Suara.com - Nama Fadia Arafiq kembali menjadi perbincangan publik setelah dirinya terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Pekalongan itu menjadi sorotan bukan hanya karena kasus hukumnya, tapi juga karena pernyataannya yang mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan.
Pernyataan tersebut memicu reaksi publik karena Fadia diketahui sudah lama berkecimpung di dunia politik dan bahkan pernah menjabat sebagai kepala daerah selama beberapa periode.
Ia juga memiliki latar belakang pendidikan tinggi hingga jenjang doktoral.
Lalu, seperti apa sebenarnya pendidikan Fadia Arafiq? Dan mengapa pengakuannya tentang ketidaktahuan terhadap hukum menjadi kontroversi?
Kasus Korupsi yang Menjerat Fadia Arafiq

Kasus yang menjerat Fadia bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Maret 2026.
Dalam penyelidikan tersebut, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode 2023–2026.
Dalam proses pemeriksaan, Fadia disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak memahami aturan birokrasi dan hukum karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut, bukan birokrat.
Pernyataan ini kemudian menjadi viral dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat maupun pejabat pemerintah.
Banyak pihak menilai bahwa alasan tersebut sulit diterima, mengingat jabatan kepala daerah menuntut pemahaman terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan.
Pengakuan 'Tak Paham Hukum' karena Latar Belakang Pedangdut
Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh pejabat KPK, Fadia mengungkapkan bahwa dirinya memiliki latar belakang sebagai musisi dangdut sehingga merasa tidak memahami secara mendalam aturan birokrasi pemerintahan.
"FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Rabu, 4 Maret 2026.
Ia juga disebut lebih banyak menyerahkan urusan teknis pemerintahan kepada pejabat lain di lingkungan pemerintah daerah dan lebih fokus pada kegiatan seremonial.
Pengakuan tersebut langsung memancing kritik dari berbagai pihak. Beberapa pejabat pemerintah menilai bahwa alasan ketidaktahuan hukum tidak bisa dijadikan pembelaan dalam kasus korupsi, karena setiap pejabat publik tetap terikat oleh prinsip tanggung jawab jabatan.
Dalam hukum sendiri dikenal prinsip fiksi hukum, yaitu setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku, sehingga ketidaktahuan tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari sanksi.
Latar Belakang Karier Fadia Arafiq
Sebelum terjun ke dunia politik, Fadia Arafiq dikenal sebagai penyanyi dangdut yang populer pada awal tahun 2000-an. Salah satu lagu yang membuat namanya dikenal luas adalah lagu berjudul “Cik Cik Bum Bum.”
Popularitasnya di dunia hiburan kemudian membuka jalan bagi karier politiknya. Ia mulai aktif dalam politik daerah hingga akhirnya terpilih sebagai kepala daerah di Pekalongan.
Perjalanan karier tersebut menunjukkan bagaimana figur publik dari dunia hiburan dapat beralih ke dunia politik, terutama dalam sistem demokrasi lokal yang sangat dipengaruhi popularitas dan dukungan masyarakat.
Pendidikan Fadia Arafiq
Menariknya, di tengah pengakuannya tidak memahami hukum, Fadia sebenarnya memiliki latar belakang pendidikan yang cukup tinggi.
Berdasarkan sejumlah sumber, pendidikan Fadia Arafiq meliputi:
- S1 Manajemen di Universitas Abadi Karya Indonesia Semarang
- S2 Manajemen di Universitas Stikubank Semarang
- S3 (Doktor) di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Dengan latar belakang pendidikan hingga jenjang doktoral, sebagian masyarakat menilai bahwa pengakuan “tidak memahami hukum dan birokrasi” menjadi semakin kontroversial.
Pasalnya, pendidikan tinggi biasanya identik dengan kemampuan analisis, pemahaman kebijakan, serta tanggung jawab akademik terhadap jabatan publik.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq tidak hanya menjadi perhatian karena proses hukumnya, tetapi juga karena pernyataan kontroversial yang menyebut dirinya tidak memahami hukum dan birokrasi.
Pernyataan tersebut menjadi semakin disorot karena Fadia diketahui memiliki latar belakang pendidikan tinggi hingga tingkat doktoral.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai tanggung jawab pejabat publik dalam memahami aturan pemerintahan.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukan hanya soal popularitas atau latar belakang profesi, tetapi juga tentang integritas, kompetensi, dan tanggung jawab terhadap hukum yang berlaku.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama