Estimasi periode pencairan ini juga memperhitungkan tren kebijakan pemerintah yang biasanya menyalurkan THR sebelum puncak mudik dan sebelum hari raya tiba, yakni sekitar 10–15 hari kerja sebelum Lebaran.
Beberapa sumber ikut memperkirakan fase pencairan ini kemungkinan akan berada di pertengahan Maret, khususnya jika kalender hari raya telah ditetapkan melalui sidang isbat.
Besaran THR: Proporsional dan Sesuai Komponen Penghasilan

Untuk besaran THR yang diterima oleh PPPK paruh waktu, pemerintah merujuk pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya dan skema kerja paruh waktu masing-masing pegawai.
Dalam aturan yang berlaku, THR bagi PPPK paruh waktu umumnya setara dengan nilai satu bulan penghasilan penuh namun dihitung secara proporsional sesuai bulan kerja yang telah dijalani jika masa kerja kurang dari 12 bulan.
Komponen penghasilan ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain yang relevan.
Karena PPPK paruh waktu memiliki kontrak dan jam kerja yang berbeda dengan PPPK penuh waktu, besaran THR yang diterima berbeda-beda antar individu.
Besaran THR itu ditentukan oleh kebijakan masing-masing instansi dan kemampuan anggaran daerah. Komponen tunjangan yang masuk juga disesuaikan berdasarkan regulasi instansi.
Meskipun kebijakan dasar telah tersedia, tantangan administratif masih terasa di lapangan. Belum semua instansi daerah langsung mengimplementasikan pencairan THR PPPK paruh waktu karena masih menunggu peraturan pelaksana dari pemerintah pusat atau kesiapan anggaran daerah.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK paruh waktu tentang jaminan pencairan tepat waktu.
Namun secara umum, persiapan anggaran sudah dilakukan di beberapa daerah besar seperti Jawa Barat yang telah menyiapkan lebih dari Rp60 miliar untuk THR PPPK paruh waktu, menunjukkan upaya nyata pemerintah daerah dalam memastikan pencairan sebelum Lebaran.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni