1 Orang Wajib Zakat Fitrah Berapa? Ini Penjelasan Menurut BAZNAS

Ruth Meliana

Senin, 09 Maret 2026 | 10:23 WIB
1 Orang Wajib Zakat Fitrah Berapa? Ini Penjelasan Menurut BAZNAS
Ilustrasi zakat fitrah (unikma.ac.id)

Suara.com - Sebagai seorang umat muslim, berzakat menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan. Di bulan Ramadan yang penuh berkah ini, zakat dapat disalurkan secara langsung ke orang yang membutuhkan atau organisasi seperti BAZNAZ. Untuk tahu 1 orang wajib zakat fitrah berapa, Anda bisa cek penjelasannya di sini.

BAZNAZ sebagai salah satu lembaga yang dijadikan acuan banyak orang, selalu memberikan perhitungan jelas setiap tahun mengenai besaran zakat fitrah yang diberikan. Perhitungannya sendiri mengacu pada dinamika harga di pasar, sehingga sesuai dengan aturan di kita suci umat Islam.

Penetapan ini dilakukan dengan kajian mendalam mengenai harga beras di berbagai wilayah di Indonesia selama satu tahun terakhir. Anda dapat memberikan uang tunai sejumalh yang telah diperhitungkan, atau menunaikan zakat dengna beras.

Lalu 1 Orang Wajib Zakat Fitrah Berapa?

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan berdasarkan hadis adalah 1 sha’ makanan pokok. Pada perhitungan modern, angka ini setara dengan 2,5 kilogram hingga 3 kilogram beras, atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.

Rilisan dari BAZNAZ sendiri kemudian memberikan acuan untuk besaran per orang ada pada 2,5 kilogram hingga 2,7 kilogram beras, gandum, kurma, atau makanan pokok setempat. Untuk uang tunai sendiri, nantinya diperbolehkan setara dengan harga beras dengan berut tersebut.

Ketetapan terkait dengan besaran zakat fitrah sendiri ada pada Keputusan Ketua BAZNAZ RI Nomor 14 Tahun 2026. Pada keputusan tersebut, BAZNAZ RI resmi menetapkan nilai zakat fitra 1447 H atau tahun 2026 Masehi sebesar Rp50,000 per jika, setara dengan makanan pokok berupa beras seberat 2,5 kilogram atau ukuran volume 3,5 liter per jiwa.

Pertimbangan utama dalam keputusan ini adalah perkembangan harga beras dari berbagai daerah di Indonesia. Penyesuaian mungkin diperlukan di beberapa daerah dengan rentang harga yang ekstrim, namun tetap dalam takaran berat yang disarankan tersebut.

Penyesuaian di Tingkat Daerah

baca juga

BAZNAZ RI kemudian menetapkan bahwa terdapat ruang untuk penyesuaian di tingkat daerah. Jika suatu wilayah terjadi perbedaan harga beras yang signifikan, maka BAZNAZ daerah dan LAZ diperbolehkan menetapkan nilai sendiri.

Syarat utamanya adalah penetapan harus sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dengan acuan ajaran agama Islam.

Selain zakat fitrah, BAZNAZ juga memberikan penetapan fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa seperti karena alasan syar’i. Nilai fidyah yang diberikan adalah sebesar Rp65,000 per jiwa untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Ketentuan yang diberikan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pengelola zakat di tingkat daerah.

3 Syarat dan Kriteria Wajib Zakat

Sebenarnya tidak semua orang wajib membayar zakat fitrah. Namun kriteria yang diberikan cukup luas mencakup hampir seluruh umat Islam. Beberapa syarat yang menjadikan seseorang wajib berzakat adalah sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Niat Zakat Fitrah Diwakilkan? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Bolehkah Niat Zakat Fitrah Diwakilkan? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Lifestyle | Minggu, 08 Maret 2026 | 16:15 WIB

Bayar Zakat Fitrah Lebih Baik dengan Beras atau Uang? Cek Penjelasannya

Bayar Zakat Fitrah Lebih Baik dengan Beras atau Uang? Cek Penjelasannya

Lifestyle | Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:55 WIB

Kenapa Islam Mewajibkan Zakat Fitrah? Pahami Makna Mendalam di Baliknya

Kenapa Islam Mewajibkan Zakat Fitrah? Pahami Makna Mendalam di Baliknya

Lifestyle | Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:45 WIB

Terkini

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:07 WIB

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 20:06 WIB

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:05 WIB

Cara Mengetahui Siapa Saja yang Memakai WiFi Kita, Mudah dan Praktis

Cara Mengetahui Siapa Saja yang Memakai WiFi Kita, Mudah dan Praktis

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 20:05 WIB

KPK: Empat Tersangka Kasus HGB Summarecon Orang Kepercayaan Nusron Wahid

KPK: Empat Tersangka Kasus HGB Summarecon Orang Kepercayaan Nusron Wahid

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:03 WIB

BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo

BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo

Jawa Tengah | Selasa, 15 September 2026 | 19:53 WIB

×