Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 09 Maret 2026 | 13:42 WIB
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orang Tua Sendiri? (freepik)

Suara.com - Menjelang Idulfitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian sosial kepada sesama. Zakat ini biasanya diberikan kepada orang yang membutuhkan agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Namun, tidak sedikit yang bingung ketika ingin menyalurkannya kepada keluarga terdekat. Lantas, bolehkah zakat fitrah diberikan ke orang tua sendiri?

Sekilas, memberikan zakat kepada orang tua tampak seperti bentuk kepedulian dan bakti seorang anak. Tetapi dalam Islam, ada aturan khusus mengenai penyaluran zakat, termasuk kepada anggota keluarga.

Lalu, sebenarnya bagaimana hukumnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini, seperti dikutip dari NU Online dan sumber lainnya.

Siapa Saja yang Wajib Menerima Zakat?

Dalam ajaran Islam, zakat hanya boleh diberikan kepada golongan tertentu yang disebut mustahik. Hal ini sudah dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.

Secara umum, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:

  1. Fakir, yaitu orang yang hampir tidak memiliki harta atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  2. Miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  3. Amil zakat, yaitu orang yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan dukungan.
  5. Riqab, yaitu hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
  6. Gharim, yaitu orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya.
  7. Fi sabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah, seperti kegiatan dakwah atau perjuangan agama.
  8. Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

8 golongan ini menjadi penerima zakat yang telah ditetapkan oleh syariat. Artinya, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang berada di luar kategori tersebut.

Meski demikian, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan. Tidak semua orang yang termasuk dalam kategori di atas boleh menerima zakat dari seseorang, terutama jika mereka memiliki hubungan keluarga tertentu dengan pemberi zakat.

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orang Tua Sendiri?

Pertanyaan ini sering kali muncul, terutama ketika orang tua berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.

baca juga

Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua sendiri, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Hal ini karena orang tua termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh anaknya.

Jika orang tua mengalami kesulitan ekonomi, kewajiban seorang anak bukanlah memberikan zakat kepada mereka, melainkan memberikan nafkah secara langsung. Nafkah tersebut bisa berupa uang, makanan, atau kebutuhan hidup lainnya.

Para ulama menjelaskan bahwa memberikan zakat kepada orang tua yang menjadi tanggungan nafkah sama saja seperti memberikan zakat kepada diri sendiri. Sebab, bantuan tersebut secara tidak langsung akan mengurangi kewajiban anak dalam menafkahi orang tuanya.

Karena alasan inilah para ulama, termasuk Imam Ibnu Qudamah, menyebutkan bahwa terdapat kesepakatan para ulama yang melarang penyaluran zakat kepada orang tua maupun anak sendiri.

Namun, terdapat sebagian ulama yang memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Misalnya ketika orang tua memiliki utang yang tidak mampu mereka lunasi.

Dalam kondisi tersebut, orang tua dapat masuk ke dalam golongan gharim (orang yang terlilit utang), sehingga zakat boleh digunakan untuk membantu melunasi utang tersebut.

Meskipun begitu, pendapat yang paling banyak dipegang adalah bahwa zakat tidak diberikan kepada orang tua, dan anak tetap dianjurkan membantu mereka melalui nafkah biasa.

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai bolehkah zakat fitrah diberikan ke orang tua sendiri. Dengan memahami aturan ini, umat Islam diharapkan dapat menunaikan zakat dengan benar sekaligus tetap menjalankan kewajiban berbakti kepada orang tua.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Islam Mewajibkan Zakat Fitrah? Pahami Makna Mendalam di Baliknya

Kenapa Islam Mewajibkan Zakat Fitrah? Pahami Makna Mendalam di Baliknya

Lifestyle | Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:45 WIB

Bolehkah Zakat Fitrah Satu Keluarga Diberikan pada 1 Orang? Ini Penjelasan Ulama

Bolehkah Zakat Fitrah Satu Keluarga Diberikan pada 1 Orang? Ini Penjelasan Ulama

Lifestyle | Sabtu, 07 Maret 2026 | 12:40 WIB

Gaji Rp2 Juta Zakat Berapa? Ini Hitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah

Gaji Rp2 Juta Zakat Berapa? Ini Hitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah

Lifestyle | Sabtu, 07 Maret 2026 | 11:21 WIB

Terkini

Menteri PPPA dan Selvi Ananda Kompak Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak

Menteri PPPA dan Selvi Ananda Kompak Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 22:13 WIB

Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli

Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:57 WIB

Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau

Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau

Riau | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:56 WIB

"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'

"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:43 WIB

Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:41 WIB

Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional

Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun

Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun

Banten | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:37 WIB

Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya

Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:31 WIB

Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer

Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer

Jabar | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:30 WIB

Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli

Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli

Bali | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:30 WIB

×