaman yang Rebutan Hati Roh Jeong Eui di Crushology 101

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Prakiraan Cuaca Pekanbaru: Diguyur Hujan Ringan Hari Ini

Prakiraan Cuaca Pekanbaru: Diguyur Hujan Ringan Hari Ini

Riau | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:04 WIB

Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat

Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat

Foto | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Gus Yahya Klaim PBNU Tak Lagi Kejar Politik Elektoral, Kini Fokus Kawal Nilai

Gus Yahya Klaim PBNU Tak Lagi Kejar Politik Elektoral, Kini Fokus Kawal Nilai

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Meski Pendapatan Naik, Tapi Rugi WIKA Masih Rp1,48 Triliun

Meski Pendapatan Naik, Tapi Rugi WIKA Masih Rp1,48 Triliun

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 09:54 WIB

Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini di Level Rp17.754/USD

Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini di Level Rp17.754/USD

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Prabowo Kembali ke Jombang, Hadiri Penutupan Muktamar NU ke-35

Prabowo Kembali ke Jombang, Hadiri Penutupan Muktamar NU ke-35

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 09:42 WIB

Buruan Antre, Harga Emas Antam Masih Dipatok Rp2,67 Juta/Gram

Buruan Antre, Harga Emas Antam Masih Dipatok Rp2,67 Juta/Gram

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Begini Strategi Rebranding Emiten Bank BCIC

Begini Strategi Rebranding Emiten Bank BCIC

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 09:24 WIB

×