suara mereka

Ini Bacaan Niat Fidyah Ibu Menyusui dan Besaran yang Harus Dibayar, Perhatikan Batas Waktunya

Senin, 09 Maret 2026 | 15:39 WIB
Ini Bacaan Niat Fidyah Ibu Menyusui dan Besaran yang Harus Dibayar, Perhatikan Batas Waktunya
niat fidyah ibu menyusui (freepik)

Suara.com - Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim, tetapi ada kondisi tertentu yang membuat seseorang diperbolehkan tidak berpuasa. Salah satunya adalah ibu menyusui yang khawatir puasa dapat memengaruhi kesehatan diri atau bayinya. Dalam kondisi ini, kewajiban puasa dapat diganti dengan membayar fidyah.

Fidyah yaitu memberi makan fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang tidak dijalankan. Saat membayar fidyah, dianjurkan pula membaca niat fidyah ibu menyusui sebagai bentuk kesungguhan dalam menunaikan kewajiban tersebut.

Lalu, bagaimana bacaan niat fidyah untuk ibu menyusui? Kapan waktu yang tepat untuk membayarnya, serta apakah fidyah harus berupa beras atau boleh diganti dengan uang? Berikut penjelasan lengkapnya seperti dikutip dari BAZNAS dan sumber lainnya.

Niat Fidyah Ibu Menyusui

Saat membayar fidyah, dianjurkan untuk membaca niat sebagai bentuk kesungguhan dalam menjalankan ibadah. Niat biasanya diucapkan ketika seseorang menyerahkan fidyah kepada fakir miskin atau kepada pihak yang menyalurkannya.

Berikut bacaan niat fidyah untuk ibu menyusui:

Arab:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيَّ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin:
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah ‘an ifthari shaumi Ramadhana lil khaufi ‘ala waladiyya fardhan lillahi ta’ala.

Artinya:

Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini sebagai pengganti berbuka puasa Ramadan karena khawatir terhadap keselamatan anakku, fardu karena Allah Ta’ala.”

Kapan Waktu Membayar Fidyah?

Fidyah dapat dibayarkan setelah seseorang mengetahui jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya, setelah Ramadan berakhir atau ketika sudah dipastikan berapa hari tidak berpuasa karena menyusui.

Dalam praktiknya, fidyah bisa dibayarkan dengan beberapa cara, antara lain:

  • Dibayarkan setelah Ramadan selesai
  • Dibayarkan secara bertahap sesuai kemampuan
  • Dibayarkan sekaligus untuk seluruh hari puasa yang ditinggalkan

Sebagian ulama juga membolehkan fidyah dibayarkan pada hari ketika seseorang tidak berpuasa. Namun, banyak yang menganjurkan agar fidyah tidak ditunda hingga datang Ramadan berikutnya.

Jika fidyah belum sempat dibayarkan sampai memasuki Ramadan berikutnya karena lupa atau belum mampu, kewajiban tersebut tetap harus ditunaikan ketika sudah ingat atau sudah memiliki kemampuan.

Fidyah Berupa Uang atau Beras? Ini Besarannya

Pada dasarnya, fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat, seperti beras. Namun, dalam praktiknya saat ini fidyah juga sering dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara.

1. Fidyah dalam Bentuk Beras atau Makanan Pokok

Setiap satu hari puasa yang ditinggalkan biasanya diganti dengan satu takaran makanan pokok untuk satu orang fakir miskin.

Besarannya sekitar 1 mud, yang setara dengan kurang lebih 700 gram hingga sekitar 1,5 kilogram beras, tergantung pendapat ulama yang digunakan.

Misalnya, jika seorang ibu menyusui tidak berpuasa selama 10 hari, maka ia perlu memberikan sekitar 10 takaran makanan kepada 10 orang fakir miskin.

Makanan tersebut dapat berupa beras mentah atau bahan makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi di daerah tempat tinggal.

Selain bahan makanan mentah, fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk makanan siap saji, seperti satu porsi nasi lengkap dengan lauk untuk satu orang miskin setiap hari puasa yang ditinggalkan.

2. Fidyah dalam Bentuk Uang

Selain makanan, fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan untuk satu orang. Banyak lembaga zakat menggunakan standar tertentu untuk memudahkan masyarakat.

Sebagai contoh, berdasarkan ketentuan dari lembaga zakat nasional, nilai fidyah sekitar Rp65.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

Contoh perhitungannya:

Tidak berpuasa selama 15 hari

15 × Rp65.000 = Rp975.000

Maka, fidyah yang perlu dibayarkan adalah sebesar Rp975.000

Uang tersebut kemudian disalurkan kepada fakir miskin secara langsung atau melalui lembaga penyalur zakat agar sampai kepada orang yang berhak menerima.

Demikianlah penjelasan terkait niat fidyah ibu menyusui, lengkap dengan waktu pembayaran dan besarannya. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI