- OJK menduga Mirae Asset terlibat manipulasi saham BEBS senilai Rp14,5 triliun.
- Hyeon Joo Park adalah pendiri global Mirae Asset Financial Group Korea.
- Dua petinggi berinisial ASS dan MWK ditetapkan sebagai tersangka utama kasus.
Suara.com - Mirae Asset Sekuritas menuai sorotan usai diduga untung belasan triliunan rupiah setelah melakukan aksi 'goreng saham'. Berikut terdapat penjelasan mengenai siapa pemilik Mirae Asset serta bagaimana perusahaan sekuritas tersebut menancapkan bisnis di Indonesia.
Sebagai informasi, OJK menduga bahwa Mirae Asset Sekuritas mendapat keuntungan hingga Rp14,5 triliun dari aksi manipulasi IPO serta transaksi semu di saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Saham itu disebut pernah 'digoreng' hingga meroket 7.000 persen atau 70 kali lipat.
Siapa Pemilik Mirae Asset?
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memiliki hubungan langsung dan merupakan bagian penuh dari Mirae Asset Financial Group yang berbasis di Korea Selatan.
Perusahaan ini beroperasi sebagai cabang jaringan global Mirae Asset Daewoo Group, salah satu konglomerasi keuangan independen terbesar di Asia, yang berfokus pada layanan ritel dan institusi di Indonesia.
Sebagai informasi, Mirae Asset Sekuritas Indonesia merupakan perusahaan sekuritas yang berpusat di Jakarta dan berdiri sejak 1994.
Saat pertama kali berdiri, Mirae Aset Sekuritas memakai nama 'Monas Buana Securities'. Berikut deretan perubahan nama perusahaan:
1994: Monas Buana Securities
2003-2013: eTrading Securities
2013: Daewoo Securities Indonesia
2016: Mirae Asset Sekuritas Indonesia
Di tingkat global, pemilik serta founder Mirae Asset Financial Group merupakan Hyeon Joo Park.

Ia mendirikan Mirae Asset di Korea Selatan pada 1997. Berkembang pesat, total aset klien grup Mirae tembus 550 miliar dolar AS atau Rp 9.070 triliun pada 2020 lalu.
Mirae Asset memiliki kehadiran global di Australia, Brasil, Kanada, Tiongkok Daratan, Hong Kong, Kolombia, India, Indonesia, Jepang, Korea, Mongolia, Singapura, Inggris Raya, Amerika Serikat, dan Vietnam.
Susunan Manajemen Mirae Asset Sekuritas Indonesia
- Komisaris Utama: Seung Wook Kim
- Komisaris Independen: Uriep Budhi Prasetyo
- Presiden Direktur: Jisang Yoo
- Direktur: Arisandhi Indrodwisatio
- Direktur: Tomi Taufan
Sebagai catatan, penyelidikan OJK tak menyeret founder global atau komisaris, melainkan petinggi Mirae berinisial ASS dan MWK.
Dugaan Kasus Goreng Saham BEBS oleh PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) pada Rabu (4/3/2026) terkait dugaan manipulasi saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Dalam kasus ini, OJK menetapkan dua tersangka utama, yakni ASS selaku beneficial owner BEBS dan MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking MASI. Keduanya diduga terlibat dalam praktik curang di pasar modal selama periode 2020–2022.
Modus operandi yang digunakan mencakup insider trading, manipulasi penawaran umum perdana (initial public offering atau IPO), serta transaksi semu.
Praktik ini melibatkan jaringan yang terdiri dari tujuh entitas perusahaan dan 58 akun nominee di bawah kendali para tersangka.
Selain itu, mereka diduga melanggar Undang-Undang Pasar Modal dengan tidak melaporkan pihak afiliasi penerima jatah saham serta menyampaikan laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Rangkaian transaksi ilegal tersebut menyebabkan harga saham BEBS melonjak drastis hingga 7.150 persen, dari harga dasar ke level tertinggi Rp7.250 per saham.
OJK menaksir nilai keuntungan ilegal dari aktivitas ini mencapai Rp14,5 triliun.
Sebagai langkah hukum, otoritas telah membekukan sekitar 2 miliar saham BEBS dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta data elektronik dari kantor MASI.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi dan terus mendalami potensi keterlibatan MASI sebagai korporasi dalam tindak pidana tersebut.
Meski pihak OJK telah mengonfirmasi penggeledahan dan penyidikan, pihak internal Mirae Asset sempat membantah adanya aksi penggeledahan di kantor mereka.
Langkah tegas ini diambil OJK demi menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan para investor.